Connect With Us

Bos Pabrik Kuali Bilang Aparat Tahu Semua

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 28 November 2013 | 17:49

Pabrik Kuali (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Bos pabrik kuali di Sepatan, Kabupaten Tangerang Yuki Irawan, 41, kembali menjalani sidang kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/11). Yuki dalam kesempatan itu menyampaikan eksepsinya melalui kuasa hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat.
 Diantaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

"Dalam dakwan tersebut, disebutkan dua pengawas pabrik Topik dan Usman disuruh Yuki untuk mencari pekerja dengan menjanjikan imbalan Rp500 ribu - Rp 1,5 juta, dapat liburan dan sebagainya. Namun, hingga kini kedua orang tersebut tidak diperiksa dan di BAP karena masih buron. Jadi ini keterangan siapa? Kalau keterangan mereka harusnya dikroscek," katanya.

Sementara terkait tudingan bahwa Yuki membangun industri tanpa izin karena tidak punya surat izin keterangan usaha. Menurut Slamet, faktanya Yuki memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemkab Tangerang sejak 28 februari 2012. "Ada dua surat, izin tempat usaha dan domisili usaha. Aparat desa dan pemerintah juga tahu semua," katanya.

Hanya Pasal 88 No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak disanggah dalam eksepsinya. Namun, menurut Slamet, pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait dakwaan yang tidak cermat dan lengkap.

"Ini berlum masuk ke pokok perkara. Bukan berarti kita tidak masukan itu berarti kita amini. Nanti kita ungkap saat masuk materi perkara," ujarnya.

Terkait adanya bekingan aparat hukum yang melindungi tempat usaha Yuki, Slamet menegaskan tidak ada. Dia mempersilahkan siapapun mengungkap hal itu dalam persidangan. "Industrinya legal, tidak ada beking. Jadi ungkap saja, kita terbuka kok," katanya di luar persidangan.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Agus Hartono menyatakan,  akan menyampaikan tanggapan atas eksepi tersebut. "Saya akan menyampaikan tanggapan, bahwa saya minta waktu seminggu," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (5/12) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
KOTA TANGERANG
2 Pemuda Kepergok Bawa 331 Butir Obat Keras Ilegal Hendak Diedarkan di Tangerang

2 Pemuda Kepergok Bawa 331 Butir Obat Keras Ilegal Hendak Diedarkan di Tangerang

Jumat, 17 April 2026 | 14:03

Dua pemuda diamankan polisi karena kedapatan membawa ratusan butir obat keras daftar G jenis tramadol dan eksimer yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Tangerang, Kamis malam 16 April 2026.

HIBURAN
Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Kamis, 16 April 2026 | 20:27

Mengisi waktu libur akhir pekan kini semakin seru bagi warga Tangerang dan sekitarnya. Mal Ciputra Tangerang resmi menghadirkan program spesial bertajuk “Baba Lili Tata Summer Sugarland”.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill