Connect With Us

Sudutkan Dirinya, AMK Kecewa dengan Pertanyaan Anggota DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Agustus 2013 | 20:04

AMk-Gatot (TangerangNews / Rangga )

 
TANGERANG-Calon Wali Kota Tangerang  nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri (AMK) yang berpasangan dengan Gatot Suprijanto merasa disudutkan dengan adanya a interupsi yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Kota Tangerang dari tiga fraksi yang berbeda,  dalam acara penyampaian visi misi pasangan calon, Rabu (14/8).
 
Interupsi tersebut mempertanyakan soal dualisme Partai Hanura  yang mendukung AMK-Gatot dan tes kesehatan yang tidak dijalani AMK-Gatot.
 
"Semua pertanyaan anggota DPRD tersebut sudah saya tanyakan saat pengambilan nomor urut dua hari lalu. Mereka yang bertanya itu,  sepertinya tidak hadir saat pengambilan nomor urut yang dilaksanakan di gedung KPU Kota Tangerang. Padahal mereka diundang karena merupakan partai pengusung calon lain, jadi menurut saya aneh kalau mereka bertanya lagi," kata Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang ini.
 
Kepada KPU Provinsi Banten dirinya sudah bertanya apakah harus mengikuti tes kesehatan. Namun, KPU Provinsi Banten mengatakan tidak perlu. "Saya nyatakan siap untuk itu (tes kesehatan), tapi ternyata tidak perlu," ujarnya.
 
Sementara terkait partai Hanura, harusnya verifikasi dilakukan oleh KPU Provinsi Banten untuk memastikan siapa yang sah diusung oleh Hanura. Namun, KPU menyatakan mereka hanya menjalankan putusan DKPP. "Jadi bagi saya, pernyataan KPU Provinsi Banten sudah cukup untuk menguatkan saya sebagai peserta,” paparnya.
 
Sebelumnya, tiga anggota DPRD Kota Tangerang sempat memprotes pasangan calon yang diloloskan padahal belum menyelesaikan syarat administrasi dan menjalani tes kesehatan yakni Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto. Ketiganya adalah Anggota DPRD Fraksi PPP Kholid Masyur,  dari Fraksi PKS Hidayat dan dari Fraksi PDIP Suwarno.
 
Hidayat menyatakan bahwa putusan DKPP dalam point 4 yang menyatakan memulihkan hak konstitusional AMK tidak serta merta membuatnya lolos menjadi peserta pemulukada, karena AMK belum menjalani tes kesehatan. Jika dipaksakan, menurut dia, melanggar tahapan pilkada dan berpotensi menyebabkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kalau tetap diloloskan, artinya KPU Provinsi Banten melanggar hukum. Dan jika gugatan di MK dikabulkan efeknya dalah pemborosan uang negara yang bertentangan dengan hukum. Itu sama saja dengan korupsi," tukasnya.(RAZ)
 
BANTEN
Menang Aklamasi, Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten

Menang Aklamasi, Andika Hazrumy Pimpin Golkar Banten

Sabtu, 3 Mei 2025 | 20:05

Partai Golkar Provinsi Banten sukses menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VI di Nemuru Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Sabtu 3 Mei 2025.

MANCANEGARA
Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:03

Pemerintah Rusia menerapkan kebijakan insentif uang tunai bagi perempuan hamil, termasuk mahasiswi dan siswi sekolah, sebagai upaya mendorong angka kelahiran nasional yang terus menurun

AYO! TANGERANG CERDAS
Cair! Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer Mulai Juli 2025, Ini Syarat Penerimanya

Cair! Bantuan Rp300 Ribu per Bulan untuk Guru Honorer Mulai Juli 2025, Ini Syarat Penerimanya

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:42

Sebanyak 310 ribu guru honorer di Indonesia akan menerima bantuan langsung dari pemerintah sebesar Rp300 ribu per bulan. Program ini resmi diumumkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill