Connect With Us

Diduga Anggota Parpol, Dua Anggota PPS Dilaporkan Panwaslu Kabupaten Tangerang

| Selasa, 7 Agustus 2012 | 21:42

 
Reporter : Ganang

TANGERANG-Dua orang tenaga sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang lantaran diduga keduanya terlibat dalam partai politik.

“Benar, kami menerima laporan terkait itu. Lantaran locusnya (tempat kejadian perkara-red) di wilayah Teluknaga, maka kami limpahkan kasus ini ke Panwascam di sana untuk ditindaklanjuti,” kata Surya Bagya, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Selasa, (7/8).
 
Disebutkannya, kedua terlapor itu yakni atas nama Surya dan Suhendi. Menurut pelapor masing-masing masih aktif terlibat dalam kepengurusan Partai Golkar, dan Partai Persatuan Daerah (PPD) Kecamatan Teluknaga.
Menurut Surya, dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemilu, para penyelenggara pemilu baik komisi pemilihan umum (KPU), maupun Panwaslu, tidak boleh terlibat dalam partai politik.
“Dalam UU no 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, jelas disyaratkan sepertu itu. Ini penting untuk menjaga netralitas para penyelenggara pemilu,”ujarnya kepada TangerangNews.com.
Untuk itu, sambungnya, laporan tersebut ditindaklanjuti panwascam setempat agar dapat diproses sesuai perundang-undangan, untuk kemudian hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor akan disimpulkan dalam bentuk kajian.
“Benar atau tidaknya, nanti dalam bentuk kajian setelah semua proses ditempuh. Bila berdasarkan hasil kajian itu benar-benar terbukti, maka panwas akan merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pergantian,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwascam Teluknaga Subur Maryanto membenarkan pihaknya telah merima pelimpahan berkas laporan tersebut dari Panwaslu Kabupaten Tangerang. Panwascam sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan tengah memeriksa para saksi.
“Saksi-saksi tengah kami periksa. Dalam menangani kasus ini kami didampingi panwas kabupaten,”terangnya.
Menurutnya, dalam rentang tujuh hari sejak kasus itu dilaporkan sudah bisa disimpulkan hasilnya, kecuali bila masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka pihaknya memiliki tambahan waktu tujuh hari lagi.
“Ketentuannya seperti itu, bila tujuh hari pertama belum selasai, kami diberi waktu tambahan tujuh hari lagi untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tambahnya.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

TANGSEL
Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Puslabfor Mabes Polri Segera Beberkan Penyebab Ledakan yang Lukai 7 Orang di Pamulang

Minggu, 14 September 2025 | 20:38

Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri memastikan bahwa hasil penyelidikan insiden ledakan di Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

SPORT
Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Tundukkan PSM Makassar 2-1, Persita Raih Kemenangan Perdana di Liga 1 2025/2026 

Jumat, 12 September 2025 | 13:52

Persita Tangerang akhirnya mencatatkan kemenangan perdana dalam laga pekan ke-5 BRI Super League 2025/26 setelah menekuk PSM Makassar dengan skor tipis 2-1 di Banten International Stadium, Kamis, 11 September 2025, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill