Reporter : Ardi Rusli
TANGERANG-Panwaslu Kabupaten Tangerang mencatat selama digelarnya kampanye terbuka dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati Tangerang periode 2013-2018 tercatat dua kepala desa ikut terlibat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang Surya Bagja mengatakan, ada dua laporan pelanggaran selama kampanye terbuka yang masuk dalam kategori pidana. Pertama, adanya dugaan Kepala Desa Pengalengan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berinisial AT yang turut ikut memihak nomor urut 4 pasangan Ahmad Suwandhi-Muhlis dengan melakukan undangan hajatan bergambar pasangan tersebut.
“Sedangkan kasus yang kedua Kepala Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang berinisial M. Dia ikut turun saat kampanye terbuka pasangan nomor urut 2 Ahmed Zaki Iskandar-Hermansyah. Dia juga ikut pawai serta rapat umum,” ujar Surya Bagja, Rabu (5/12).
Ditanya apakah tindakan dua kepala desa itu masuk dalam kategori masih dan terstruktur, Surya Bagja mengataku, kedua kasus itu masih dalam proses penyelidikan pihaknya. “Masih dalam proses,” jelasnya. Sedangkan kasus yang terjadi sepanjang tahapan Pilkada, Surya mengatakan, ada sembilan laporan administratif yang dilaporkan.
“Misalnya, ada laporan pembagian stiker sebelum masa kampanye, ada juga soal plesetan PGRI yang ditempel dibaliho dengan kepanjangaan yang berbeda. Kalau aslinya PGRI kan kepanjangannya Pesatuan Guru Republik Indonesia, ini diganti R-nya menjadi rakyat,” katanya.
Adapun yang lain-nya yang masuk dalam sengketa Pilkada, menurut Surya Bagja soal pencantuman PGRI tersebut ke dalam baliho salah satu pasangan calon. “Pengurus PGRI menjadi itu sebagai bahan untuk melaporkan sengketa pilkada,” terangnya.