Connect With Us

APPSI Bela Perusahaan Reklame yang Gugat Pemkot Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 16 Oktober 2013 | 18:10

- Jalan Raya Serpong tampak semrawut atas keberadaan kerangka baliho yang tidak terpakai lagi. Kerangka baliho itu kini digunakan oleh sejumlah orang untuk memasang spanduk liar. Foto diambil Sabtu (28/5), dari depan ruko Alam Sutera. (tangerangnews / dira)



TANGERANG-Asosiasi Perusahaan Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) melakukan pertemuan di Resto Bukit Randu, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Rabu (16/10) siang.

APPSI yang tergabung dari ratusan perusahaan iklan itu melakukan rapat koordinasi dengan para anggotanya untuk membahas peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terkait pemasangan papan reklame di bahu jalan yang kerap menimbulkan permasalahan.

"Penjelasan tentang peraturan pemasangan iklan di seluruh daerah dilakukan oleh Pemda setempat," ujar Ketua APPSI H. Supriono.

Supriono menambahkan, ketika anggota APPSI medapatkan permasalahan dalam pemasangan iklan, maka mereka dapat mengajukan permohonan secara lisan untuk mendapatkan bantuan dari APPSI, terkait masalah yang telah dihadapi oleh setiap anggota.

"Jika salah satu anggota mendapatkan masalah hukum makanya APPSI wajib untuk menyelesaikan masalah yang ada," ujarnya.

Sekjen APPSI Madanis Manong mengatakan,  rapat koordinasi ini juga menyangkut masalah yang melanda perusahan iklan yang juga anggota APPSI di Banten. Salah satunya PT Bili Sinar Pratama yang bersengketa dengan Pemerintah Kota Tangerang.

"Pihak APPSI sangat menyesalkan pelanggaran di luar prosedur yang dialami oleh PT Bili Sinar Pratama. Kami akan menindak secara tegas masalah tersebut," ujarnya.

Pihaknya juga mengharapkan agar Pemerintahan Daerah dan pihak-pihak yang berwenang dapat bekerjasama dengan baik dengan anggota APPSI.

Seperti diketahui, Pemkot digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
KOTA TANGERANG
Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Sempat Mendapat Perlawanan, Aset Eks SDN Rawa Bokor Akhirnya Diamankan Pemkot Tangerang

Jumat, 24 April 2026 | 21:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Pemkab Tangerang Berikan Uang Saku Rp750 Ribu untuk 2.090 Jemaah Haji

Minggu, 26 April 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan uang saku kepada 2.090 jemaah haji asal daerahnya sebesar Rp750.000 per orang untuk bekal saat menjalani ibadah haji di tanah suci Arab Saudi.

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill