Connect With Us

KPU Kota Tangerang Dianggap Lembek

| Selasa, 25 Juni 2013 | 17:18

Kantor KPU Kota Tangerang. (tangerangnews / deddy)


TANGERANG-Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dianggap lembek terhadap aturan. Hal itu terjadi lantaran segala kebijakan dinilai tak tegas dalam mengambil keputusan, sehingga hal itu berpotensi pada konflik. Pernyataan itu dikatakan, pengamat politik M Zaki Mubarak, yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah, Tangsel. Menurutnya, KPU sebagai pihak penyelenggara wajib  tegas dalam aturan.

"Dalam hal ini menurut pengamatan saya KPU Kota Tangerang plin-plan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Seperti pada saat jadwal pendaftaran untuk pasangan bakal calon dari parpol atau gabungan parpol. Dalan aturan memang tidak ditetapkan waktu penutupan secara kongkrit, sehingga KPU dapat menentukan waktu sesuai apa yang mereka sepakati yakni pukul 00.00 WIB. 
Kedua, proses pendaftaran balon dari parpol yang dalam aturan tertulis jelas , bila parpol tidak dapat mengusung dua pasangan berbeda. 

"Disana KPU membuka celah. Walau mereka diusung oleh satu parpol yang sama. Kemudian mereka diverifikasi. Namun, masa jeda dalam verifikasi itu membuat celah," terangnya.
 

Ketiga, adanya dualisme pengusungan parpol pasca verifikasi berkas administrasi pasangan balon yang diterima KPU.

"Dengan terulangnya hal itu berarti tandatangan diatas materai dimentahkan," tandasnya.

Selanjutnya, kata Zaki, mengenai item kekurangan berkas administrasi yang telah dilengkapi para pasangan balon, sikap KPU juga mengambang.”Seakan memberikan kelonggaran,” jelasnya.  
 
Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono mengatakan, prioritas utama yang saat ini diawasi adalah dukungan ganda Partai Gerindra dan Hanura. 
Diketahui Partai Gerindra awalnya mengusung Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar Zulkarnaen dan Hanura ke pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto. Namun, akhirnya partai besutan Prabowo itu beralih ke pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin dan Hanura ke HMZ-Iskandar.

Meski begitu, diakuinya  kewenangan untuk mencabut dukungan bakal calon walikota merupakan kewenangan partai yang mengusung seperti pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 / 2012.
“Di pasal itu menyebutkan bahwa kewenangan pengusungan bakal calon kepala daerah sepenuhnya kewenangan partai politik. Namun, pasal 67 atau format B2 bila Parpol tidak boleh menarik dukungan pencalonan.” Terangnya.

Terkait pengkajian dukungan ganda Hanura tersebut, kata Takhono, pihaknya juga sudah berdiskusi dengan KPU Kota Tangerang. 

"Dua pasal ini bertentangan maka kami terus melakukan kajian," kata Takhono.

Anggota  KPU Kota Tangerang Edi S Hafas mengaku, pihaknya tetap berpedoman pada Pasal 95 Peraturan KPU No. 9 /2012. 
"Jadi ya, kita bekerja sesuai aturan main. Perkara ada aturan yang berkontradiksi, itu di luar ranah kewenangan kami. Karena kami yakin proses pembuatan peraturan KPU ini juga melibatkan banyak pihak di pusat," kata Edi.  (KWN) 
AYO! TANGERANG CERDAS
5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

5 Alasan Orang Tua Berebut Kursi Paling Depan untuk Anaknya di Hari Pertama Masuk Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 | 10:51

Pemandangan orang tua yang datang lebih awal ke sekolah demi mendapatkan kursi paling depan untuk anaknya bukanlah hal asing saat hari pertama masuk sekolah.

TANGSEL
Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Tak Hadir Apel Hari Kesadaran Nasional, Wali Kota Tangsel Denda ASN Rp5 Ribu

Kamis, 17 Juli 2025 | 23:47

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie memberikan sanksi denda kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan jelas dalam Apel Hari Kesadaran Nasional, di Lapangan Puspemkot Tangsel, Kamis 17 Juli 2025.

BISNIS
ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:01

Dalam dunia bisnis modern yang menuntut efisiensi dan keberlanjutan, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai strategi untuk menekan biaya dan mendukung kelestarian lingkungan.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill