Connect With Us

Bos Pabrik Kuali Bilang Aparat Tahu Semua

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 28 November 2013 | 17:49

Pabrik Kuali (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Bos pabrik kuali di Sepatan, Kabupaten Tangerang Yuki Irawan, 41, kembali menjalani sidang kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/11). Yuki dalam kesempatan itu menyampaikan eksepsinya melalui kuasa hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat.
 Diantaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

"Dalam dakwan tersebut, disebutkan dua pengawas pabrik Topik dan Usman disuruh Yuki untuk mencari pekerja dengan menjanjikan imbalan Rp500 ribu - Rp 1,5 juta, dapat liburan dan sebagainya. Namun, hingga kini kedua orang tersebut tidak diperiksa dan di BAP karena masih buron. Jadi ini keterangan siapa? Kalau keterangan mereka harusnya dikroscek," katanya.

Sementara terkait tudingan bahwa Yuki membangun industri tanpa izin karena tidak punya surat izin keterangan usaha. Menurut Slamet, faktanya Yuki memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemkab Tangerang sejak 28 februari 2012. "Ada dua surat, izin tempat usaha dan domisili usaha. Aparat desa dan pemerintah juga tahu semua," katanya.

Hanya Pasal 88 No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak disanggah dalam eksepsinya. Namun, menurut Slamet, pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait dakwaan yang tidak cermat dan lengkap.

"Ini berlum masuk ke pokok perkara. Bukan berarti kita tidak masukan itu berarti kita amini. Nanti kita ungkap saat masuk materi perkara," ujarnya.

Terkait adanya bekingan aparat hukum yang melindungi tempat usaha Yuki, Slamet menegaskan tidak ada. Dia mempersilahkan siapapun mengungkap hal itu dalam persidangan. "Industrinya legal, tidak ada beking. Jadi ungkap saja, kita terbuka kok," katanya di luar persidangan.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Agus Hartono menyatakan,  akan menyampaikan tanggapan atas eksepi tersebut. "Saya akan menyampaikan tanggapan, bahwa saya minta waktu seminggu," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring. Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (5/12) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
BANTEN
UMKM Binaan PLN Diberi Pelatihan dan Sertifikasi Halal

UMKM Binaan PLN Diberi Pelatihan dan Sertifikasi Halal

Senin, 6 Mei 2024 | 21:39

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten, melalui Hub UMKM, memberikan dukungan kepada penggiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KOTA TANGERANG
2 U-turn Bakal Dibangun untuk Atasi Kemacetan Perlintasan KA Poris Tangerang

2 U-turn Bakal Dibangun untuk Atasi Kemacetan Perlintasan KA Poris Tangerang

Senin, 6 Mei 2024 | 20:13

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang di tahun 2024 ini telah merencanakan pembangunan dua U-turn di Jalan Maulanan Hasanudin.

HIBURAN
Kenapa Pria Jadi Lebih Manja saat Demam Dibanding Wanita, Ini Penjelasannya

Kenapa Pria Jadi Lebih Manja saat Demam Dibanding Wanita, Ini Penjelasannya

Senin, 6 Mei 2024 | 10:27

Dalam perdebatan mengenai perbedaan kekuatan antara jenis kelamin, istilah "man flu" sering dibahas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill