Connect With Us

MUI Kota Dukung Fatwa Haram Mengemis

| Selasa, 25 Agustus 2009 | 21:16

TANGERANGNEWS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mendukung fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI Sumenep yang juga diamini oleh MUI Pusat. Pasalnya, perilaku meminta-minta merupakan hal yang dilarang agama karena seseorang bisa menjadi malas untuk berikhtiar atau berusaha. “Agama memperbolehkan mengemis hanya untuk orang yang benar-benar dalam keterbatasan untuk menyambung hidupnya, namun itu juga tidak boleh dilakukan terus-menerus. Sedangkan yang diharamkan itu adalah mengemis yang dijadikan profesi apalagi yang ada koordiniatornya,” ujar Ketua MUI Kota Tangerang Edi Junaedi, hari ini. Edi menambahkan, bagi pemberi atau dermawan yang ingin bersedekah, sebaiknya harus menyiapkan diri untuk memberi hartanya pada tempat yang disiapkan oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis). “Bazis jelas siap mengelola harta pemberian mereka guna disalurkan kepada orang miskin yang benar-benar memerlukan pemberian itu,” ungkapnya. Selain itu, Edi juga menyarankan kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang untuk segera mencari solusi guna mengurangi pengemis yang sering berkeliaran di jalan-jalan protocol. “Sebaiknya Pemkot menertibkan mereka karena masalah gembel dan pengemis merupakan tanggungjawab Pemkot” katanya.(rangga)
OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

BANTEN
2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

2.458 ASN Pemprov Banten Bakal Pensiun hingga 2031, Guru Paling Banyak

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:50

Sebanyak 2.458 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten diproyeksikan memasuki masa pensiun hingga 2031. Tenaga pengajar menjadi kelompok yang paling banyak terdampak dalam proyeksi tersebut.

KAB. TANGERANG
Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Rugikan Negara Rp2 M, Kejari Tangerang Tetapkan Kidon Ginting Tersangka Kasus Korupsi Dana BOP PKBM

Senin, 24 Agustus 2026 | 22:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill