Connect With Us

Coba Tusuk Polisi, Dua Curanmor Ditembak

| Jumat, 10 Agustus 2012 | 17:05

10 tersangka sidikat curanmor ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak dibagian kakinya karena mencoba menusuk petugas dengan badik saat akan ditangkap. Ke dua tersangka merupakan anggota sindikat besar curanmor.
 
Dua tersangka yang dilumpuhkan adalah Muslim dan Muhamad Ali. Keduanya ditangkap bersama delapan rekannya yakni Yuda Setiawan, Amin, Sahrudin, Encup Sobari, Jamaludin, Sulaeman alias Sule, Budi dan Humaedi.
 
Menurut Kapolsek Kelapa Dua Kompol Bagus Wibisono Handoyo, para tersangka tergabung dalam kelompok Lampung dan Pandeglang. Mereka biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Tigaraksa, Cikupa, Kelapa Dua dan Balaraja. “Ada sekitar 25 TKP yang menjadi sasaran aksi mereka,” katanya, Jumat (10/8).
 
Kapolsek menambahkan, mereka merupakan pemain lama yang sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Dalam menjalankan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing. Otak kelompok tersebut adalah tersangka Sulaeman. “Aksi mereka sangat rapih dan cepat. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk mencuri motor,” terangnya.
 
Kapolsek mengaku dalam menangkap tersangka sempat mengalami kesulitan karena keberadaan mereka sulit dilacak. Akhirnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
 
“Kita tangkap mereka dibeberapa tempat seperti di Tol Balaraja Timur, pinggir Tol Cikupa dan di Citraraya pada Jumat (3/8),” katanya.
 
Dalam melakukan penangkapan, tersangka Muslim dan Muhamad Ali sempat melawan petugas dengan senjata badik. Terpaksa petugas menembak kaki keduanya. “Mereka berusaha menusuk petugas, jadi kita lumpuhkan. Dari para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti empat unit motor berbagai merk dan satu unit mobil,” tutur Kapolsek.
 
Kini tersangka ditahan di Polsek Kelapa Dua untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 481 KUHP tentang penadahan. “Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill