TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial M, 31, warga Kabupaten Lebak, Banten, atas dugaan aksi pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 10 tahun di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 28 Agustus 2026.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengatakan peristiwa ini bermula saat warga yang melihat korban dibawa oleh seorang pria mencurigakan atau tersangka M.
Kemudian, warga pun melaporkan peristiwa itu ke orang tua korban dan perangkat lingkungan setempat.
"Orang tua korban bersama warga langsung mencari keberadaan anak tersebut dan akhirnya menemukan anal tersebut di Masjid. Kemudian morban pun menceritakan apa yang dialaminya," ujar Indra Waspada, Minggu 30 Agustus 2026.
Indra menyebut, setelah mendengar apa yang dialami korban, warga pun mencari terduga pelaku hingga akhirnya menemukannya dekat masjid.
Tersangka kemudian dibawa ke pos ronda dan dari sanalah terungkap bahwa M merupakan predator seksual.
"Pada saat itu, salah seorang warga sempat memeriksa ponsel tersangka lalu menemukan banyak foto anak kecil dan banyak foto tidak senonoh," sebutnya.
Kemudian, warga pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian dan langsung mengamankan M.
"Kepada penyidik, tersangka M mengaku melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang alat vital korban. Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu," ungkapnya.
Indra menjelaskan, saat ini tersangka M telah ditahan di Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut.