Connect With Us

Ibu Tiri yang Tewaskan Aini Ternyata Waras

| Jumat, 14 Desember 2012 | 13:42

Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo memperlihatkan surat keterangan sehat Nurlena. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Nurlena, 26, ibu tiri yang diduga menganiaya puterinya bernama Aini Junistisia, 4, hingga tewas telah diperiksa kejiwaannya di Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, Nurlena dinyatakan waras, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

"Surat hasil observasi psikologi sudah keluar, dia dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Jadi dia layak mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Jumat (14/12).

Menurut Bambang, dari tes tersebut, Nurlena melakukan penganiayaan secara sadar. Kehamilannya juga tidak mempengaruhi emosinya.
"Jadi alasan itu tidak benar. Kita akan segera lanjutkan proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi perkara," paparnya.

Diketahui sebelumnya, bocah perempuan berumur empat tahun dianiaya ibu tirinya hingga tewas di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis (29/11).

Korban bernama Aini Junistisia, tewas di RS Fatmawati Jakarta Selatan. Dan tersangka ibu tirinya Nurlena sudah diamankan ke Polres Jakarta Selatan kemudian diserahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan hingga tewas ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Agusdiana Ekawati ,28 ke Polres. Jakarta. Selatan. Namun, karena tempat kejadian perkaranya diwilayah hukum Polresta Kabupaten  Tangerang akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang.

Korban yang sudah ikut ibu tirinya sekitar 1 tahun ini mendapat penganiayaan sadis. Kepalanya dipukul talenan, kedua matanya dicolok dengan paralon, tangan dan kakinya diikat lalu diinjak-injak, dibanting dan ditendang hingga pembuluh darah di kepalanya pecah.

Menurut pengakuan tersangka Nurlena, dia tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel dan ikut dengannya sekitar satu tahun karena orangtuanya bercerai. Sebab, Nahnu Hadi Saputra, 39 dengan Agusdiana Ekawati, 28, bercerai.
Tersangka dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

HIBURAN
Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Mal Ciputra Tangerang Hadirkan Atraksi Motor Maut Pacu Adrenalin Pengunjung

Selasa, 16 September 2025 | 18:19

Mal Ciputra Tangerang membuat gebrakan baru dengan menghadirkan atraksi motor ekstrem "Globe of Death" yang siap memacu adrenalin para pengunjung.

NASIONAL
Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Bantuan Beras Dikucurkan Lagi untuk 18,22 Juta Keluarga Selama Oktober-November

Kamis, 18 September 2025 | 20:25

Sebanyak 18,22 juta keluarga penerima manfaat akan mendapatkan jatah masing-masing 10 kilogram bantuan pangan berupa beras kembali berjalan pada Oktober hingga November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill