Connect With Us

Wah, APBD Kota Tangerang 2014 Rp3,4 Triliun

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 4 Desember 2013 | 18:21

Balai Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)



TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2014 Rp 3,447 triliun dalam rapat paripurna, Rabu (4/12).

Selain penetapan APBD, telah ditetapkan juga tiga Raperda lainnya yakni Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,   Perubahan atas Perda Nomor 15/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perubahan atas Perda Nomor 16 tentang Retribusi Jasa Umum.

Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah memberikan apreasiasi terhadap pimpinan dewan, badan anggaran dan pansus DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap APBD 2014 dan tiga raperda sehingga ditetapkannya menjadi Perda.

"Diharapkan setelah penetapan tersebut pembangunan di Kota Tangerang dapat terarah, efektif dan efesien sehingga memenuhi harapan masyarakat yang merupakan cita-cita bersama dalam pelaksanaan pemerintah daerah," katanya.

Sementara itu Ketua Badan Anggaran Kota Tangerang Eddy Ham memberikan rekomendasi dengan penetapan perda ABPD 2014. Nantinya, Wali Kota Tangerang terpilih dapat menjalankan pemerintahan secara efektif, efesien dan melakukan pengawasan serta pengendalian dalam penggunaan anggaran.

"Sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang akan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara," katanya.

Eddy juga mengatakan bahwa pelaksanaan APBD tahun 2014 hendaknya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh setiap SKPD yang mengacu pada kebutuhan dasar masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya.

"Di dalam APBD 2014 telah ditetapkan anggaran sebesar Rp 97 miliar untuk pelaksanaan Program Tangerang cerdas, dimana program ini nantinya akan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk pembiayaan sekolah mulai dari tingkat SD sampai dengan SMU baik sekolah negeri maupun swasta," ujarnya.

Adapun Pansus I Yohanes Batha yang membahas tentang perubahan perda retribusi perizinan tertentu mengatakan bahwa, dalam Perda ini telah ditetapkan perizinan tertentu menjadi empat buah yakni IMB, gangguan, trayek dan perpanjangan izin mempekerjakan orang asing.

"Dinas terkait harus segera mensosialisasikan Perda ini ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang asing," katanya.

Terkait Perda perubahan retribusi jasa usaha dan jasa umum, Pansus II yang dibacakan oleh TB.Mahdi Ahdiansyah meminta kepada dinas Satpol PP, Dishub, PD Pasar dan dinas terkait agar menertibkan parkir kendaraan bermotor serta menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Mahdi juga meminta agar Pemkot menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin.
TANGSEL
Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Pemkot Tangsel Salurkan Hampir 1 Juta Liter Air ke Warga Terdampak Kekeringan

Sabtu, 12 September 2026 | 17:08

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menggencarkan langkah antisipasi dan penanganan darurat bencana di wilayahnya.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

HIBURAN
Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Swiss-BelHotel Airport Jakarta Rayakan 11 Tahun, Usung Semangat Tumbuh Bersama

Kamis, 10 September 2026 | 17:43

Swiss-BelHotel Airport Jakarta memasuki usia ke-11 tahun. Momen tersebut dirayakan dengan mengangkat tema “Growing Stronger, Success Together” sebagai refleksi perjalanan hotel sekaligus semangat menyambut perkembangan di tahun-tahun berikutnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill