Connect With Us

Sudutkan Dirinya, AMK Kecewa dengan Pertanyaan Anggota DPRD

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 14 Agustus 2013 | 20:04

AMk-Gatot (TangerangNews / Rangga )

 
TANGERANG-Calon Wali Kota Tangerang  nomor urut 4 Ahmad Marju Kodri (AMK) yang berpasangan dengan Gatot Suprijanto merasa disudutkan dengan adanya a interupsi yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Kota Tangerang dari tiga fraksi yang berbeda,  dalam acara penyampaian visi misi pasangan calon, Rabu (14/8).
 
Interupsi tersebut mempertanyakan soal dualisme Partai Hanura  yang mendukung AMK-Gatot dan tes kesehatan yang tidak dijalani AMK-Gatot.
 
"Semua pertanyaan anggota DPRD tersebut sudah saya tanyakan saat pengambilan nomor urut dua hari lalu. Mereka yang bertanya itu,  sepertinya tidak hadir saat pengambilan nomor urut yang dilaksanakan di gedung KPU Kota Tangerang. Padahal mereka diundang karena merupakan partai pengusung calon lain, jadi menurut saya aneh kalau mereka bertanya lagi," kata Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang ini.
 
Kepada KPU Provinsi Banten dirinya sudah bertanya apakah harus mengikuti tes kesehatan. Namun, KPU Provinsi Banten mengatakan tidak perlu. "Saya nyatakan siap untuk itu (tes kesehatan), tapi ternyata tidak perlu," ujarnya.
 
Sementara terkait partai Hanura, harusnya verifikasi dilakukan oleh KPU Provinsi Banten untuk memastikan siapa yang sah diusung oleh Hanura. Namun, KPU menyatakan mereka hanya menjalankan putusan DKPP. "Jadi bagi saya, pernyataan KPU Provinsi Banten sudah cukup untuk menguatkan saya sebagai peserta,” paparnya.
 
Sebelumnya, tiga anggota DPRD Kota Tangerang sempat memprotes pasangan calon yang diloloskan padahal belum menyelesaikan syarat administrasi dan menjalani tes kesehatan yakni Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto. Ketiganya adalah Anggota DPRD Fraksi PPP Kholid Masyur,  dari Fraksi PKS Hidayat dan dari Fraksi PDIP Suwarno.
 
Hidayat menyatakan bahwa putusan DKPP dalam point 4 yang menyatakan memulihkan hak konstitusional AMK tidak serta merta membuatnya lolos menjadi peserta pemulukada, karena AMK belum menjalani tes kesehatan. Jika dipaksakan, menurut dia, melanggar tahapan pilkada dan berpotensi menyebabkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Kalau tetap diloloskan, artinya KPU Provinsi Banten melanggar hukum. Dan jika gugatan di MK dikabulkan efeknya dalah pemborosan uang negara yang bertentangan dengan hukum. Itu sama saja dengan korupsi," tukasnya.(RAZ)
 
OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

KOTA TANGERANG
BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

BPBD Kota Tangerang 16 Menit Padamkan Truk Bermuatan Kaleng Bekas yang Terbakar di Daan Mogot

Senin, 3 November 2025 | 11:45

Kebakaran sebuah truk bermuatan kaleng bekas terjadi di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, pada Senin, 3 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill