Connect With Us

Ibu Tiri yang Tewaskan Aini Ternyata Waras

| Jumat, 14 Desember 2012 | 13:42

Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo memperlihatkan surat keterangan sehat Nurlena. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Nurlena, 26, ibu tiri yang diduga menganiaya puterinya bernama Aini Junistisia, 4, hingga tewas telah diperiksa kejiwaannya di Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, Nurlena dinyatakan waras, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

"Surat hasil observasi psikologi sudah keluar, dia dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Jadi dia layak mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Jumat (14/12).

Menurut Bambang, dari tes tersebut, Nurlena melakukan penganiayaan secara sadar. Kehamilannya juga tidak mempengaruhi emosinya.
"Jadi alasan itu tidak benar. Kita akan segera lanjutkan proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi perkara," paparnya.

Diketahui sebelumnya, bocah perempuan berumur empat tahun dianiaya ibu tirinya hingga tewas di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis (29/11).

Korban bernama Aini Junistisia, tewas di RS Fatmawati Jakarta Selatan. Dan tersangka ibu tirinya Nurlena sudah diamankan ke Polres Jakarta Selatan kemudian diserahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan hingga tewas ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Agusdiana Ekawati ,28 ke Polres. Jakarta. Selatan. Namun, karena tempat kejadian perkaranya diwilayah hukum Polresta Kabupaten  Tangerang akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang.

Korban yang sudah ikut ibu tirinya sekitar 1 tahun ini mendapat penganiayaan sadis. Kepalanya dipukul talenan, kedua matanya dicolok dengan paralon, tangan dan kakinya diikat lalu diinjak-injak, dibanting dan ditendang hingga pembuluh darah di kepalanya pecah.

Menurut pengakuan tersangka Nurlena, dia tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel dan ikut dengannya sekitar satu tahun karena orangtuanya bercerai. Sebab, Nahnu Hadi Saputra, 39 dengan Agusdiana Ekawati, 28, bercerai.
Tersangka dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TANGSEL
BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

BKN Keluarkan Rekomendasi Perpanjang Jabatan Sekda Tangsel, Pemkot Tancap Gas Akselerasi Program

Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill