Connect With Us

Kesalahan Direktur PT Power Steel Mandiri Mulai Tampak

| Selasa, 31 Januari 2012 | 21:05

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Kasus  dugaan pencemaran lingkungan pabrik pelebur baja dengan terdakwa Agus Santoso, Direktur Utama PT Power Steel, kembali menghadirkan 4 saksi. Keterangan para saksi, adanya kesengajaan dan kelalaian dalam mengoperasikan 4 unit tungku  yang mengakibatkan pencemaran lingkungan .

            Sidang lanjutan yang digelar Selasa, (31/1), diketuai majelis hakim I Made Suparta dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi masing masing, direktur personali PT Power Steel Mandiri , Afandi, Mitra Fitriani, Priyo Widodo dan Gomroni karyawan.
 
            Saksi Afandi menyebutkan , pabrik pelebur baja mengoperasikan  4 unit tungku yang ijin amdalnya belum dikantongi . “ Ijin amdal hanya untuk dua tungku. Saya hanya bagian personalia dengan jumlah karyawan sekitar 1.562 orang, jadi tidak mencampuri urusan perijinan, jelasnya.

            Sedangkan keterangan, Gomroni dibawah sumpah menerangkan, sebelum asap yang dikeluarkan dari tungku difilter terlebih dahulu sehingga menghasilkan debu (partikel) sisanya kemudian didorong dengan mesin ke cerobong asap . “ Kalau asap dan debu itu berbahaya tentunya karyawan PT Power Steel sudah sakit dan ada yang mati, “ ujarnya.

            Yang jelas , mayoritas pekerja pabrik pelebur baja PT Power Steel Mandiri berasal dari sekitar pabrik seperti Desa Budi Muliya. Gomroni membenrkan asap yang dikeluarkan berwarna hitam , tetapi tidak mengetahui apakah mengandung zat berbahaya.

            Jaksa Penuntut Umum, Sukamto SH menjerat terdakwa dengan  pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Subsider pasal 99, dan lebih subsider pasal 102 karena dianggap terbukti melakukan pencemaran berupa limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
            Kasus dugaan pencemaran lingkungan berawal dari laporan warga dengan  No. LP 466/VII/2011 tgl 21 Juli 2011, No. P21 : B/3334/E/4/EUH/II/2011 tanggal29 Nopember 2011, dan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang asap yang dikeluarkan oleh pabrik itu terbukti mengandung racun dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. (DRA)

AYO! TANGERANG CERDAS
Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok

Senin, 29 Juni 2026 | 19:00

Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.

KAB. TANGERANG
Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Tahanan Kasus Narkoba Polresta Tangerang Meninggal di RS Polri Akibat Sakit

Sabtu, 4 Juli 2026 | 21:07

Seorang tahanan Polresta Tangerang dengan inisial HW meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

SPORT
Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Portugal Singkirkan Kroasia Lewat Gol Menit Akhir Ronaldo Cs, Tantang Spanyol di 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 | 10:47

Portugal memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan Kroasia dengan skor 2-1 pada laga babak 32 besar di Toronto Stadium, Kamis, 3 Juli 2026 WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill