Connect With Us

MUI Kota Dukung Fatwa Haram Mengemis

| Selasa, 25 Agustus 2009 | 21:16

TANGERANGNEWS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mendukung fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI Sumenep yang juga diamini oleh MUI Pusat. Pasalnya, perilaku meminta-minta merupakan hal yang dilarang agama karena seseorang bisa menjadi malas untuk berikhtiar atau berusaha. “Agama memperbolehkan mengemis hanya untuk orang yang benar-benar dalam keterbatasan untuk menyambung hidupnya, namun itu juga tidak boleh dilakukan terus-menerus. Sedangkan yang diharamkan itu adalah mengemis yang dijadikan profesi apalagi yang ada koordiniatornya,” ujar Ketua MUI Kota Tangerang Edi Junaedi, hari ini. Edi menambahkan, bagi pemberi atau dermawan yang ingin bersedekah, sebaiknya harus menyiapkan diri untuk memberi hartanya pada tempat yang disiapkan oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis). “Bazis jelas siap mengelola harta pemberian mereka guna disalurkan kepada orang miskin yang benar-benar memerlukan pemberian itu,” ungkapnya. Selain itu, Edi juga menyarankan kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang untuk segera mencari solusi guna mengurangi pengemis yang sering berkeliaran di jalan-jalan protocol. “Sebaiknya Pemkot menertibkan mereka karena masalah gembel dan pengemis merupakan tanggungjawab Pemkot” katanya.(rangga)
AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill