Connect With Us

Melarikan diri, pelaku pencuri motor di Cikupa ditembak

| Selasa, 29 Januari 2013 | 15:53

Pelaku dtembak polisi. (tangerangnews / rangga)

 
 
TANGERANG
-Dua pemuda penangguran yang diduga kelompok curanmor asal lampung ditangkap aparat Polsek Cikupa. Satu pelaku pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat olah TKP.

Kedua tersangka adalah Firman Wahyudi alias Firman, 20, yang ditembak di bagian kaki kanan dan Emron alias Ron, 22. Mereka mengaku mencuri untuk biaya mencari kerja.

“Saya baru kali ini. Saya terpaksa karena Firman perlu duit untuk melamar kerja di Tangerang,” ujar Emron di Polsek Cikupa, Selasa (29/1).

Emron mengaku,  baru tinggal dua minggu di Tangerang. Dia kenal dengan Wahyudi saat bermain biliar. Mereka memang berencana mencari kerja. “Karena tidak punya uang. Firman mengajak saya mencuri motor,” katanya.

Sementara Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, kedua tersangka ditangkap warga ketika beraksi di Kampung Bunder, RT 09/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 24 Januari 2013. Pelaku kepergok saat mendorong motor korban sekitar 10 meter dari TKP.
 
“Mereka diserahkan warga ke Polsek. Saat ditanya mereka sempat berkilah. Padahal motor yang mereka gunakan saat beraksi adalah hasil curian di Balaraja, sehari sebelumnya,” paparnya.

Arlon menambahkan, pihaknya sempat membawa pelaku untuk melakukan olah TKP. Namun, tersangka Firman langsung melarikan diri. “Akhirnya terpaksa kita tembak kakinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya merupakan kelompok Lampung yang kerap beraksi di wilayah Cikupa. Mereka menjual hasil curian kepada penadah bernama Rizal seharga Rp 2 juta. Status Riza, kata Arlon, saat ini masih DPO.

“Kita sempat mengejar Rizal ke rumahnya di kawasan Cikupa, tapi dia melarikan diri. Dia juga sempat membuang senjata api jenis dorlock yang berisi enam peluru saat petugas memberi tembakan peringatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ)
 
OPINI
Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Ironi BPJS PBI: Melayani Setengah Hati

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:49

Bayangkan! Kita sedang menunggu antrian panjang untuk berobat, tetapi begitu sampai di meja pendaftaran, petugas pendaftaran mengatakan bahwa kartu BPJS PBI kita sudah tidak aktif, sehingga tidak bisa digunakan lagi.

BISNIS
JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

JHL Group Tegaskan Standar Kinerja dan Daya Saing Lewat JHL Award 2026

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:49

Di tengah dinamika industri hospitality, F&B, otomotif, hingga pengembangan bisnis yang semakin kompetitif, JHL Group menegaskan standar kinerja baru melalui gelaran JHL Award 2026.

NASIONAL
Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Komisi XII Kawal Penegakan Hukum Pencemaran Sungai Cisadane Akibat Kebakaran Gudang Pestisida

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:04

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TANGSEL
UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

UIN Ciputat Didorong Masuk Program Percontohan RDF Bantu Atasi Sampah Tangsel

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:19

Masalah tumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) kian mengkhawatirkan. Menanggapi situasi ini, Komisi VIII DPR RI mendorong Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat untuk terjun langsung menjadi solusi nyata

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill