Connect With Us

E-KTP Berubah Jadi KTP-el dan Berlaku Seumur Hidup

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 9 Januari 2014 | 17:48

Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih ( / )

TANGERANG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah istilah e-KTP yang merupakan singkatan dari Electronic KTP menjadi KTP-el, dengan alasan mengacu pada Ejaan yang Disesuaikan (EYD) dalam pembendaharaan bahasa Indonesia.

Selain itu, masa waktu KTP tersebut yang sebelumnya hanya lima tahun, menjadi seumur hidup. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam UU no 24/2013, tentang perubahan atas UU no 23/2006 tetang administrasi kependudukan.

Terkait hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih mengatakan, akan segera mensosialisasikannya kepada masyarakat.

 "Ini baru bentuk informasi awal dari Kementerian. Terkait kapan mulai berlakunya kita belum tahu, nanti kalau sudah ada instuksi akan langsung disosialisasikan. Kecuali terkait perubahan istilah KTP-el, itu mah tidak pelu, hanya masalah pengucapan aja," katanya, Kamis (9/1).

 Rina menjelaskan, untuk masyarakat yang dulu pernah membuat dan telah memiliki E-KTP, tidak perlu membuat ulang. Kartu tetap berlaku seumur hidup, meski tercantum masa berlaku. "Kecuali kalau ada perubahan biodata yang bersangkutan, misalnya mau merubah nama ataus status perkawinan, ya harus harus bikin lagi," ujarnya.

 Menurutnya, KTP-el ini wajib dimiliki WNI atau warga asing yang memiliki izin tinggal tetap. dan berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin. Pembuatan KTP-el tersebut tidak dipungut biaya sesuai dalam Pasal 79 a UU 24/2013.

 "Dihimbau kepada masyarakat yang memiliki KTP-el wajib dibawa saat bepergian. Setiap wajib KTP-el hanya memiliki satu identitas dan tidak boleh ganda," katanya.

Dijelaskan Rina, hingga saat ini warga tangerang yang sudah melakukan rekaman KTP elektornik ada 1.035.000 orang. Sedangkan yang sudah tercetak sebanyak 900 ribuan. "Sisanya di tahun 2014, proses pencetakan akan diserahkan ke Kota/Kabupaten di Indonesia. Tapi kita belum bisa melaksanakan, sebelum adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke daerah," ujarnya.

Sementara pemilik KTP non elektronik yang sebelumnya dibatasi penggunaannya hingga 31 Desember 2013, kini diperpanjang hingga Desember 2014. Hal itu sesuai dengan Perpres no 112/2013, dengan pertimbangan, banyak wajib KTP yang sudah merekam tapi KTP-el nya belum tercetak di pusat.
BISNIS
Rayakan 13 Tahun, VIVA Apotek Bagi-bagi Mobil hingga iPhone 16

Rayakan 13 Tahun, VIVA Apotek Bagi-bagi Mobil hingga iPhone 16

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:43

Menandai perjalanan 13 tahun melayani kesehatan masyarakat, VIVA Apotek merayakan hari jadinya dengan semangat baru bertajuk “Transformation to Acceleration”.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill