Connect With Us

Pemimpin Kota Tangerang Terkatung-katung

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 6 November 2013 | 19:18

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)


TANGERANG-Belum adanya keputusan final dari Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pemilukada Kota Tangerang membuat jabatan posisi Wali Kota Tangerang menjadi terkatung - katung.  Akibatnya, hal tersebut membuat warga menjadi bingung mengenai masa depan Kota Tangerang lima tahun kedepan.
 
Padahal, warga ingin proses Pemilukada segera selesai dan menatap kedepan mengenai pembangunan."Kami berharap MK bisa memberi keputusan final terhadap sengketa Pilkada Kota Tangerang. Agar warga tidak merasa resah dan kepentingan umum menjadi tidak terbaikan," kata Kohar warga Belendung, Kecamatan Benda, Rabu (11/6).


     Masyarakat berharap agar MK yang kini di pimpin oleh Hamdan Zoelva bisa melihat permasalahan Pilkada secara jernih dan mengedepankan kepentingan umum. Karena, jika MK masih menggantung hasil sengketa Pilkada bahkan memberikan keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maka akan berdampak secara luas. Mulai dari penghamburan uang yang semestinya bisa dialokasikan untuk hal lain, program pemerintah yang terhambat serta kebimbangan masyarakat karena tidak adanya pemimpin.

    Warga hanya ingin Pilkada dilakukan sekali dan tidak diulang. Mengenai hasil akhir, setiap pasangan calon harus menerimanya.
"Jika Pilkada diulang, maka partisipasi masyarakat akan turun karena sudah merasa lelah dan sebagai bentuk penghamburan uang saja," tambah Yayat warga Jatake.

    Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Gun Gun Heryanto mengatakan, hasil Pilkada Kota Tangerang sejatinya sudah terbaca. Partisipasi masyarakat yang begitu tinggi, ditolaknya gugatan tiga pasangan calon oleh PTUN, dan tidak adanya kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis, menandakan jika Pilkada berjalan lancar.

Maka, keputusan yang harus diambil MK dalam rangka pengembalian citra yakni dengan memperhatikan fakta hukum."Jika keputusan MK menabrak fakta hukum maka akan membuat masyarakat tidak percaya sebab tidak sejalan dengan keinginan warga," tukasnya.

   Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berkeyakinan MK tidak akan membuat keputusan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sebab, jika MK memutus PSU atau Pilkada ulang, hal itu akan dilakukan sejak awal, tanpa membuat putusan sela.  "Saya yakin jika Pilkada Kota Tangerang tidak akan diulang bila melihat fakta hukum dan ditolaknya gugatan tiga pasangan yang kalah di PTUN," ujarnya. 
OPINI
Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Jeffrey Epstein: Saat Kekayaan Tak Lagi Membahagiakan

Senin, 9 Februari 2026 | 14:11

Epstein bukan orang biasa. Ia finansier kaya raya, memiliki pesawat pribadi, pulau pribadi, dan relasi dengan tokoh politik serta figur hiburan kelas atas. Ia hidup di puncak materi yang diimpikan banyak orang.

WISATA
Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Tak Terurus, Telaga Biru Cigaru Kini Sudah Tak Lagi Biru

Jumat, 6 Februari 2026 | 21:55

Telaga Biru Cigaru di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang dulu pernah menjadi wisata favorit keluarga untuk menikmati momen liburan, kini tampak sepi dan terbengkalai.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill