Connect With Us

KPU Kota Tangerang Dianggap Lembek

| Selasa, 25 Juni 2013 | 17:18

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG-Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dianggap lembek terhadap aturan. Hal itu terjadi lantaran segala kebijakan dinilai tak tegas dalam mengambil keputusan, sehingga hal itu berpotensi pada konflik. Pernyataan itu dikatakan, pengamat politik M Zaki Mubarak, yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Tangsel. Menurutnya, KPU sebagai pihak penyelenggara wajib  tegas dalam aturan.

"Dalam hal ini menurut pengamatan saya KPU Kota Tangerang plin-plan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Seperti pada saat jadwal pendaftaran untuk pasangan bakal calon dari parpol atau gabungan parpol. Dalan aturan memang tidak ditetapkan waktu penutupan secara kongkrit, sehingga KPU dapat menentukan waktu sesuai apa yang mereka sepakati yakni pukul 00.00 WIB. 
Kedua, proses pendaftaran balon dari parpol yang dalam aturan tertulis jelas , bila parpol tidak dapat mengusung dua pasangan berbeda. 

"Disana KPU membuka celah. Walau mereka diusung oleh satu parpol yang sama. Kemudian mereka diverifikasi. Namun, masa jeda dalam verifikasi itu membuat celah," terangnya.
 

Ketiga, adanya dualisme pengusungan parpol pasca verifikasi berkas administrasi pasangan balon yang diterima KPU.

"Dengan terulangnya hal itu berarti tandatangan diatas materai dimentahkan," tandasnya.

Selanjutnya, kata Zaki, mengenai item kekurangan berkas administrasi yang telah dilengkapi para pasangan balon, sikap KPU juga mengambang.”Seakan memberikan kelonggaran,” jelasnya.  
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, prioritas utama yang saat ini diawasi adalah dukungan ganda Partai Gerindra dan Hanura. 
Diketahui Partai Gerindra awalnya mengusung Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnaen dan Hanura ke pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto. Namun, akhirnya partai besutan Prabowo itu beralih ke pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Hanura ke HMZ-Iskandar.

Meski begitu, diakuinya  kewenangan untuk mencabut dukungan bakal calon walikota merupakan kewenangan partai yang mengusung seperti pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 / 2012.
“Di pasal itu menyebutkan bahwa kewenangan pengusungan bakal calon kepala daerah sepenuhnya kewenangan partai politik. Namun, pasal 67 atau format B2 bila Parpol tidak boleh menarik dukungan pencalonan.” Terangnya.

Terkait pengkajian dukungan ganda Hanura tersebut, kata Takhono, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan KPU Kota Tangerang. 

"Dua pasal ini bertentangan maka kami terus melakukan kajian," kata Takhono.

Anggota  KPU Kota Tangerang Edi S Hafas mengaku, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 /2012. 
"Jadi ya, kita bekerja sesuai aturan main. Perkara ada aturan yang berkontradiksi, itu di luar ranah kewenangan kami. Karena kami yakin proses pembuatan peraturan KPU ini juga melibatkan banyak pihak di pusat," kata Edi.  (KWN) 
OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill