Connect With Us

KTP Seumur Hidup Diberlakukan di Tangsel

Bastian Putera Muda | Selasa, 3 Desember 2013 | 20:24

Toto Sudarto (Bastian / TangerangNews)


 
TANGSEL-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel mulai menerapkan perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah pemberlakuan kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup.
 
"Setelah disetujui oleh DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri tiga hari lalu, kami sudah terapkan di Kota Tangsel," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel, Toto Sudarto, Selasa (3/12).
 
Menurutnya salah satu bunyi dalam undang-undang yang tercantum dalam pasal 64 ayat (4) huruf a, yakni KTP elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Sedangkan, huruf b pasal ini berbunyi kartu tanda penduduk orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
 
"Sekarang dalam masa sosialisasi. Kami masih menunggu juklak-juknisnya dari kementrian dalam neegeri," katanya.
 
Kata dia, pemberlakuan masa berlaku seumur hidup itu agar tidak ada penggantian Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta tidak perlu lagi merepotkan masyarakat untuk mencetak ulang kartu tanda penduduk yang namanya berubah menjadi KTP-EL itu. Namun, masyarakat baru perlu mengganti fisik KTP-EL bila ada penggantian data yang tertera.
 
"Seperti penggantian status, alamat, maupun hal lain yang menjadi data di KTP-EL. Namun untuk NIK tetap sama, tidak akan berubah,"jelas Toto.
TEKNO
Rayakan 3 Dekade Telkomsel, Provider Legendaris SIMPATI Hadirkan 30 Promo Menarik

Rayakan 3 Dekade Telkomsel, Provider Legendaris SIMPATI Hadirkan 30 Promo Menarik

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:39

Merayakan tiga dekade inovasi Majukan Indonesia, Telkomsel meresmikan evolusi brand SIMPATI, kartu prabayar pertama di Asia yang telah menjadi ikon konektivitas bagi jutaan pelanggan sejak 1997.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill