Connect With Us

MUI Kota Dukung Fatwa Haram Mengemis

| Selasa, 25 Agustus 2009 | 21:16

TANGERANGNEWS-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mendukung fatwa haram mengemis yang dikeluarkan MUI Sumenep yang juga diamini oleh MUI Pusat. Pasalnya, perilaku meminta-minta merupakan hal yang dilarang agama karena seseorang bisa menjadi malas untuk berikhtiar atau berusaha. “Agama memperbolehkan mengemis hanya untuk orang yang benar-benar dalam keterbatasan untuk menyambung hidupnya, namun itu juga tidak boleh dilakukan terus-menerus. Sedangkan yang diharamkan itu adalah mengemis yang dijadikan profesi apalagi yang ada koordiniatornya,” ujar Ketua MUI Kota Tangerang Edi Junaedi, hari ini. Edi menambahkan, bagi pemberi atau dermawan yang ingin bersedekah, sebaiknya harus menyiapkan diri untuk memberi hartanya pada tempat yang disiapkan oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh (Bazis). “Bazis jelas siap mengelola harta pemberian mereka guna disalurkan kepada orang miskin yang benar-benar memerlukan pemberian itu,” ungkapnya. Selain itu, Edi juga menyarankan kepada Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang untuk segera mencari solusi guna mengurangi pengemis yang sering berkeliaran di jalan-jalan protocol. “Sebaiknya Pemkot menertibkan mereka karena masalah gembel dan pengemis merupakan tanggungjawab Pemkot” katanya.(rangga)
NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

OPINI
Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Membaca Gibran, Rocky Gerung, dan Riuh Netizen

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:25

Bagi sebagian besar orang, dunia akademik dan politik adalah dua kutub yang berbeda. Yang satu adalah menara gading tempat para pemikir memburu kebenaran, sementara yang lain adalah arena berlumpur tempat kekuasaan diperebutkan.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill