Connect With Us

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengecek rumah warga yang mendapat bantuan bedah rumah. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

"Dengan anggaran tersebut, rumah yang direnovasi akan dilengkapi dua kamar tidur, satu ruang tamu, fasilitas listrik, lantai keramik, hingga pompa air," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai serah terima rumah warga penerima bantuan program bantuan Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) di kawasan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kamis 7 Mei 2026.

Adapun pada tahun ini, pihaknya menargetkan sebanyak 329 unit rumah diperbaiki. Program ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangsel dalam menyediakan hunian yang layak, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.

“Yang diajukan itu lebih dari 1.000 unit, namun untuk tahun ini kami akhirnya mendapat pagu anggaran untuk 329 unit, berdasarkan pengajuan, sistem prioritas, serta skala kelayakan rumah,” ujar Benyamin.

Benyamin menambahkan, proses pembangunan satu unit rumah diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan, termasuk proses pembongkaran bangunan lama yang berlangsung sekitar satu pekan.

Menurut dia, pengajuan program bedah rumah dilakukan melalui ketua RT dan kelurahan sebelum diverifikasi lebih lanjut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel.

Lebih lanjut, kata dia, Pemkot Tangsel memprioritaskan aspek kelayakan hunian, kesehatan lingkungan, serta kondisi ekonomi keluarga penerima manfaat.

“Kami tidak melihat aspek selain kelayakan dan kesehatan, serta tentunya status ekonomi keluarga yang bersangkutan,” terang Benyamin.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimta Kota Tangsel Robby Cahyadi mengatakan, penilaian utama rumah yang masuk kategori tidak layak huni meliputi aspek sanitasi dan keamanan konstruksi bangunan.

Selain dua aspek tersebut, salah satu syarat lainnya adalah status kepemilikan tanah yang harus dimiliki secara pribadi.

“Yang paling utama harus punya tanah sendiri atau hak milik sendiri. Jangan sampai kita membangun rumah, ternyata tanahnya milik orang lain atau bangunan liar,” tutur Robby.

Hingga tahun 2026, setidaknya sudah ada 2.800 unit rumah yang diperbaiki Pemkot melalui program bedah RUTLH di seluruh wilayah Tangsel.

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill