Connect With Us

Pembunuh Mahasiswi UIN Didakwa Mati

| Kamis, 9 Agustus 2012 | 16:44

Kapolres Metro Kabupaten Tangerang, Kombes Pol Bambang Priyo Andogo menunjukan foto DPO. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-JPU kasus pembunuhan dan pemerkosaan Mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendakwa seluruh pelaku dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, dan juga Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
 
Dakwaan ini dibacakan langsung dua orang JPU yakni Lukman Hakim dan Hartono, dihadapan Ketua Majelis Hakim Mahri, dan empat terdakwa, antara lain, Sholeh alias Oleng, Candra Susanto, Nasrip dan Orag bin Sabar. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Norif Suhendar, dan Endang, tidak dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (9/8).
 
“Atas perbuatan para terdakwa, kami kenakan mereka pasal primer yakni 340, dan pasal subsider 338 dan 285, dengan ancaman hukuman mati,” kata Hartono, anggota JPU, yang sebelumnya menerangkan kronologis kasus pembunuhan Izzun Nahdiyah, yang diotaki Oleng.
 
Dalam krnologis sendiri, JPU menganggap Oleng menjadi aktor utama pembunuhan dan pelaku penggorokan. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya dianggap berperan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut. “Sholeh yang melakukan penggorokan, sedangkan lima orang lainnya, sebelum membunuh melakukan pemerkosaan dan memegangi kaki serta tangan korban sebelum Oleng menggorok lehernya,” tandasnya.
Mendapatkan dakwaan berlapis, Ketua Hakim Mahri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pendapat. Saat itu juga, Oleng yang dianggap melakukan pemerkosaan menolak hal itu. Menurutnya, dia hanya membunuh dan tidak memperkosa. “Maaf yang mulia, saya tidak memperkosa, saya hanya membunuh,” akunya seakan tidak menerima dakwaan JPU.
 
Mahri pun kemudian menasihati terdakwa. Menurut Mahri nanti akan diberikan waktu pembelaan, yang diminta hakim adalah, para tedakwa baik secara pribadi maupun melalui kuasa hukumnya untuk menanggapi hal ini dalam bentuk runutan sidang. “Kalau memang keberatan, nanti kami berikan waktu. Nah, kuasa hukum harap melakukan upaya hukum yang diinginkan terdakwa,” pintanya.
 
Saat itu juga, Kuasa Hukum Terdakwa Ferdinand Montororing mengaku akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Yang mulia hakim, saya minta salinan berita acara dakwaan. Sebab, kami ingin mempelajarinya dan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU,” pinta Ferdinand.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

KAB. TANGERANG
Kontrakan Jadi Tempat Open BO di Rajeg Tangerang Digeruduk Warga, 4 Orang Diamankan

Kontrakan Jadi Tempat Open BO di Rajeg Tangerang Digeruduk Warga, 4 Orang Diamankan

Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:32

Warga Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menggeruduk, sebuah rumah kontrakan yang dijadikan praktik prostitusi online, pada Sabtu 1 Agustus 2026 malam.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill