Connect With Us

Disurati Bupati Ismet, Pemkot Tangerang Enggak Ngaruh

| Senin, 12 November 2012 | 22:52

Ismet Iskandar Bupati Tangerang (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Meski akan disurati Ismet Iskandar Bupati Tangerang terkait asset Kabupaten Tangerang berupa kolam renang di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang mengaku tetap tidak akan terpengaruh atas surat teguran tersebut. Sebab ,dalam APBD 2012 , Kota Tangerang sudah mengalirkan dana Rp600 juta untuk menyulapnya menjadi
ruang terbuka hijau (RTH).
 
“Pembuatan taman sudah dua bulan ini, kami prediksi pembangunan RTH tahap pertama jadi pada akhir tahun ini,” ungkap Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang, Agus Sudrajad,  Senin (12/11).
 
Untuk menguruk kolam yang memiliki panjang lebih dari 10 meter dan membenahi beberapa bangunan di sekitarnya, Pemkot Tangerang kata Agus, menggulirkan dana lebih dari Rp 600 juta. “Dananya bersumber dari APBD Kota Tangerang tahun 2012,” tegasnya.
 
Berdasarkan rencana pembangunan, Agus menjelaskan, di atas lahan seluas seribu meter bekas kolam renang milik Kabupaten Tangerang itu akan dibangun taman kota. Nantinya pembangunan akan dibagi menjadi  beberapa bagian.

Tahap awal, kolam renang yang diuruk akan dijadikan taman kota lengkap dengan air mancurnya. Sedangkan disisi kanan kolam akan dijadikan bangunan untuk pengelola taman.
 
Agus mengaku, bahkan akan membongkar ruang bekas WC umum di belakang atrium lapangan. “Sehingga taman akan terlihat indah hingga ke lapangan Ahmad Yani,” ujar Agus.
 
Saat disinggung mengenai status tanah yang masih menjadi aset milik pemerintah Kabupaten Tangerang, Agus menanggapinya dengan santai. “Itu kan tanah negara, siapapun bisa memanfaatkannya asal untuk kepentingan umum atau masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi,” dalih Agus.
 
            Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Achir Guntur mengatakan, lahan tersebut tetap tercatat sebagai aset Pemkab Tangerang, sehingga pihak lain tidak bisa asal membangun diatas lahan tersebut, termasuk Pemkot Tangerang.
 
“Dalam konteks ini Pemkot Tangerang membangun di atas lahan aset kami. Untuk itu Pemkab Tangerang akan mengirim surat teguran ke Walikota Tangerang Wahidin Halim secepatnya,” ucapnya.
           
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad mengatakan, pihaknya akan mengirim surat ke Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, terkait perubahan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang tidak seharusnya melakukan perubahan lahan kolam renang menjadi RTH, karena status lahan tersebut masih menjadi milik Pemkab Tangerang.
 
 
WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill