Connect With Us

Minta Nomor Antrean di Disdukcapil Kota Tangerang Dicatut 'Uang Rokok'

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 16 September 2016 | 17:14

Ratusan warga tetap memadati Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANGNews.com-Banyaknya antrean warga yang hendak mengurus  administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Warga dicatut "uang rokok" oleh petugas keamanan untuk mendapat nomor antrean.

Padahal, dalam Perubahan UU No 23/2006 menjadi UU No 24/2013 tentang Kependudukan poin 7 disebutkan 'Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Tidak Dipungut Biaya (Gratis).

Diketahui, larangan untuk tidak dipungut biaya semula hanya untuk penerbitan KTP-el, diubah menjadi untuk semua dokumen kependudukan seperti KK,KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak dan lain-lain (Pasal 79A UU No. 24 Tahun 2013).

Seperti yang diungkapkan Nurohman. Untuk mengambil nomor antrean guna mengurus Kartu Keluarga (KK), dirinya harus membayar Rp20 ribu rupiah kepada petugas keamanan di kantor Disdukcapil Kota Tangerang.

"Saya mengantre dari jam 8 pagi, padahal saya sudah dimintai biaya Rp20 ribu agar nomor antrian saya tidak panjang. Tapi sampai jam 15.00 WIB belum juga selesai," ujar pria beranak dua itu.

Dirinya juga menyatakan, telah merogoh kocek cukup dalam untuk mengurus administrasi kependudukan di Kota Tangerang tersebut. Mulai meminta surat pengantar dari RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga sampai di Disdukcapil.

"Lumayanlah bang, saya harus ngamplopin sana sini," tandasnya.

Warga lainnya, Suryani, juga mengakui hal yang sama. Saat hendak mengurus surat pindah dari Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangsel, ke Kota Tangerang, dia kehabisan nomor antrean. Lalu dia didekati petugas keamanan yang menawarkan nomor antrean.

"Katanya tenang bu, saya bantu, bayar uang rokoknya aja Rp20 ribu," jelasnya menirukan ucapan petugas tersebut.

Setelah membayar dia diberikan secarik kertas berisi nomor antrean ke 416. Namun dia tetap harus menunggu lama. "Saya ngantre dari jam 14.00 WIB, tapi sampai jam 14.30 WIB belum dipanggil juga," pungkasnya.

Suryani mengaku mengurus sendiri surat kepindahan agar tidak mengeluarkan biaya banyak. Pasalnya dia ditawari proses yang cepat oleh Ketua RT tempatnyanya tinggal dengan membayar Rp200 ribu. "Dari pada bayar mahal, mending urus sendiri. Tapi di sini di minta juga," pungkasnya kesal.

 

 

BISNIS
YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

Selasa, 3 November 2026 | 17:57

YesssCredit, perusahaan pembiayaan berizin yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan program pembiayaan yang mudah kepada masyarakat Tangerang dalam roadshow perdana di Tangcity Mall.

KAB. TANGERANG
Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang Dipicu Korsleting Listrik

Kebakaran Pabrik Kipas Angin di Tangerang Dipicu Korsleting Listrik

Jumat, 6 November 2026 | 21:19

Kebakaran melanda sebuah pabrik kipas angin PT. Desen Nusantara Anugerah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Jumat 6 November 2026, diduga dipicu korsleting listrik.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

NASIONAL
Guru, Nakes, Damkar, hingga Satpol PP Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027

Guru, Nakes, Damkar, hingga Satpol PP Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027

Jumat, 6 November 2026 | 16:28

Pemerintah secara resmi memutuskan akan mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill