Connect With Us

Diduga Anggota Parpol, Dua Anggota PPS Dilaporkan Panwaslu Kabupaten Tangerang

| Selasa, 7 Agustus 2012 | 21:42

 
Reporter : Ganang

TANGERANG-Dua orang tenaga sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tangerang lantaran diduga keduanya terlibat dalam partai politik.

“Benar, kami menerima laporan terkait itu. Lantaran locusnya (tempat kejadian perkara-red) di wilayah Teluknaga, maka kami limpahkan kasus ini ke Panwascam di sana untuk ditindaklanjuti,” kata Surya Bagya, Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang, Selasa, (7/8).
 
Disebutkannya, kedua terlapor itu yakni atas nama Surya dan Suhendi. Menurut pelapor masing-masing masih aktif terlibat dalam kepengurusan Partai Golkar, dan Partai Persatuan Daerah (PPD) Kecamatan Teluknaga.
Menurut Surya, dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemilu, para penyelenggara pemilu baik komisi pemilihan umum (KPU), maupun Panwaslu, tidak boleh terlibat dalam partai politik.
“Dalam UU no 15/2011 tentang penyelenggara pemilu, jelas disyaratkan sepertu itu. Ini penting untuk menjaga netralitas para penyelenggara pemilu,”ujarnya kepada TangerangNews.com.
Untuk itu, sambungnya, laporan tersebut ditindaklanjuti panwascam setempat agar dapat diproses sesuai perundang-undangan, untuk kemudian hasil klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor akan disimpulkan dalam bentuk kajian.
“Benar atau tidaknya, nanti dalam bentuk kajian setelah semua proses ditempuh. Bila berdasarkan hasil kajian itu benar-benar terbukti, maka panwas akan merekomendasikan ke KPU untuk melakukan pergantian,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran Panwascam Teluknaga Subur Maryanto membenarkan pihaknya telah merima pelimpahan berkas laporan tersebut dari Panwaslu Kabupaten Tangerang. Panwascam sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, dan tengah memeriksa para saksi.
“Saksi-saksi tengah kami periksa. Dalam menangani kasus ini kami didampingi panwas kabupaten,”terangnya.
Menurutnya, dalam rentang tujuh hari sejak kasus itu dilaporkan sudah bisa disimpulkan hasilnya, kecuali bila masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, maka pihaknya memiliki tambahan waktu tujuh hari lagi.
“Ketentuannya seperti itu, bila tujuh hari pertama belum selasai, kami diberi waktu tambahan tujuh hari lagi untuk menyelesaikan kasus tersebut,” tambahnya.

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

TEKNO
Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Tidak Disangka, 10 Provinsi Ini Masih Gunakan Telepon Kabel, Banten Nomor 4

Senin, 3 November 2025 | 19:39

Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill