Connect With Us

Hasil Autopsi Banyak Luka, Ibu Tiri Davina Tersangka

| Minggu, 17 Maret 2013 | 19:01

Repro : Davina bersama keluarganya. (tangerangnews / rangga)

 
TANGERANG-Polresta Tangerang menemukan banyak luka pada jenazah Davina Lyra Putri, 5, yang diduga tewas setelah dianiaya ibu tirinya, Desi Sintia Dwi, 18, Sabtu (16/3) kemarin.
 
“Korban sudah diautopsi di RSCM sekitar pukul 01.30 WIB, Minggu (17/3). Hasilnya, ditemukan luka lecet pada dahi, batang hidung, bawah kelopak mata kiri, luka memar pada perut kanan, resapan darah pada kepala depan dan tengah serta pendarahan pada otak, juga resapan darah pada usus. Beberapa luka tersebut adalah luka lama,” ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Shinto Silitonga, Minggu (17/3).
 
Menurut Shinto, Desi warga di Kampung Peusar, RT 2/1, Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, telah diperiksa di BAP sebagai tersangka sejak Sabtu (16/3). Motif tesangka  menganiaya korban karena kesal dan emosi, Davina tidak mau dibangunkan saat tidur.
 
“Penyebab kematian korban, dia didorong tersangka saat di kamar mandi.  Korban jatuh dan kepalanya terbentur di lantai sehingga dia langsung kejang. Lalu korban dibawa tersangka ke tempat tidur dan diberi minyak angin. Korban tidak sadarkan diri lalu dibawa ke RS Siloam. Korban kritis dan akhirnya meninggal  pukul 11.52 WIB,” ujarnya.
 
Pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi yaitu ayah kandung korban, Agus Wasito, 36, serta tetangga korban Unah, 40, Abdul Azis, 30, Pipin Sopiah, 45, Kurnia Endang, 21, dan Adang, 40.
 
“Rangkuman hasil BAP saksi-saksi, Agus pernah lihat tersangka memukul dan mencubit korban, lihat bekas-bekas luka lebam pada muka, perut dan tangan. Para tetangga pernah dengar teriakan tersangka, suara gaduh, dan tangisan korban di TKP,” ujarnya.
 
Sementara tersangka Desi, sering pingsan saat diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang.  Karena kondisinya masih labil, pemeriksaan dihentikan dan dibawa ke RS Harapan Mulia untuk mendapat perawatan, Sabtu (16/3).
“Tersangka sempat diinfus karena kekurangan cairan. Dia kembali di periksa Minggu (17/3), pukul 13.00 WIB,” terang Shinto.
 
Menurut Shinto, tersangka teranca Pasal 44 ayat 3 UU KDRT dan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(RAZ)
 
NASIONAL
Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Penerima MBG Bakal Dipersempit, Siswa SMA Mampu Tak Lagi Dapat Jatah

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:22

Badan Gizi Nasional (BGN) berencana melakukan penyesuaian atau refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027. Salah satu yang akan dikaji adalah penerima manfaat agar program tersebut lebih tepat sasaran.

BANDARA
Dua WNA Tiongkok Baku Hantam hingga Bikin Geger di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Dua WNA Tiongkok Baku Hantam hingga Bikin Geger di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:17

Area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mendadak geger setelah terjadi keributan yang melibatkan sesama penumpang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok pada Senin, 15 Juni 2026.

HIBURAN
Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Liburan Sekolah Seru di Tangcity Mall, Belajar Berkebun hingga Jadi Pemadam Kebakaran

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:38

Masa liburan sekolah pertengahan tahun menjadi momen yang paling dinantikan oleh anak-anak dan keluarga untuk menikmati waktu berkualitas bersama.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill