Connect With Us

Pemkot Tangerang Keukeuh Soal Gugatan Rp1 Miliar Sesuai Prosedur

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 Oktober 2013 | 16:42

Balekota Tangerang (istimewa / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tetap menegaskan bahwa pembongkaran reklame milik PT Billy Sinar Pratama di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu, sudah sesuai prosedur.
 
Namun, pihak perusahaan menuding Pemkot Tangerang telah melakukan diskriminasi lantaran tidak semua reklame di Jalan Sudirman dibongkar.
 
Jawaban Pemkot Tangerang  itu  disampaikan dalam eksepsi di sidang perdata gugatan kasus pembongkaran paksa reklame di PN Tangerang, Kamis (10/10).
 
"Pada prinsipnya, pembongkaran sudah baik dan benar sesuai prosedur. Pemkot tidak melakukan pelanggaran hukum, ini cukup jelas dalam jawaban kita," tukas Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati.
 
Menurut Diah, eksepsinya tidak berbeda jauh dengan jawaban atas gugatan perusahaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. "Tidak ada perbedaan, hanya memperkuat jawaban kami," ujarnya.
 
Kepala Divisi Legal PT Billy Sinar Pratama Madsani mengatakan, eksepsi Pemkot Tangerang itu  mengacu pada  Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No 20/2010 tentang larangan adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan.
 
Namun, hal itu sangat kontradiktif pada fakta di lapangan karena masih banyak reklame yang melanggar ketentuan tesebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
 
"Kalau mengacu pada Permen, nyatanya banyak yang sama seperti kita, tapi tidak ditindak. Artinya ada diskriminasi. Kita mengindikasi ada persaingan bisnis, rival kita memakai tangan Pemda," katanya.
 
Dia berharap, sidang ini berlangsung secara objektif sehingga menciptakan clear dan good goverment bagi Pemkot Tangerang. "Ini sebuah momentum untuk membuka permasalahan di Kota Tangerang. Masyarakat bisa melihat dan menilai dinamika yang terjadi," ujar Madsani.
 
Sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan sela.
Seperti diketahui Pemkot Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
 
BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

TANGSEL
Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:31

Tumpukan sampah di sejumlah lokasi seperti Kecamatan Ciputat dan Serpong, akan diangkut secara bertahap oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

OPINI
Bahasa Anak Gen Z di Media Sosial: Antara Kreativitas Linguistik dan Evolusi Otak Digital

Bahasa Anak Gen Z di Media Sosial: Antara Kreativitas Linguistik dan Evolusi Otak Digital

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:51

Di era ketika setiap ekspresi terekam dalam unggahan, bahasa kini menjadi cermin identitas digital. Ungkapan seperti “healing-an dulu biar nggak overthinking” atau “LOL” tidak lagi sekadar rangkaian kata

HIBURAN
Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Avatar Fire And Ash Tayang Besok, Ini Sinopsis dan Jadwal di Bioskop CGV Tangerang

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:44

Sutradara kenamaan James Cameron memastikan sekuel terbaru berjudul Avatar Fire And Ash siap tayang pada 17 Desember 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill