Connect With Us

Dirut PDAM Tangerang Jadi Tersangka Dana Bantuan

Rangga Agung Zuliansyah, Dira Derby | Selasa, 12 November 2013 | 18:35

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)


TANGERANG-Calon Wali Kota Tangerang yang juga Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Benteng (PDAM TB), Ahmad Marju Kodri (AMK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian dana bantuan senilai Rp 500 juta kepada Persatuan
Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kota Tangerang dan Persikota.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan Dirut PDAM TB , Ahmad Marju Kodri sebagai tersangka, lantaran diduga memberikan bantuan kepada PSSI dan Persikota tanpa seizin Wali Kota Tangerang yang saat itu akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten.

 “Saat ini kasusnya sudah masuk dalam penyidikan dan yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangkanya," ujar Sutarmo, Selasa (12/11).

 Penetapan status tersangka ini kata kasat, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berkas. Namun, ketika ditanya terkait nilai bantuan sendiri Sutarmo enggan mengatakannya.

 "Kami masih terus melakukan pendalaman. Kalau soal nilai, maaf saya belum bisa sebutkan, nanti saja tunggu keterangan resmi saat jumpa pers," ujar kasat.

Perlu diketahui sebelumnya, AMK yang merupakan bawahan dari Wali Kota Tangerang saat itu Wahidin Halim kerap sekali membantu mensosialisasikan Wahidin Halim untuk menjadi salah satu calon gubernur Banten.

Sedangkan saat ini, AMK masih berstatus sebagai calon wali kota Tangerang dan bertarung dengan lawan politiknya  pada Pilkada Kota
Tangerang yang masih sengketa di Mahkamah Konstitusi.

 AMK menggandeng mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Gatot Suprijanto untuk menjadi calon wakil wali kota-nya.
Sedangkan peserta lawan politiknya masing-masing adalah  Abdul Syukur (adik mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim)-Hilmi Fuad, Arief R Wismansyah (Wakil Wali Kota Tangerang)-Sachrudin (camat Pinang) dan Harry Mulya Zein /HMZ (Sekda Kota Tangerang)-Iskandar Zulkarnain.   
 
 
TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

SPORT
Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Cari Bibit Unggul Sepak Bola di Tangerang, 48 Tim Bakal Berlaga dalam Rajawali Junior League 2026

Senin, 3 Agustus 2026 | 22:17

Ajang kompetisi sepak bola usia dini bertajuk Rajawali Junior League (RJL) 2026 siap digulirkan oleh RTV pada 29–30 Agustus 2026 di Sport Center Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill