Connect With Us

Panwaslu Kota Tangerang Nyatakan Ada Pelanggaran Kode Etik

| Minggu, 4 Agustus 2013 | 17:08

Ketua Panwaslu Kota Tangerang Takhono (tangerangnews / RANGGA)

 
 
TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang telah mengeluarkan hasil kajian dari laporan bakal calon wakil wali kota Tangerang Sachrudin, yang tidak lolos sebagai calon. Panwaslu menyatakan,  ada pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses seleksi bakal calon.

Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Tangerang Ahmad Zainil Miftah mengatakan, laporan Sachrudin yang mempermasalah tidak lolosnya dia menjadi calon sudah diselesaikan. Kesimpulan-nya telah dikeluarkan pada 1 Agustus 2013.

"Dari hasi kajian kami, ada pelanggaran administrasi dalam tahapan seleksi bakal calon Sachrudin dan kita rekomendasikan ke KPU Kota Tangerang untuk ditindak lanjuti. Selain itu juga ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, rekomendasinya kita kirim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujarnya, Minggu (4/8).

Menurut Miftah, terkait persoalan administrasi, tindak lanjutnya menjadi kewenangan KPU Kota Tangerang. "Pelanggaran administratif keputusan-nya juga administratif dan yang berhubungan dengan adimistratif itu KPU," paparnya.

Sementara terkait pelanggaran kode etik ditindaklanjuti oleh DKPP. Keputusannya nanti bagaimana, kata Miftah, itu diserakan ke DKPP. "Keputusan akhirnya ada di DKPP. Apa itu pemberhentian atau lainnya," ujarnya.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait dugaan pelanggaran administrasi yang direkomendasikan Panwaslu. Rekomendasi itu akan dibahas komisioner KPU dalam rapat pleno. Sementara terkait pelanggaran kode etik, menurutnya tidak jelas.

"Dibilang pelanggaran kode etik tapi isi suratnya tidak jelas, tidak tegas. Beda dengan surat yang katanya pelanggaran administrasi," tukasnya. (RAZ)
 
NASIONAL
Menaker Terbitkan Aturan Larangan Perusahan Tahan Ijazah Karyawan, Kecuali Untuk Ini 

Menaker Terbitkan Aturan Larangan Perusahan Tahan Ijazah Karyawan, Kecuali Untuk Ini 

Rabu, 21 Mei 2025 | 13:55

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan dalam kondisi apa pun.

KOTA TANGERANG
Atasi Kekurangan Tempat Parkir, Gedung Parkir 4 Lantai Senilai Rp20,7 Miliar Dibangun di Polres Metro Tangerang

Atasi Kekurangan Tempat Parkir, Gedung Parkir 4 Lantai Senilai Rp20,7 Miliar Dibangun di Polres Metro Tangerang

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:47

Gedung parkir berlantai 4 dibangun di Mako Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, untuk mengatasi kekurangan parkir bagi anggota polisi dan masyarakat pemohon pelayanan Kepolisian yang selama ini menjadi masalah.

TOKOH
Innalillahi, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Innalillahi, Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:11

Kabar duka datang dari keluarga jurnalis ternama Najwa Shihab. Suaminya, Ibrahim Sjarief bin Husein Ibrahim Assegaf, tutup usia pada Senin, 20 Mei 2025 pukul 14.29 WIB di RS PON, Jakarta Timur.

BANDARA
Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Kota Mandiri Seluas 1.100 Hektare Hadir di Perimeter Utara Bandara Soetta

Jumat, 16 Mei 2025 | 19:40

Asthara Skyfront City, kota mandiri yang dikembangkan Asthara Group di atas tanah lahan seluas 1.100 hektare, hadir berdampingan dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill