Connect With Us

Coba Tusuk Polisi, Dua Curanmor Ditembak

| Jumat, 10 Agustus 2012 | 17:05

10 tersangka sidikat curanmor ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak dibagian kakinya karena mencoba menusuk petugas dengan badik saat akan ditangkap. Ke dua tersangka merupakan anggota sindikat besar curanmor.
 
Dua tersangka yang dilumpuhkan adalah Muslim dan Muhamad Ali. Keduanya ditangkap bersama delapan rekannya yakni Yuda Setiawan, Amin, Sahrudin, Encup Sobari, Jamaludin, Sulaeman alias Sule, Budi dan Humaedi.
 
Menurut Kapolsek Kelapa Dua Kompol Bagus Wibisono Handoyo, para tersangka tergabung dalam kelompok Lampung dan Pandeglang. Mereka biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Tigaraksa, Cikupa, Kelapa Dua dan Balaraja. “Ada sekitar 25 TKP yang menjadi sasaran aksi mereka,” katanya, Jumat (10/8).
 
Kapolsek menambahkan, mereka merupakan pemain lama yang sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Dalam menjalankan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing. Otak kelompok tersebut adalah tersangka Sulaeman. “Aksi mereka sangat rapih dan cepat. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk mencuri motor,” terangnya.
 
Kapolsek mengaku dalam menangkap tersangka sempat mengalami kesulitan karena keberadaan mereka sulit dilacak. Akhirnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
 
“Kita tangkap mereka dibeberapa tempat seperti di Tol Balaraja Timur, pinggir Tol Cikupa dan di Citraraya pada Jumat (3/8),” katanya.
 
Dalam melakukan penangkapan, tersangka Muslim dan Muhamad Ali sempat melawan petugas dengan senjata badik. Terpaksa petugas menembak kaki keduanya. “Mereka berusaha menusuk petugas, jadi kita lumpuhkan. Dari para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti empat unit motor berbagai merk dan satu unit mobil,” tutur Kapolsek.
 
Kini tersangka ditahan di Polsek Kelapa Dua untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 481 KUHP tentang penadahan. “Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
PROPERTI
Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Paramount Land Buka Penjualan Terbatas Dua Studio Loft Unggulan di Gading Serpong, Segini Harganya

Jumat, 7 November 2025 | 13:56

Paramount Land kembali menawarkan penjualan terbatas untuk dua produk komersial andalannya di kawasan Paramount Gading Serpong.

TANGSEL
Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Siapkan Anggaran Khusus, Pemkot Tangsel Gandeng BRIN dan ITI Atasi Masalah Air Lindi Sampah

Kamis, 6 November 2025 | 21:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menggandeng Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Institut Teknologi Indonesia (ITI) untuk mencari solusi pengangkutan dan penanganan cairan limbah hasil timbunan sampah di TPA Cipeucang.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Mal Ciputra Tangerang Ajak Keluarga Jelajahi Dunia Prasejarah di Event Dino Kingdom

Rabu, 5 November 2025 | 19:51

Mal Ciputra Tangerang mengubah atrium utamanya menjadi hutan prasejarah yang penuh petualangan melalui acara spektakuler bertajuk “Dino Kingdom".

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill