Connect With Us

Ibu Tiri yang Tewaskan Aini Ternyata Waras

| Jumat, 14 Desember 2012 | 13:42

Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo memperlihatkan surat keterangan sehat Nurlena. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
TANGERANG-Nurlena, 26, ibu tiri yang diduga menganiaya puterinya bernama Aini Junistisia, 4, hingga tewas telah diperiksa kejiwaannya di Biddokes Polda Metro Jaya. Hasilnya, Nurlena dinyatakan waras, sehingga proses hukum tetap berlanjut.

"Surat hasil observasi psikologi sudah keluar, dia dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan. Jadi dia layak mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo, Jumat (14/12).

Menurut Bambang, dari tes tersebut, Nurlena melakukan penganiayaan secara sadar. Kehamilannya juga tidak mempengaruhi emosinya.
"Jadi alasan itu tidak benar. Kita akan segera lanjutkan proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi perkara," paparnya.

Diketahui sebelumnya, bocah perempuan berumur empat tahun dianiaya ibu tirinya hingga tewas di rumah kontrakan RT 04/05 No.22 Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren,kabupaten Tangerang, Kamis (29/11).

Korban bernama Aini Junistisia, tewas di RS Fatmawati Jakarta Selatan. Dan tersangka ibu tirinya Nurlena sudah diamankan ke Polres Jakarta Selatan kemudian diserahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan hingga tewas ini dilaporkan oleh ibu kandung korban Agusdiana Ekawati ,28 ke Polres. Jakarta. Selatan. Namun, karena tempat kejadian perkaranya diwilayah hukum Polresta Kabupaten  Tangerang akhirnya penanganannya dilimpahkan ke Polresta Kabupaten Tangerang.

Korban yang sudah ikut ibu tirinya sekitar 1 tahun ini mendapat penganiayaan sadis. Kepalanya dipukul talenan, kedua matanya dicolok dengan paralon, tangan dan kakinya diikat lalu diinjak-injak, dibanting dan ditendang hingga pembuluh darah di kepalanya pecah.

Menurut pengakuan tersangka Nurlena, dia tega menganiaya anak tirinya karena sering rewel dan ikut dengannya sekitar satu tahun karena orangtuanya bercerai. Sebab, Nahnu Hadi Saputra, 39 dengan Agusdiana Ekawati, 28, bercerai.
Tersangka dikenakan Pasal 80 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TEKNO
YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

YouTube Bakal Batasi Monetisasi Konten AI dan Video Tidak Orisinal Mulai 15 Juli 2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:12

YouTube akan segera menggulirkan perubahan besar dalam kebijakan monetisasi untuk menindak konten-konten tidak orisinal, termasuk video yang diproduksi massal dan bersifat repetitif.

KOTA TANGERANG
Ahli Tata Kota Sebut Banjir di Kota Tangerang Akibat Pengembang Kurang Perhatikan Drainase

Ahli Tata Kota Sebut Banjir di Kota Tangerang Akibat Pengembang Kurang Perhatikan Drainase

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:55

Ahli Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriyatna menyoroti, permasalahan banjir beberapa daerah Jabodetabek, termasuk di Kota Tangerang.

BANTEN
Tempat Lahirnya Ulama Besar, Menag Minta Banten Tetap Toleran

Tempat Lahirnya Ulama Besar, Menag Minta Banten Tetap Toleran

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:26

Menteri Agama Nasaruddin Umar, menegaskan pentingnya menjaga Banten sebagai wilayah yang damai dan menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Sebab, Banten dikenal sebagai tempat lahirnya banyak ulama besar.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill