Connect With Us

Kesalahan Direktur PT Power Steel Mandiri Mulai Tampak

| Selasa, 31 Januari 2012 | 21:05

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Kasus  dugaan pencemaran lingkungan pabrik pelebur baja dengan terdakwa Agus Santoso, Direktur Utama PT Power Steel, kembali menghadirkan 4 saksi. Keterangan para saksi, adanya kesengajaan dan kelalaian dalam mengoperasikan 4 unit tungku  yang mengakibatkan pencemaran lingkungan .

            Sidang lanjutan yang digelar Selasa, (31/1), diketuai majelis hakim I Made Suparta dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi masing masing, direktur personali PT Power Steel Mandiri , Afandi, Mitra Fitriani, Priyo Widodo dan Gomroni karyawan.
 
            Saksi Afandi menyebutkan , pabrik pelebur baja mengoperasikan  4 unit tungku yang ijin amdalnya belum dikantongi . “ Ijin amdal hanya untuk dua tungku. Saya hanya bagian personalia dengan jumlah karyawan sekitar 1.562 orang, jadi tidak mencampuri urusan perijinan, jelasnya.

            Sedangkan keterangan, Gomroni dibawah sumpah menerangkan, sebelum asap yang dikeluarkan dari tungku difilter terlebih dahulu sehingga menghasilkan debu (partikel) sisanya kemudian didorong dengan mesin ke cerobong asap . “ Kalau asap dan debu itu berbahaya tentunya karyawan PT Power Steel sudah sakit dan ada yang mati, “ ujarnya.

            Yang jelas , mayoritas pekerja pabrik pelebur baja PT Power Steel Mandiri berasal dari sekitar pabrik seperti Desa Budi Muliya. Gomroni membenrkan asap yang dikeluarkan berwarna hitam , tetapi tidak mengetahui apakah mengandung zat berbahaya.

            Jaksa Penuntut Umum, Sukamto SH menjerat terdakwa dengan  pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Subsider pasal 99, dan lebih subsider pasal 102 karena dianggap terbukti melakukan pencemaran berupa limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
            Kasus dugaan pencemaran lingkungan berawal dari laporan warga dengan  No. LP 466/VII/2011 tgl 21 Juli 2011, No. P21 : B/3334/E/4/EUH/II/2011 tanggal29 Nopember 2011, dan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang asap yang dikeluarkan oleh pabrik itu terbukti mengandung racun dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. (DRA)

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

TANGSEL
Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Produksi Tembakau Gorila di Rumah, Pemuda di Larangan Tangerang Ditangkap

Sabtu, 27 April 2024 | 15:35

Polsek Ciputat Timur menangkap dua pemuda yang memproduksi dan mengedarkan narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis atau gorila, Sabtu 27 April 2924.

KOTA TANGERANG
Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Ini Lokasi Nobarnya di Kota Tangerang 

Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23, Ini Lokasi Nobarnya di Kota Tangerang 

Minggu, 28 April 2024 | 12:45

Tim nasional (Timnas) Indonesia berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill