Connect With Us

Pijat Plus-plus & Tempat Hiburan di Kota Tangerang Wajib Tutup Selama Puasa

| Senin, 1 Juli 2013 | 18:31

Wahidin Halim (tangerangnews / dens)

 
TANGERANG-Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menegaskan bahwa pengusaha jasa hiburan di Kota Tangerang wajib menutup usahanya selama bulan Puasa. Penutupan dimulai dari H-1 puasa sampai H+2 Idul Fitri.

Pengelola tempat hiburan yang tetap membandel beroperasi akan ditindak tegas, seperti pencabutan izin usahanya.
 
"Bulan Ramadhan adalah bulan yang harus dijaga kesuciannya. Semua tempat hiburan dan sejenisnya akan ditutup tanpa terkecuali," papar Wahidin dalam Rapat Evaluasi Bulanan Camat, Lurah, Kepala SKPD, Puskesmas serta Kepala UPTD Pendidikan Dasar di Ruang Akhlakul Karimah, Senin (01/07).
 
Lebih lanjut, Wahidin mengatakan, Pemkot Tangerang tidak akan memberikan toleransi apapun bagi para pengelola tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan.
Selain itu, warung makan, restoran siap saji, termasuk yang berada di mall diharuskan untuk mengikuti  aturan jam operasional sesuai keputusan yang diberlakukan.
 
“Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang untuk melarang beroperasinya tempat hiburan malam dan tempat makan, ini sebagai upaya untuk menghormati umat Islam menjalankan bulan suci Ramadhan,” tukasnya.
 
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Puja Hendra mengatakan, selain tempat hiburan malam, pihaknya juga menganjurkan tempat refleksi, pijat plus-plus, tempat biliar, warung remang-remang, rumah makan kelas kecil dan besar untuk ikut mengikuti ketentuan larangan beroperasi selama Bulan Ramadhan.
 
“Namun ada pengecualian, bagi warung makan dapat buka tepat pukul 15.00 wib dan sampai waktu sahur, tidak diperkenankan buka setelah sahur sampai Pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
 
Dengan telah dikeluarkannya himbauan, artinya  Satpol PP dan pihak kepolisian selalu mengawal sistem keamanan yang telah biasa berjalan selama Bulan Ramadhan. Dengan begitu, tindakan seperti razia selama bulan Ramadhan rasanya tidak perlu dilakukan lagi.

"Mereka sudah tahu aturannya, tinggal laksanakan saja. Klo membandel, ya jangan salahkan jika kami cabut izinnya," terang Irman.(RAZ)
 

BANTEN
Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Mulai Dibangun, DPD RI Banten Bakal Punya Kantor Baru Senilai Rp10 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:14

Pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Banten mulai berlangsung di Kota Serang, Rabu, 5 Agustus 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

DLHK Tangerang Pastikan Kebakaran TPA Jatiwaringin Tidak Pengaruhi Proyek PSEL

Kamis, 6 Agustus 2026 | 22:21

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang memastikan kebakaran yang sempat melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin tidak mengganggu pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill