Connect With Us

Melarikan diri, pelaku pencuri motor di Cikupa ditembak

| Selasa, 29 Januari 2013 | 15:53

Pelaku dtembak polisi. (tangerangnews / rangga)

 
 
TANGERANG
-Dua pemuda penangguran yang diduga kelompok curanmor asal lampung ditangkap aparat Polsek Cikupa. Satu pelaku pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat olah TKP.

Kedua tersangka adalah Firman Wahyudi alias Firman, 20, yang ditembak di bagian kaki kanan dan Emron alias Ron, 22. Mereka mengaku mencuri untuk biaya mencari kerja.

“Saya baru kali ini. Saya terpaksa karena Firman perlu duit untuk melamar kerja di Tangerang,” ujar Emron di Polsek Cikupa, Selasa (29/1).

Emron mengaku,  baru tinggal dua minggu di Tangerang. Dia kenal dengan Wahyudi saat bermain biliar. Mereka memang berencana mencari kerja. “Karena tidak punya uang. Firman mengajak saya mencuri motor,” katanya.

Sementara Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, kedua tersangka ditangkap warga ketika beraksi di Kampung Bunder, RT 09/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 24 Januari 2013. Pelaku kepergok saat mendorong motor korban sekitar 10 meter dari TKP.
 
“Mereka diserahkan warga ke Polsek. Saat ditanya mereka sempat berkilah. Padahal motor yang mereka gunakan saat beraksi adalah hasil curian di Balaraja, sehari sebelumnya,” paparnya.

Arlon menambahkan, pihaknya sempat membawa pelaku untuk melakukan olah TKP. Namun, tersangka Firman langsung melarikan diri. “Akhirnya terpaksa kita tembak kakinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya merupakan kelompok Lampung yang kerap beraksi di wilayah Cikupa. Mereka menjual hasil curian kepada penadah bernama Rizal seharga Rp 2 juta. Status Riza, kata Arlon, saat ini masih DPO.

“Kita sempat mengejar Rizal ke rumahnya di kawasan Cikupa, tapi dia melarikan diri. Dia juga sempat membuang senjata api jenis dorlock yang berisi enam peluru saat petugas memberi tembakan peringatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ)
 
TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

BISNIS
Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Danamon Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar Versi Fortune Indonesia 2025

Jumat, 19 September 2025 | 16:29

Majalah Fortune Indonesia kembali merilis daftar 100 perusahaan terbesar di Tanah Air.

KOTA TANGERANG
Pertamina Bantah Pertamax di SPBU Kebon Nanas Tangerang Tercampur Air

Pertamina Bantah Pertamax di SPBU Kebon Nanas Tangerang Tercampur Air

Sabtu, 20 September 2025 | 14:42

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan klarifikasi terkait isu bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Kebon Nanas, Kota Tangerang diduga tercampur air.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill