Connect With Us

Coba Tusuk Polisi, Dua Curanmor Ditembak

| Jumat, 10 Agustus 2012 | 17:05

10 tersangka sidikat curanmor ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak dibagian kakinya karena mencoba menusuk petugas dengan badik saat akan ditangkap. Ke dua tersangka merupakan anggota sindikat besar curanmor.
 
Dua tersangka yang dilumpuhkan adalah Muslim dan Muhamad Ali. Keduanya ditangkap bersama delapan rekannya yakni Yuda Setiawan, Amin, Sahrudin, Encup Sobari, Jamaludin, Sulaeman alias Sule, Budi dan Humaedi.
 
Menurut Kapolsek Kelapa Dua Kompol Bagus Wibisono Handoyo, para tersangka tergabung dalam kelompok Lampung dan Pandeglang. Mereka biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Tigaraksa, Cikupa, Kelapa Dua dan Balaraja. “Ada sekitar 25 TKP yang menjadi sasaran aksi mereka,” katanya, Jumat (10/8).
 
Kapolsek menambahkan, mereka merupakan pemain lama yang sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Dalam menjalankan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing. Otak kelompok tersebut adalah tersangka Sulaeman. “Aksi mereka sangat rapih dan cepat. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk mencuri motor,” terangnya.
 
Kapolsek mengaku dalam menangkap tersangka sempat mengalami kesulitan karena keberadaan mereka sulit dilacak. Akhirnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
 
“Kita tangkap mereka dibeberapa tempat seperti di Tol Balaraja Timur, pinggir Tol Cikupa dan di Citraraya pada Jumat (3/8),” katanya.
 
Dalam melakukan penangkapan, tersangka Muslim dan Muhamad Ali sempat melawan petugas dengan senjata badik. Terpaksa petugas menembak kaki keduanya. “Mereka berusaha menusuk petugas, jadi kita lumpuhkan. Dari para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti empat unit motor berbagai merk dan satu unit mobil,” tutur Kapolsek.
 
Kini tersangka ditahan di Polsek Kelapa Dua untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 481 KUHP tentang penadahan. “Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
TEKNO
Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Kemendikdasmen Dorong Pembelajaran Berbasis AI Lewat Program Terpujilah GURU

Jumat, 25 September 2026 | 21:19

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI mendorong pemanfaatan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) oleh tenaga pendidik dalam metode pembelajaran di ruang kelas lewat program Terpujilah GURU 2026

SPORT
Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Selisih dengan Pelatih, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Kamp Timnas Portugal

Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:00

Cristiano Ronaldo meninggalkan kamp pelatihan Timnas Portugal dan terbang ke Madrid menggunakan jet pribadi setelah terlibat perselisihan dengan pelatih Jorge Jesus.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

KAB. TANGERANG
Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Pria Ditemukan Tewas dengan Usus Terburai di Sepatan, Diduga Korban Pembunuhan Bermotif Dendam

Sabtu, 3 Oktober 2026 | 22:18

Warga Kampung Bayur, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dihebohkan oleh penemuan sesosok mayat pria pada Jumat malam 2 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill