Connect With Us

Hasil Autopsi Banyak Luka, Ibu Tiri Davina Tersangka

| Minggu, 17 Maret 2013 | 19:01

Repro : Davina bersama keluarganya. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Polresta Tangerang menemukan banyak luka pada jenazah Davina Lyra Putri, 5, yang diduga tewas setelah dianiaya ibu tirinya, Desi Sintia Dwi, 18, Sabtu (16/3) kemarin.
 
“Korban sudah diautopsi di RSCM sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (17/3). Hasilnya, ditemukan luka lecet pada dahi, batang hidung, bawah kelopak mata kiri, luka memar pada perut kanan, resapan darah pada kepala depan dan tengah serta pendarahan pada otak, juga resapan darah pada usus. Beberapa luka tersebut adalah luka lama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Minggu (17/3).
 
Menurut Shinto, Desi warga di Kampung Peusar, RT 2/1, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah diperiksa di BAP sebagai tersangka sejak Sabtu (16/3). Motif tesangka  menganiaya korban karena kesal dan emosi, Davina tidak mau dibangunkan saat tidur.
 
“Penyebab kematian korban, dia didorong tersangka saat di kamar mandi.  Korban jatuh dan kepalanya terbentur di lantai sehingga dia langsung kejang. Lalu korban dibawa tersangka ke tempat tidur dan diberi minyak angin. Korban tidak sadarkan diri lalu dibawa ke RS Siloam. Korban kritis dan akhirnya meninggal  pukul 11.52 WIB,” ujarnya.
 
Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi yaitu ayah kandung korban, Agus Wasito, 36, serta tetangga korban Unah, 40, Abdul Azis, 30, Pipin Sopiah, 45, Kurnia Endang, 21, dan Adang, 40.
 
“Rangkuman hasil BAP saksi-saksi, Agus pernah lihat tersangka memukul dan mencubit korban, lihat bekas-bekas luka lebam pada muka, perut dan tangan. Para tetangga pernah dengar teriakan tersangka, suara gaduh, dan tangisan korban di TKP,” ujarnya.
 
Sementara tersangka Desi, sering pingsan saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.  Karena kondisinya masih labil, pemeriksaan dihentikan dan dibawa ke RS Harapan Mulia untuk mendapat perawatan, Sabtu (16/3).
“Tersangka sempat diinfus karena kekurangan cairan. Dia kembali di periksa Minggu (17/3), pukul 13.00 WIB,” terang Shinto.
 
Menurut Shinto, tersangka teranca Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(RAZ)
 
WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

BISNIS
CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

CellScience Kini Hadir di BSD, Beri Treatment Slimming hingga Atasi Masalah Scar

Kamis, 30 April 2026 | 18:36

CellScience yang telah berdiri sejak 2015 terus memperluas jangkauannya dengan membuka cabang ketujuh di kawasan BSD City, tepatnya di Lengkong Kulon, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill