TANGERANG-Asisten Daerah (Asda) I Kota Tangerang Saeful Rohman menilai sejumlah pelanggaran Perda di Kota Tangerang yang belum tuntas, disebabkan karena lemahnya eksekutor penegak Perda dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yakni Satpol PP Kota Tangerang.
"Setiap laporan dugaan pelanggaran perda selalu kami rapatkan dan kaji bersama. Kalau hasilnya memenuhi unsur pelanggaran maka langsung dilakukan penindakan,” jelasnya.
Diakui Saeful, terkadang masih saja terlihat ketidaktegasan pihak Satpol PP dalam penindakan sejumlah kasus pelanggaran perda.
"Ya, memang seperti itu yang kadang masih terjadi. Giliran masalahnya sudah ramai, baru pada sibuk, kasak kusuk," sesalnya.
Seperti persoalan lokasi gudang peleburan plastik di Kampung Poris Al Hikmah, RT 03/09, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang diduga tak memiliki izin usaha.
Persoalan sebuah hotel, apartemen yang tak memiliki izin, atau pun yang tak menyalahi aturan masih menjadi persoalan.
Saeful mengaku bahwa pihaknya sudah membuat perintah kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan.
“Waktu itu sudah kami rapatkan dengan semua SKPD terkait dan sudah kami buatkan surat untuk penindakannya," tegasnya.