Connect With Us

Jadi Kurir Ganja, Saepudin dan Edo Dibekuk Polsek Benteng

| Senin, 24 Juni 2013 | 18:52

Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)

TANGERANG-Dua kurir ganja bernama, Saepudin alias Udin, 27, warga asal Tanjuk Priuk dan Edo Jaelani alias Beta, 36, warga asal Ambon ditangkap aparat Polsek Tangerang /Benteng. Dari tangan tersangka diamankan 3 kilogram ganja siap edar.

Kanit Reskrim Polsek Tangerang IPDA Eko Hanindito mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan warga bahwa ada transaksi narkoba di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Jumat (21/06). Dari laporan tersebut petugas langsung melakukan pengintaian.

"Awalnya kita meringkus tersangka Saepudin yang membawa 2 kilogram ganja. Setelah dikembangkan, kita menangkap Edo Jaelani dan mengamankan ganja hampir 1 kilogram,” katanya, Senin (24/6).

Eko mengaku,  masih mencari informasi dari dua kurir yang berhasil ditangkap pekan lalu untuk mengarakan pada bandarnya.
"Masih dikembangkan, mudah-mudahan bandarnya bisa segera ditangkap," ujarnya.

Tersangka Saepudin mengaku,  baru satu kali menjadi kurir ganja. Dia dibayar Rp 200 ribu untuk sekali antar. "Saya diberi upah untuk mengantar ganja itu," katanya.

Kedua tersangka dapat dijerat Pasal 114 UU No.35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.(RAZ)
 
OPINI
Budaya Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran

Budaya Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:59

Korupsi lagi, korupsi lagi. Seolah menjadi hobi dan budaya, korupsi terus saja dipelihara di negeri tercinta. Negara subur nan kaya menjadi sia-sia karena ulah penguasa dan aparat negara.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

TANGSEL
Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:47

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan sanksi denda kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, di Lapangan Puspemkot Tangsel, Kamis 17 Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill