TANGERANG- Puluhan buruh PT Wanghort Pratama Lestari (WPL) melakukan unjukrasa di depan pabrik yang berada di Kawasan Industri Tristate Km 13 Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin (13/5). Buruh menolak perusahaan itu dipindah karena meeka menilai pindahnya perusahaan tersebut hanya sebagai bentuk akal-akalan perusahaan untuk mengeluarkan karyawan.
Selain itu, buruh juga menuntut pihak perusahaan untuk menghentikan gaji fiktif terhadap lima orang keluarga direksi perusahaan pembuatan planterback tersebut.
Buruh mulai berorasi pukul 09.00 WIB. Selain membentangkan spanduk dan poster yang berisikan tuntutannya, buruh juga mendadani badan mereka seperti pocong. Hal itu guna bertujuan menyindir bahwa keadilan di perusahaan tersebut sudah mati.
"Dari hasil rapat pada tanggal 25 April lalu, perusahaan ini rencananya mau pindah. Tapi pihak perusahaan menginformasikan, bagi karyawan yang tidak mau ikut pindah, dianggap mengundurkan diri,” ujar Sugiarsih karyawan perusahaan tersebut.
Sugiarsih juga mengaku, karyawan yang tak mau pindah tidak diberi pesangon, atau apa pun dari pihak perusahaan. “Dan itu artinya, pindahnya perusahaan ini kan hanya akal-akalan untuk mengeluarkan karyawan," terangnya.
Mengenai gaji fiktif yang diberikan kepada beberapa anggota keluarga Direksi PT WPL, kata Sugiarsih, para anggota keluarga Direksi PT WPL tersebut dimasukkan ke dalam daftar karyawan. Namun sejauh ini mereka tidak bekerja di PT WPL.
"Memang, ada beberapa anggota keluarga direksi yang dimasukkan sebagai karyawan, tapi fiktif. Salah satunya adalah pada bagian PPIC. Dia menerima gaji layaknya karyawan. Tetapi mereka kan tidak kerja disini, malah aktif sebagai anggota TNI. Orangnya kalau ke pabrik juga selalu berseragam militer," tandas Sugiarsih.
Sumaedi, salah seorang buruh pada bagian sewing (tukang jahit) yang mengaku sudah bekerja sejak tahun 2008 mengatakan, selain permasalahan perpindahan pabrik tersebut PT PWL sendiri mempunyai banyak kesalahan terhadap karyawannya. Terutama masalah status karyawan, Jamsostek, UMK, serta pemberlakuan jam kerja.
"Awalnya perusahaan ini cuma home industri, sampai akhirnya berkembang menjadi PT yang cukup besar karena mampu mengekspor. Namun, setelah berkembang besar, karyawan yang bekerja disini tidak diberlakukan sesuai dengan mekanisme Undang-Undang tenaga kerja. Padahal karyawannya sudah ada ratusan. UMK dibawah standar, pemberlakuan jam kerja semaunya sendiri, status karyawanpun tidak jelas. Dan, lebih dari 75% karyawan yang sudah lama bekerja disini tidak dimasukkan ke dalam Jamsostek," papar Sumaedi.
Sementara, Direksi PT PWL Muji Lestari yang saat itu sedang ditempat, melalui Satpamnya Mushonip enggan untuk dikonfirmasi wartawan.
"Ibu direksi tidak mau ditemui. Katanya sedang sibuk. Suruh ditinggal saja," pungkas Mushonip.
Diketahui, perusahaan pembuatan planterback ini, dalam satu hari bisa memproduksi lebih dari 6.000 pc. Dan produknya diekspor ke luar negeri, seperti Jerman, Dubai, Katar, Abudabi, dan Australia. (KWN)