Connect With Us

PHRI Kota Tangerang Bingung dengan Perda Miras

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 15 Januari 2014 | 18:14

PHRI Kota Tangerang Gelar Muskot (Rangga / TangerangNews)



TANGERANG-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangerang mengaku bingung dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang larangan peredaran minuman keras (Miras). Pasalnya Pemkot Tangerang melarang, namun disisi lain membiarkan pabrik miras bediri di Kota Tangerang.

 “Kadang kita bingung, bikin Perda tapi pabriknya tidak ditutup. Untuk di Kota Tangerang, miras hanya boleh beredar di hotel berbintang,  di hotel kelas melati dilarang,” kata Ketua PHRI Banten Ashok Kumar, saat menjadi pembicara Muskot PHRI Kota Tangerang di Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Rabu (15/1).

 Ashok meminta agar semua pihak bisa paham bahwa, kebanyakan pengunjung yang mengkonsumsi miras di hotel adalah warga asing. Meski menjual miras, kata dia, pihak hotel tidak serta-merta membiarkan pengunjung mabuk-mabukan.

 “Orang-orang yang minum di hotel, dia bukan sembarangan sampai sempoyongan. Misalnya untuk anggur yang memiliki kadar alcohol 30 persen, pengunjung tidak langsung minum sebotol, tapi hanya beberapa gelas, Itu fungsinya untuk kesehatan. Kita juga mengedepankan aspek keselamatan,” ujarnya.

 Meski demikian, lanjut Ashok, pihaknya tetap menghargai setiap peraturan daerah yang ada. Saat ini juga, kata dia, pemerintah pusat telah membentuk Peraturan Presiden (Perpres) no 74/2013 Tentang Pen­gendalian penjualan miras.

 “Perpres ini tetap memperbolehkan peredaran miras di tempat-tempat tertentu seperti hotel dan restoran berbintang.Saya rasa Perpes ini menjawab kebingungan kita soal Perda miras,” ujarnya.

 Ketua Pelaksana Muskot PHRI Kota Tangerang Shandi Kumara mengatakan bahwa muskot ini digelar untk menghidupkan kembali kegiatan-kegiatan PHRI Kota Tangerang yang sudah mati suri selama 6 tahun. Salah satunya yakni untuk membahas permasalahan yang
dihadapi para anggota PHRI.

 “Dengan wadah PHRI ini kita bisa bantu menghadapi problem mereka dan bisa dicarikan solusinya,” ujarnya.
 Menurutnya, di Kota Tangerang sendiri ada sebanyak 40 hotel dan 359 retoran. Pada thun 2013 lalu, hotel dan restoran ini telah berkontribusi mengahsilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang sebesar Rp 160 miliar. Pihaknya juga berharap kepada Pemkot Tangerang agar membuat Perda yang bisa mendorong atau membangun pariwisata sehingga bisa meningkatkan investasi hotel dan restoran.

 “Kota Tangerang memang belum ada objek wisata yang bagus. Selama ini pangsa pasar kita adalah para investor industri. Contohnya seperti Hotel Istana Nelayan, kalau ada investor yang ingin membangun industri di Jatiuwung, mereka pasti butuh makan dan tempat tinggal, nah fungsi kita menyediakan itu,” tukasnya
OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

KOTA TANGERANG
Renovasi Stadion Benteng Sampai Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Arief Diapresiasi Warga

Renovasi Stadion Benteng Sampai Jadi Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Arief Diapresiasi Warga

Senin, 29 April 2024 | 14:14

Upaya Arief R Wismansyah yang telah merenovasi Stadion Benteng saat menjabat Wali Kota Tangerang mendapat apresiasi dari masyarakat.

NASIONAL
Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Catat! Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2024, Ada Long Weekend

Senin, 29 April 2024 | 09:22

Bulan Mei 2024 akan diwarnai dengan sejumlah libur nasional dan cuti bersama.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill