Connect With Us

Bobol Rumah Kosong di Sepatan, Pria Ini Gasak Emas 30 Gram Buat Bayar Utang

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 31 Agustus 2026 | 18:15

Pelaku pembobol rumah kosong yang menggasak emas 30 gram di Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap polisi. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pelarian pria berinisial S, 40, buronan kasus pencurian rumah kosong di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.

Tersangka diringkus saat bersembunyi di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Sri Tanti. Saat itu, korban bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. 

Ketika kembali, korban mendapati pintu belakang rumahnya sudah terbuka dan bagian kamar dalam kondisi berantakan.

"Dari hasil pemeriksaan, sejumlah barang berharga milik korban raib dicuri, di antaranya satu unit telepon genggam merek Vivo Y03T beserta kardusnya dan perhiasan emas seberat 30 gram," katanya.

Korban yang mengalami kerugian material lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sepatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam hingga mendeteksi tempat persembunyian pelaku.

Tersangka S dibekuk pada Minggu 23 Agustus 2026, dini hari.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial ST yang saat ini sudah ditahan," ungkap Fahyani.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memiliki pembagian peran yang terencana. Tersangka ST bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi, sementara S bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, perhiasan emas seberat 30 gram milik korban telah dijual oleh pelaku.

Uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, satu unit ponsel Vivo Y03T warna hitam angkasa berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka S kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Pihak kepolisian saat ini masih mengembangkan kasus ini guna mencari sisa barang bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.

Menanggapi insiden ini, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat harus meninggalkan rumah dalam waktu yang lama.

Warga diminta untuk memastikan seluruh pintu, jendela, dan akses masuk terkunci rapat serta menitipkan pengawasan rumah kepada tetangga terdekat atau pengurus lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian melalui call center 110, datangi Polsek terdekat, dan jangan mengambil tindakan sendiri," tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) serta merawat kepedulian antartetangga demi mencegah aksi kejahatan serupa.

"Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," pungkasnya.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

NASIONAL
PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

PLN Dukung PSEL Kota Bekasi, Sampah Ditargetkan Diolah Jadi Listrik untuk 55 Ribu Rumah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:13

PT PLN (Persero) mendukung pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi. Hal tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Sponsors Agreement dan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL)

BANTEN
Atasi Kendala Zonasi PPDB, 7 Sekolah Negeri Baru Kapasitas 1.356 Siswa Dibuka di Banten

Atasi Kendala Zonasi PPDB, 7 Sekolah Negeri Baru Kapasitas 1.356 Siswa Dibuka di Banten

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:00

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meresmikan tujuh Unit Sekolah Baru (USB) jenjang menengah atas pada Senin, 31 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill