Connect With Us

Melarikan diri, pelaku pencuri motor di Cikupa ditembak

| Selasa, 29 Januari 2013 | 15:53

Pelaku dtembak polisi. (tangerangnews / rangga)

 
 
TANGERANG
-Dua pemuda penangguran yang diduga kelompok curanmor asal lampung ditangkap aparat Polsek Cikupa. Satu pelaku pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat olah TKP.

Kedua tersangka adalah Firman Wahyudi alias Firman, 20, yang ditembak di bagian kaki kanan dan Emron alias Ron, 22. Mereka mengaku mencuri untuk biaya mencari kerja.

“Saya baru kali ini. Saya terpaksa karena Firman perlu duit untuk melamar kerja di Tangerang,” ujar Emron di Polsek Cikupa, Selasa (29/1).

Emron mengaku,  baru tinggal dua minggu di Tangerang. Dia kenal dengan Wahyudi saat bermain biliar. Mereka memang berencana mencari kerja. “Karena tidak punya uang. Firman mengajak saya mencuri motor,” katanya.

Sementara Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, kedua tersangka ditangkap warga ketika beraksi di Kampung Bunder, RT 09/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 24 Januari 2013. Pelaku kepergok saat mendorong motor korban sekitar 10 meter dari TKP.
 
“Mereka diserahkan warga ke Polsek. Saat ditanya mereka sempat berkilah. Padahal motor yang mereka gunakan saat beraksi adalah hasil curian di Balaraja, sehari sebelumnya,” paparnya.

Arlon menambahkan, pihaknya sempat membawa pelaku untuk melakukan olah TKP. Namun, tersangka Firman langsung melarikan diri. “Akhirnya terpaksa kita tembak kakinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya merupakan kelompok Lampung yang kerap beraksi di wilayah Cikupa. Mereka menjual hasil curian kepada penadah bernama Rizal seharga Rp 2 juta. Status Riza, kata Arlon, saat ini masih DPO.

“Kita sempat mengejar Rizal ke rumahnya di kawasan Cikupa, tapi dia melarikan diri. Dia juga sempat membuang senjata api jenis dorlock yang berisi enam peluru saat petugas memberi tembakan peringatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ)
 
BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill