Connect With Us

Melarikan diri, pelaku pencuri motor di Cikupa ditembak

| Selasa, 29 Januari 2013 | 15:53

Pelaku dtembak polisi. (tangerangnews / rangga)

 
 
TANGERANG
-Dua pemuda penangguran yang diduga kelompok curanmor asal lampung ditangkap aparat Polsek Cikupa. Satu pelaku pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat olah TKP.

Kedua tersangka adalah Firman Wahyudi alias Firman, 20, yang ditembak di bagian kaki kanan dan Emron alias Ron, 22. Mereka mengaku mencuri untuk biaya mencari kerja.

“Saya baru kali ini. Saya terpaksa karena Firman perlu duit untuk melamar kerja di Tangerang,” ujar Emron di Polsek Cikupa, Selasa (29/1).

Emron mengaku,  baru tinggal dua minggu di Tangerang. Dia kenal dengan Wahyudi saat bermain biliar. Mereka memang berencana mencari kerja. “Karena tidak punya uang. Firman mengajak saya mencuri motor,” katanya.

Sementara Kapolsek Cikupa Kompol Arlon Sitinjak mengatakan, kedua tersangka ditangkap warga ketika beraksi di Kampung Bunder, RT 09/02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, 24 Januari 2013. Pelaku kepergok saat mendorong motor korban sekitar 10 meter dari TKP.
 
“Mereka diserahkan warga ke Polsek. Saat ditanya mereka sempat berkilah. Padahal motor yang mereka gunakan saat beraksi adalah hasil curian di Balaraja, sehari sebelumnya,” paparnya.

Arlon menambahkan, pihaknya sempat membawa pelaku untuk melakukan olah TKP. Namun, tersangka Firman langsung melarikan diri. “Akhirnya terpaksa kita tembak kakinya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya merupakan kelompok Lampung yang kerap beraksi di wilayah Cikupa. Mereka menjual hasil curian kepada penadah bernama Rizal seharga Rp 2 juta. Status Riza, kata Arlon, saat ini masih DPO.

“Kita sempat mengejar Rizal ke rumahnya di kawasan Cikupa, tapi dia melarikan diri. Dia juga sempat membuang senjata api jenis dorlock yang berisi enam peluru saat petugas memberi tembakan peringatan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(RAZ)
 
AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

SPORT
Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung

Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41

Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

TANGSEL
Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Maling Motor Kepergok Korbannya Gegara Jajan di Mie Gacoan Pamulang Usai Beraksi

Selasa, 31 Maret 2026 | 19:58

Entah karena sial atau bodoh yang dialami seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FNS, 27, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill