Connect With Us

KPU Kota Tangerang Dianggap Lembek

| Selasa, 25 Juni 2013 | 17:18

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG-Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dianggap lembek terhadap aturan. Hal itu terjadi lantaran segala kebijakan dinilai tak tegas dalam mengambil keputusan, sehingga hal itu berpotensi pada konflik. Pernyataan itu dikatakan, pengamat politik M Zaki Mubarak, yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Tangsel. Menurutnya, KPU sebagai pihak penyelenggara wajib  tegas dalam aturan.

"Dalam hal ini menurut pengamatan saya KPU Kota Tangerang plin-plan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Seperti pada saat jadwal pendaftaran untuk pasangan bakal calon dari parpol atau gabungan parpol. Dalan aturan memang tidak ditetapkan waktu penutupan secara kongkrit, sehingga KPU dapat menentukan waktu sesuai apa yang mereka sepakati yakni pukul 00.00 WIB. 
Kedua, proses pendaftaran balon dari parpol yang dalam aturan tertulis jelas , bila parpol tidak dapat mengusung dua pasangan berbeda. 

"Disana KPU membuka celah. Walau mereka diusung oleh satu parpol yang sama. Kemudian mereka diverifikasi. Namun, masa jeda dalam verifikasi itu membuat celah," terangnya.
 

Ketiga, adanya dualisme pengusungan parpol pasca verifikasi berkas administrasi pasangan balon yang diterima KPU.

"Dengan terulangnya hal itu berarti tandatangan diatas materai dimentahkan," tandasnya.

Selanjutnya, kata Zaki, mengenai item kekurangan berkas administrasi yang telah dilengkapi para pasangan balon, sikap KPU juga mengambang.”Seakan memberikan kelonggaran,” jelasnya.  
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, prioritas utama yang saat ini diawasi adalah dukungan ganda Partai Gerindra dan Hanura. 
Diketahui Partai Gerindra awalnya mengusung Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnaen dan Hanura ke pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto. Namun, akhirnya partai besutan Prabowo itu beralih ke pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Hanura ke HMZ-Iskandar.

Meski begitu, diakuinya  kewenangan untuk mencabut dukungan bakal calon walikota merupakan kewenangan partai yang mengusung seperti pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 / 2012.
“Di pasal itu menyebutkan bahwa kewenangan pengusungan bakal calon kepala daerah sepenuhnya kewenangan partai politik. Namun, pasal 67 atau format B2 bila Parpol tidak boleh menarik dukungan pencalonan.” Terangnya.

Terkait pengkajian dukungan ganda Hanura tersebut, kata Takhono, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan KPU Kota Tangerang. 

"Dua pasal ini bertentangan maka kami terus melakukan kajian," kata Takhono.

Anggota  KPU Kota Tangerang Edi S Hafas mengaku, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 /2012. 
"Jadi ya, kita bekerja sesuai aturan main. Perkara ada aturan yang berkontradiksi, itu di luar ranah kewenangan kami. Karena kami yakin proses pembuatan peraturan KPU ini juga melibatkan banyak pihak di pusat," kata Edi.  (KWN) 
BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

TEKNO
Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Baru Seumur Jagung, Fitur Flipside Instagram Bakal Dihapus

Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:42

Media sosial di bawah naungan perusahaan raksasa teknologi Meta, Instagram resmi akan menghapus fitur Flipside pada 24 Mei 2024 mendatang.

HIBURAN
Kenapa Pria Jadi Lebih Manja saat Demam Dibanding Wanita, Ini Penjelasannya

Kenapa Pria Jadi Lebih Manja saat Demam Dibanding Wanita, Ini Penjelasannya

Senin, 6 Mei 2024 | 10:27

Dalam perdebatan mengenai perbedaan kekuatan antara jenis kelamin, istilah "man flu" sering dibahas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill