Connect With Us

Perampok Istri Bos Agen Elpiji Didakwa Seumur Hidup

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 September 2014 | 20:41

Suherman, pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap istri pemilik agen gas elpiji (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG- Suherman, pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap istri pemilik agen gas elpiji, Lily Susilo, 44,  di Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diancam hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 339 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban tewas.
"Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata kuasa hukum korban  dari Santosa & Partner Putu Aryani, Rabu (3/9).
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saki tersebut, terdakwa hadir dengan kondisi kaki kananya masih diperban setelah ditembak polisi saat penangkapan dirinya. Sementara saksi yang memberikan keterangan adalah suami korban, Tjoan Bie, 61, dan anak korban, Lia Puspasari, 25.
Kepada majelis hakim, Tjoan Bie menjelaskan kronologis perampokan yang dilakukan terdakwa. Ketika itu, dia baru saja pulang dari pasar sekitar pukul 18.15 Wib. Sesampainya di rumah, dia bertemu istrinya di depan gerbang dengan membawa uang hasil jualannya.
 
"Saya simpan uang itU di dalam kamar. Lalu tidak lama kemudian terdengar bunyi pintu terbuka. Saya mengira yang membuka pintu adalah istri saya, ternyata ada orang masuk memakai cadar dan menggunakan helm," katanya.
 
Kemudian terdakwa menodongkan pisau kepada Tjoan Bie sambil meminta uang. Korban telah mempersilahkan pelaku mengambil uangnya, namun dia langsung mencekik korban dan menusuknya. Tjoan Bie sempat melakukan perlawanan tapi tak lama kemudian, istrinya, Lili datang dan tidak tau kalau sedang ada keributan.
 
"Dia juga menusuk istri saya dan langsung kabur setelah mengambil uang hasil dagang. Istri saya meninggal di tempat," paparnya.
 
Diluar persidangan, Tjoan Bie berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atau seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Menurutnya hukuman tersebut pantas untuk terdakwa karena sudah membunuh istrinya.
 
“Saya berharap majelis hakim nanti dapat memutuskan sesuai perbuatannya. Dan saya minta keadilan yang mengakibatkan istri saya meninggal,” katanya. Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 10 September 2014.
 
BISNIS
Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Jangan Lewatkan Festival Gawai Dayak 2025 di Hampton Square, Ada Tari, Kuliner, dan Pawai Budaya

Minggu, 2 November 2025 | 16:29

Suasana Borneo kini hadir di Gading Serpong. Festival Budaya Gawai Forum Dayak Kalimantan Barat Jakarta (FDKJ) 2025 resmi digelar di Hampton Square Paramount Gading Serpong mulai 31 Oktober hingga 9 November 2025.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

HIBURAN
Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Onad dan Istrinya Ditangkap Usai Pakai Ekstasi di Ciputat

Minggu, 2 November 2025 | 19:51

Artis sekaligus musisi Leonardo Arya atau Onadio Leonardo ditangap aparat Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill