Connect With Us

Wah, APBD Kota Tangerang 2014 Rp3,4 Triliun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 Desember 2013 | 18:21

Balai Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2014 Rp 3,447 triliun dalam rapat paripurna, Rabu (4/12).

Selain penetapan APBD, telah ditetapkan juga tiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,   Perubahan atas Perda Nomor 15/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Retribusi Jasa Umum.

Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah memberikan apreasiasi terhadap pimpinan dewan, badan anggaran dan pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap APBD 2014 dan tiga raperda sehingga ditetapkannya menjadi Perda.

"Diharapkan setelah penetapan tersebut pembangunan di Kota Tangerang dapat terarah, efektif dan efesien sehingga memenuhi harapan masyarakat yang merupakan cita-cita bersama dalam pelaksanaan pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran Kota Tangerang Eddy Ham memberikan rekomendasi dengan penetapan perda ABPD 2014. Nantinya, Wali Kota Tangerang terpilih dapat menjalankan pemerintahan secara efektif, efesien dan melakukan pengawasan serta pengendalian dalam penggunaan anggaran.

"Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang akan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara," katanya.

Eddy juga mengatakan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2014 hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap SKPD yang mengacu pada kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya.

"Di dalam APBD 2014 telah ditetapkan anggaran sebesar Rp 97 miliar untuk pelaksanaan Program Tangerang cerdas, dimana program ini nantinya akan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk pembiayaan sekolah mulai dari tingkat SD sampai dengan SMU baik sekolah negeri maupun swasta," ujarnya.

Adapun Pansus I Yohanes Batha yang membahas tentang perubahan perda retribusi perizinan tertentu mengatakan bahwa, dalam Perda ini telah ditetapkan perizinan tertentu menjadi empat buah yakni IMB, gangguan, trayek dan perpanjangan izin mempekerjakan orang asing.

"Dinas terkait harus segera mensosialisasikan Perda ini ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing," katanya.

Terkait Perda perubahan retribusi jasa usaha dan jasa umum, Pansus II yang dibacakan oleh TB.Mahdi Ahdiansyah meminta kepada dinas Satpol PP, Dishub, PD Pasar dan dinas terkait agar menertibkan parkir kendaraan bermotor serta menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Mahdi juga meminta agar Pemkot menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin.
BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill