Connect With Us

MUI Kota Dukung Fatwa Haram Mengemis

| Selasa, 25 Agustus 2009 | 21:16

TANGERANGNEWS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mendukung fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI Sumenep yang juga diamini oleh MUI Pusat. Pasalnya, perilaku meminta-minta merupakan hal yang dilarang agama karena seseorang bisa menjadi malas untuk berikhtiar atau berusaha. “Agama memperbolehkan mengemis hanya untuk orang yang benar-benar dalam keterbatasan untuk menyambung hidupnya, namun itu juga tidak boleh dilakukan terus-menerus. Sedangkan yang diharamkan itu adalah mengemis yang dijadikan profesi apalagi yang ada koordiniatornya,” ujar Ketua MUI Kota Tangerang Edi Junaedi, hari ini. Edi menambahkan, bagi pemberi atau dermawan yang ingin bersedekah, sebaiknya harus menyiapkan diri untuk memberi hartanya pada tempat yang disiapkan oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis). “Bazis jelas siap mengelola harta pemberian mereka guna disalurkan kepada orang miskin yang benar-benar memerlukan pemberian itu,” ungkapnya. Selain itu, Edi juga menyarankan kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang untuk segera mencari solusi guna mengurangi pengemis yang sering berkeliaran di jalan-jalan protocol. “Sebaiknya Pemkot menertibkan mereka karena masalah gembel dan pengemis merupakan tanggungjawab Pemkot” katanya.(rangga)
KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga SD-SMP Negeri Mulai 2026

Minggu, 7 Juni 2026 | 18:07

Mulai tahun ajaran 2026/2027, siswa SDN dan SMP Negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mendapatkan seragam sekolah gratis berupa seragam batik dan pakaian olahraga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill