Connect With Us

Coba Tusuk Polisi, Dua Curanmor Ditembak

| Jumat, 10 Agustus 2012 | 17:05

10 tersangka sidikat curanmor ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak dibagian kakinya karena mencoba menusuk petugas dengan badik saat akan ditangkap. Ke dua tersangka merupakan anggota sindikat besar curanmor.
 
Dua tersangka yang dilumpuhkan adalah Muslim dan Muhamad Ali. Keduanya ditangkap bersama delapan rekannya yakni Yuda Setiawan, Amin, Sahrudin, Encup Sobari, Jamaludin, Sulaeman alias Sule, Budi dan Humaedi.
 
Menurut Kapolsek Kelapa Dua Kompol Bagus Wibisono Handoyo, para tersangka tergabung dalam kelompok Lampung dan Pandeglang. Mereka biasa beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang seperti Tigaraksa, Cikupa, Kelapa Dua dan Balaraja. “Ada sekitar 25 TKP yang menjadi sasaran aksi mereka,” katanya, Jumat (10/8).
 
Kapolsek menambahkan, mereka merupakan pemain lama yang sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Dalam menjalankan aksinya, mereka mempunyai peran masing-masing. Otak kelompok tersebut adalah tersangka Sulaeman. “Aksi mereka sangat rapih dan cepat. Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk mencuri motor,” terangnya.
 
Kapolsek mengaku dalam menangkap tersangka sempat mengalami kesulitan karena keberadaan mereka sulit dilacak. Akhirnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi, pihaknya langsung melakukan pengejaran.
 
“Kita tangkap mereka dibeberapa tempat seperti di Tol Balaraja Timur, pinggir Tol Cikupa dan di Citraraya pada Jumat (3/8),” katanya.
 
Dalam melakukan penangkapan, tersangka Muslim dan Muhamad Ali sempat melawan petugas dengan senjata badik. Terpaksa petugas menembak kaki keduanya. “Mereka berusaha menusuk petugas, jadi kita lumpuhkan. Dari para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti empat unit motor berbagai merk dan satu unit mobil,” tutur Kapolsek.
 
Kini tersangka ditahan di Polsek Kelapa Dua untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan 481 KUHP tentang penadahan. “Ancamannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek.
KOTA TANGERANG
HUT ke-33, Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan Bentor Sembako Keliling

HUT ke-33, Pemkot Tangerang Hadirkan Layanan Bentor Sembako Keliling

Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:42

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluncurkan becak motor (bentor) layanan belanja sembako keliling yang praktis dengan harga terjangkau bernama Bentor Pangan Sahabat Masyarakat (Bang Sama).

TANGSEL
KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

KPK Geledah Safe House di Ciputat, Sita Koper Isi Rp5,19 Miliar Kasus Suap Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:16

Penyidik KPK menemukan lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar yang disembunyikan di sebuah rumah aman (safe house) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

PROPERTI
Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Rayakan 50 Tahun, Summarecon Awards 2026 Apresiasi Mitra di Balik Pertumbuhan Penjualan 27%

Sabtu, 14 Februari 2026 | 13:47

Menandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill