Connect With Us

Perda Miras di Kota Tangerang Akan Dirubah

| Minggu, 7 Juli 2013 | 17:48

Herry Rumawatine Ketua DPRD Kota Tangerang (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

 
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Keppres Nomor .3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras (Miras). Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) dapat merubah Perda Miras untuk melarang peredaran hingga ke hotel dan tempat hiburan, untuk disempurnakan.

"Kita menyambut baik dan mengapresiasi keputusan pemerintah pusat mencabut Keppres itu. Berarti pemerintah pusat tanggap dengan persoalan kemasyarakatan. Selama ini miras menjadi penyebab penyakit sosial dan tindakan kriminalitas," ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine, Minggu (7/7).

Untuk menanggulangi penyakit masyarakat, Pemkot Tangerang telah membentuk Perda Nomor .7/2005 tentang pelarangan, pengedaran dan penjualan minuman keras (miras). Namun, yang menjadi sasaran utama Perda tersebut hanya warung-warung di pinggir jalan dan minimarket.

Sementara hotel dan tempat hiburan yang memiliki izin khusus bebas menjualnya. Bahkan,  Perda tersebut sempat akan dibatalkan oleh Kemendagri karena bertentangan dengan Keppres Miras.

"Nanti kita lihat kebutuhannya, kalau bisa disempurnakan secara total kenapa tidak. Jadi peredaran di hotel atau tempat hiburan juga bisa dilarang," kata Herry.

Meski demikian, menurutnya tetap harus ada pengecualian, misalnya seperti untuk ritual keagamaan.
Selain itu juga untuk turis asing yang terbiasa mengkonsumsi miras. Dia berharap, Perda Miras Kota Tangerag ini bisa menjadi contoh untuk daerah lain.

"Kalau untuk ritual kan berbeda, itu tidak bisa dilarang. Sementara tamu asing, nanti kita sediakan tempat khusus di hotel, sehingga tidak sembarangan di tempat umum agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Herry.
 
SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill