Connect With Us

Diduga Anggota Parpol, Dua Anggota PPS Dilaporkan Panwaslu Kabupaten Tangerang

| Selasa, 7 Agustus 2012 | 21:42

 
Reporter : Ganang

TANGERANG-Dua orang tenaga sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang lantaran diduga keduanya terlibat dalam partai politik.

“Benar, kami menerima laporan terkait itu. Lantaran locusnya (tempat kejadian perkara-red) di wilayah Teluknaga, maka kami limpahkan kasus ini ke Panwascam di sana untuk ditindaklanjuti,” kata Surya Bagya, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Selasa, (7/8).
 
Disebutkannya, kedua terlapor itu yakni atas nama Surya dan Suhendi. Menurut pelapor masing-masing masih aktif terlibat dalam kepengurusan Partai Golkar, dan Partai Persatuan Daerah (PPD) Kecamatan Teluknaga.
Menurut Surya, dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemilu, para penyelenggara pemilu baik komisi pemilihan umum (KPU), maupun Panwaslu, tidak boleh terlibat dalam partai politik.
“Dalam UU no 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, jelas disyaratkan sepertu itu. Ini penting untuk menjaga netralitas para penyelenggara pemilu,”ujarnya kepada TangerangNews.com.
Untuk itu, sambungnya, laporan tersebut ditindaklanjuti panwascam setempat agar dapat diproses sesuai perundang-undangan, untuk kemudian hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor akan disimpulkan dalam bentuk kajian.
“Benar atau tidaknya, nanti dalam bentuk kajian setelah semua proses ditempuh. Bila berdasarkan hasil kajian itu benar-benar terbukti, maka panwas akan merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pergantian,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwascam Teluknaga Subur Maryanto membenarkan pihaknya telah merima pelimpahan berkas laporan tersebut dari Panwaslu Kabupaten Tangerang. Panwascam sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan tengah memeriksa para saksi.
“Saksi-saksi tengah kami periksa. Dalam menangani kasus ini kami didampingi panwas kabupaten,”terangnya.
Menurutnya, dalam rentang tujuh hari sejak kasus itu dilaporkan sudah bisa disimpulkan hasilnya, kecuali bila masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka pihaknya memiliki tambahan waktu tujuh hari lagi.
“Ketentuannya seperti itu, bila tujuh hari pertama belum selasai, kami diberi waktu tambahan tujuh hari lagi untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tambahnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

KAB. TANGERANG
Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:12

Seorang pengamen jalanan nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri dengan pisau cutter di samping Pos Security POS 2 Griya Dadap, Kampung Dadap Jati, Kecamatan Kosambi, Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 12:30 WIB.

TEKNO
OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:51

Kabar gembira bagi para pencinta smartphone OPPO di Indonesia! Salah satu model terbaru OPPO A60, dikabarkan akan segera hadir di tanah air dalam waktu dekat.

MANCANEGARA
Pria di Nigeria Nekat Bakar Masjid Gegara Masalah Warisan, 11 Orang Tewas

Pria di Nigeria Nekat Bakar Masjid Gegara Masalah Warisan, 11 Orang Tewas

Jumat, 17 Mei 2024 | 12:43

Sebanyak 11 orang jemaah dinyatakan tewas dan puluhan lainnya luka-luka dalam aksi pembakaran masjid yang dilakukan oleh seorang pria di negara bagian Kano, Nigeria Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill