Connect With Us

Kesalahan Direktur PT Power Steel Mandiri Mulai Tampak

| Selasa, 31 Januari 2012 | 21:05

Agus Santoso Tamun (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Kasus  dugaan pencemaran lingkungan pabrik pelebur baja dengan terdakwa Agus Santoso, Direktur Utama PT Power Steel, kembali menghadirkan 4 saksi. Keterangan para saksi, adanya kesengajaan dan kelalaian dalam mengoperasikan 4 unit tungku  yang mengakibatkan pencemaran lingkungan .

            Sidang lanjutan yang digelar Selasa, (31/1), diketuai majelis hakim I Made Suparta dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi masing masing, direktur personali PT Power Steel Mandiri , Afandi, Mitra Fitriani, Priyo Widodo dan Gomroni karyawan.
 
            Saksi Afandi menyebutkan , pabrik pelebur baja mengoperasikan  4 unit tungku yang ijin amdalnya belum dikantongi . “ Ijin amdal hanya untuk dua tungku. Saya hanya bagian personalia dengan jumlah karyawan sekitar 1.562 orang, jadi tidak mencampuri urusan perijinan, jelasnya.

            Sedangkan keterangan, Gomroni dibawah sumpah menerangkan, sebelum asap yang dikeluarkan dari tungku difilter terlebih dahulu sehingga menghasilkan debu (partikel) sisanya kemudian didorong dengan mesin ke cerobong asap . “ Kalau asap dan debu itu berbahaya tentunya karyawan PT Power Steel sudah sakit dan ada yang mati, “ ujarnya.

            Yang jelas , mayoritas pekerja pabrik pelebur baja PT Power Steel Mandiri berasal dari sekitar pabrik seperti Desa Budi Muliya. Gomroni membenrkan asap yang dikeluarkan berwarna hitam , tetapi tidak mengetahui apakah mengandung zat berbahaya.

            Jaksa Penuntut Umum, Sukamto SH menjerat terdakwa dengan  pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Subsider pasal 99, dan lebih subsider pasal 102 karena dianggap terbukti melakukan pencemaran berupa limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
            Kasus dugaan pencemaran lingkungan berawal dari laporan warga dengan  No. LP 466/VII/2011 tgl 21 Juli 2011, No. P21 : B/3334/E/4/EUH/II/2011 tanggal29 Nopember 2011, dan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang asap yang dikeluarkan oleh pabrik itu terbukti mengandung racun dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. (DRA)

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

TANGSEL
Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Fokus Kesehatan dan Pendidikan S3 Jadi Alasan Mukroni Lepas Jabatan Kadispora Tangsel

Jumat, 2 Oktober 2026 | 21:59

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memberikan klarifikasi resmi terkait langkah Mukroni yang memilih melepaskan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

KOTA TANGERANG
Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang

Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45

Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill