Connect With Us

KAMPAK Minta Penuntasan Kasus Bupati Ismet Iskandar

| Minggu, 28 Oktober 2012 | 16:54

Ismet Iskandar Bupati Tangerang (tangerangnews / dira)


 
TANGERANG-Koalisi masyarakat perduli anti korupsi (KAMPAK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Agung RI  pada Rabu (24/10) lalu, bersamaan dengan datangnya Jaksa Agung Muda dari negara Australia .

Dalam aksi tersebut KAMPAK menuntut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, untuk segera memproses tersangka Ismet Iskandar Bupati Tangerang yang terlibat kasus korupsi pengadaan damkar untuk secepatnya di adili .

Hingga saat ini belum ada kejelasan hukum tentang siapa yang harus bertanggung atas timbulnya kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi berdasarkan dokumen terlampir pengadaan 3 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 unit mobil hydrolix, padahal Kejaksaan Agung RI telah menetapkan kedudukan hukum terhadap Bupati Tangerang Ismet Iskandar sebagai tersangka .

Melihat ini LSM KAMPAK mendesak agar Kejaksaan Agung segera kembali memeriksa Ismet Iskandar dan menjebloskannya ke penjara, sebab sampai saat ini tersangka korupsi pengadaan 3 unit mobil damkar dan 1 unit mobil hydrolix tersebut masih dapat hidup nyaman layaknya pejabat publik tanpa sedikitpun menerima hukuman .

'Secara jelas Bupati Tangerang Ismet Iskandar telah nyata melakukan praktik menyimpang dengan sejumlah pejabat daerah lain, dengan melakukan penunjukan langsung pelaksana tender dalam proyek pengadaan mobil damkar', tutur Sokhibi aktivis KAMPAK ketika diterima Ibnu Farhan kepala hubungan antar lembaga Kejagung.

Dari catatan data yang ada terungkap jika Bupati Tangerang Ismet Iskandar pada tanggal 21 Oktober 2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT. Alam Rimbun Semesta milik pengusaha Tjiam Ming Haw, guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydrolik dengan nomor surat 602.21/2307-Umum/2003 dimana surat penunjukannya langsung ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Kebakaran Kabupaten Tangerang Drs. E.Koesnandar Somantri .

Dalam data keputusan penunjukan langsung PT.Alam Rimbun Semesta untuk proyek pengadaan mobil damkar serta mobil hydrolik itu disebutkan, semuanya terjadi oleh karena 3 faktor pertimbangan seperti terbatasnya perusahaan penyedia kendaraan jenis tersebut, keadaan yang mendesak serta terbatasnya dana yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang .

Dalam proyek tersebut tercatat pihak Pemkab Tangerang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 10.135.400.000 dari tiga kali penerimaan APBD, dimana pada tahap awal Pemkab Tangerang langsung mengeluarkan dana Rp.2 miliar dari sumber dana APBD perubahan tahun 2003 dan kemudian secara bertahap diambil lagi dari APBD 2004-2005 yang masing-masing bernilai Rp. 4 miliar .

Dalam kasus ini Bupati Tangerang Ismet Iskandar juga dinilai telah melakukan tindak korupsi administratif, oleh karena penunjukan langsung yang dilakukan dalam proyek pengadaan damkar tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang . Hal itu dikarenakan sebagai Bupati Ismet Iskandar sudah terlebih dulu mengeluarkan surat penunjukan langsung pada tanggal 21 Oktober 2003, padahal pihak DPRD kabupaten Tangerang sendiri belum memberikan persetujuannya .

DPRD kabupaten Tangerang sendiri baru secara resmi menyetujui surat penunjukan langsung itu pada tanggal 31 Desember 2003, dan baru pada tiga bulan berikutnya yaitu tanggal 19 Maret 2004 pihak DPRD resmi mengeluarkan surat persetujuan atas penunjukan langsung tersebut melalui Ketua DPRD Tangerang H.Dadang Kartasasmita .
 
 
Kasubag Humas Pemkab Tangerang Slamet Isbianto ketika dihubungi mengatakan, dirinya tidak bisa mengomentari terkait adanya laporan KAMPAK ke Kejaksaan Agung. “Nanti saya kasih nomor yang berhak mengomentari terkait permasalahan itu,” ujarnya.
 
Ketika Slamet memberikan nomor yang berhak mengomentari, yakni Asda 1 Kabupaten Tangerang Slamet Setiawan telepon selularnya tidak diangkat, padahal sebelumnya wartawan telah mengirimkan pesan singkat kepada Slamet Setiawan.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Yuk, Ikut Aryaduta Fun Triathlon 2024 Tangerang Berhadiah Puluhan Juta

Yuk, Ikut Aryaduta Fun Triathlon 2024 Tangerang Berhadiah Puluhan Juta

Senin, 6 Mei 2024 | 20:35

Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang menggelar event olahraga Triathlon dengan total hadiah mencapai Rp20 juta.

BANTEN
UMKM Binaan PLN Diberi Pelatihan dan Sertifikasi Halal

UMKM Binaan PLN Diberi Pelatihan dan Sertifikasi Halal

Senin, 6 Mei 2024 | 21:39

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, melalui Hub UMKM, memberikan dukungan kepada penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill