Connect With Us

Perampok Istri Bos Agen Elpiji Didakwa Seumur Hidup

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 3 September 2014 | 20:41

Suherman, pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap istri pemilik agen gas elpiji (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG- Suherman, pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap istri pemilik agen gas elpiji, Lily Susilo, 44,  di Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diancam hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
Jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan primer pasal 339 KUHP dan dakwaan subsider pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban tewas.
"Ancamannya hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata kuasa hukum korban  dari Santosa & Partner Putu Aryani, Rabu (3/9).
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saki tersebut, terdakwa hadir dengan kondisi kaki kananya masih diperban setelah ditembak polisi saat penangkapan dirinya. Sementara saksi yang memberikan keterangan adalah suami korban, Tjoan Bie, 61, dan anak korban, Lia Puspasari, 25.
Kepada majelis hakim, Tjoan Bie menjelaskan kronologis perampokan yang dilakukan terdakwa. Ketika itu, dia baru saja pulang dari pasar sekitar pukul 18.15 Wib. Sesampainya di rumah, dia bertemu istrinya di depan gerbang dengan membawa uang hasil jualannya.
 
"Saya simpan uang itU di dalam kamar. Lalu tidak lama kemudian terdengar bunyi pintu terbuka. Saya mengira yang membuka pintu adalah istri saya, ternyata ada orang masuk memakai cadar dan menggunakan helm," katanya.
 
Kemudian terdakwa menodongkan pisau kepada Tjoan Bie sambil meminta uang. Korban telah mempersilahkan pelaku mengambil uangnya, namun dia langsung mencekik korban dan menusuknya. Tjoan Bie sempat melakukan perlawanan tapi tak lama kemudian, istrinya, Lili datang dan tidak tau kalau sedang ada keributan.
 
"Dia juga menusuk istri saya dan langsung kabur setelah mengambil uang hasil dagang. Istri saya meninggal di tempat," paparnya.
 
Diluar persidangan, Tjoan Bie berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya atau seumur hidup sesuai dengan tuntutan JPU. Menurutnya hukuman tersebut pantas untuk terdakwa karena sudah membunuh istrinya.
 
“Saya berharap majelis hakim nanti dapat memutuskan sesuai perbuatannya. Dan saya minta keadilan yang mengakibatkan istri saya meninggal,” katanya. Sidang dilanjutkan pekan depan tanggal 10 September 2014.
 
BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

BANDARA
Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Fasilitas Learning Center di Bandara Soetta Kini Terbuka untuk Seluruh Industri Aviasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 | 19:15

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memperluas fungsi InJourney Airports Learning Center (IALC) di kawasan Bandara Soekarno-Hatta agar dapat diakses oleh seluruh pelaku industri aviasi nasional maupun global.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill