Connect With Us

Pacar Siswi yang Keguguran di Kelas Jadi Tersangka

| Jumat, 8 Maret 2013 | 18:43

ilustrasi pemerkosaan (kompas / kompas)

TANGERANG-Polresta Tangerang menetapkan DN, 20, sebagai tersangka karena menghamili, Silvia Indriani, 16, siswi kelas 3 SMK Ruhul Bayan, yang keguguran di WC sekolah, Selasa (5/3) lalu.
 
Hal itu dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Kombes Bambang Priyo Andogo, Jumat (8/3). Menurutnya, DN yang merupakan kekasih Silvia telah diperiksa dan mengaku menghamilinya. "Karena SI masih di bawah umur, maka DN kami tetapkan jadi tersangka," ucapnya.
 
Kapolres mengatakan, DN bisa dijerat UU no 23/2002, dengan tuduhan persetubuhan dengan anak dibawah umur. “Ancamannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, Silvia Indriani, siswi SMK Ruhul Bayan yang berlokasi di Jalan Raya Cisauk KM 4, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/3), keguguran di dalam WC. Anak keempat dari lima bersaudara itu sempat mengikuti ujian semester di dalam kelas.
 
Karena merasa perutnya mulas, Silvia beranjak ke kamar mandi hingga akhirnya keguguran. Usai keguguran, dia yang dalam kondisi lemah kembali masuk ke dalam ruangan kelas mengikuti ujian semester.
 
Beberapa saat kemudian, sekolah geger karena adanya temuan bayi laki-laki sebesar kepal tangan orang dewasa di WC sekolah itu. Kemudian bayi yang masih berusia enam bulan itu dibawa ke klinik sekolah, namun akhirnya meninggal dunia.(RAZ)

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill