Pengguna Tol Kena Pajak, PT Jasa Marga Tangerang Belum Sesuaikan Tarif
Kamis, 12 Maret 2015 | 18:37
Terkait pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi pengguna jalan tol pada 1 April 2015 yang ditetapkan pemerintah pusat, PT Jasa Marga Cabang Jakarta-Tangerang mengaku belum melakukan penyesuaian tarif.