Connect With Us

Pemkot Tangerang Keukeuh Soal Gugatan Rp1 Miliar Sesuai Prosedur

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 Oktober 2013 | 16:42

Balekota Tangerang (istimewa / TangerangNews)

 
TANGERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tetap menegaskan bahwa pembongkaran reklame milik PT Billy Sinar Pratama di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa waktu lalu, sudah sesuai prosedur.
 
Namun, pihak perusahaan menuding Pemkot Tangerang telah melakukan diskriminasi lantaran tidak semua reklame di Jalan Sudirman dibongkar.
 
Jawaban Pemkot Tangerang  itu  disampaikan dalam eksepsi di sidang perdata gugatan kasus pembongkaran paksa reklame di PN Tangerang, Kamis (10/10).
 
"Pada prinsipnya, pembongkaran sudah baik dan benar sesuai prosedur. Pemkot tidak melakukan pelanggaran hukum, ini cukup jelas dalam jawaban kita," tukas Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati.
 
Menurut Diah, eksepsinya tidak berbeda jauh dengan jawaban atas gugatan perusahaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. "Tidak ada perbedaan, hanya memperkuat jawaban kami," ujarnya.
 
Kepala Divisi Legal PT Billy Sinar Pratama Madsani mengatakan, eksepsi Pemkot Tangerang itu  mengacu pada  Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) No 20/2010 tentang larangan adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan.
 
Namun, hal itu sangat kontradiktif pada fakta di lapangan karena masih banyak reklame yang melanggar ketentuan tesebut di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
 
"Kalau mengacu pada Permen, nyatanya banyak yang sama seperti kita, tapi tidak ditindak. Artinya ada diskriminasi. Kita mengindikasi ada persaingan bisnis, rival kita memakai tangan Pemda," katanya.
 
Dia berharap, sidang ini berlangsung secara objektif sehingga menciptakan clear dan good goverment bagi Pemkot Tangerang. "Ini sebuah momentum untuk membuka permasalahan di Kota Tangerang. Masyarakat bisa melihat dan menilai dinamika yang terjadi," ujar Madsani.
 
Sidang gugatan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan sela.
Seperti diketahui Pemkot Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
 
Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.
 
Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.
 
Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
 
WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

KAB. TANGERANG
Limbah Pabrik Tekstil di Cikupa Cemari Sungai Cirarab sampai Danau Citra Raya

Limbah Pabrik Tekstil di Cikupa Cemari Sungai Cirarab sampai Danau Citra Raya

Jumat, 23 Mei 2025 | 19:12

Pabrik pewarna tekstil yang disegel Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, ternyata telah melakukan pencemaran lingkungan yang cukup luas.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

HIBURAN
Yuk Ikut Maraton Sambil Donasi Sepatu Bagi Anak Kurang Mampu di GRID Cardio Rush 2025

Yuk Ikut Maraton Sambil Donasi Sepatu Bagi Anak Kurang Mampu di GRID Cardio Rush 2025

Jumat, 23 Mei 2025 | 21:00

Setelah sukses terselenggara di tahun sebelumnya, GRID Fitness Hub kembali menghadirkan ajang olahraga tahunan bertajuk GRID Cardio Rush: Run with Mission 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill