Connect With Us

Coba Tusuk Polisi, Dua Curanmor Ditembak

| Jumat, 10 Agustus 2012 | 17:05

10 tersangka sidikat curanmor ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak dibagian kakinya karena mencoba menusuk petugas dengan badik saat akan ditangkap. Ke dua tersangka merupakan anggota sindikat besar curanmor.
 
Dua tersangka yang dilumpuhkan adalah Muslim dan Muhamad Ali. Keduanya ditangkap bersama delapan rekannya yakni Yuda Setiawan, Amin, Sahrudin, Encup Sobari, Jamaludin, Sulaeman alias Sule, Budi dan Humaedi.
 
Menurut Kapolsek Kelapa Dua Kompol Bagus Wibisono Handoyo, para tersangka tergabung dalam kelompok Lampung dan Pandeglang. Mereka biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Tigaraksa, Cikupa, Kelapa Dua dan Balaraja. “Ada sekitar 25 TKP yang menjadi sasaran aksi mereka,” katanya, Jumat (10/8).
 
Kapolsek menambahkan, mereka merupakan pemain lama yang sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Dalam menjalankan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing. Otak kelompok tersebut adalah tersangka Sulaeman. “Aksi mereka sangat rapih dan cepat. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk mencuri motor,” terangnya.
 
Kapolsek mengaku dalam menangkap tersangka sempat mengalami kesulitan karena keberadaan mereka sulit dilacak. Akhirnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
 
“Kita tangkap mereka dibeberapa tempat seperti di Tol Balaraja Timur, pinggir Tol Cikupa dan di Citraraya pada Jumat (3/8),” katanya.
 
Dalam melakukan penangkapan, tersangka Muslim dan Muhamad Ali sempat melawan petugas dengan senjata badik. Terpaksa petugas menembak kaki keduanya. “Mereka berusaha menusuk petugas, jadi kita lumpuhkan. Dari para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti empat unit motor berbagai merk dan satu unit mobil,” tutur Kapolsek.
 
Kini tersangka ditahan di Polsek Kelapa Dua untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 481 KUHP tentang penadahan. “Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

KOTA TANGERANG
Siap Jadi Social Media Expert? BLK Kota Tangerang Beri Pelatihan Gratis dan Sertifikat BNSP

Siap Jadi Social Media Expert? BLK Kota Tangerang Beri Pelatihan Gratis dan Sertifikat BNSP

Jumat, 19 September 2025 | 22:13

Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Tangerang kembali mencetak talenta digital andal dengan membuka pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi Social Media Specialist.

BISNIS
Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Jumat, 19 September 2025 | 16:29

Majalah Fortune Indonesia kembali merilis daftar 100 perusahaan terbesar di Tanah Air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill