Connect With Us

Pembantai Keluarga Eks Pacar Terancam Hukuman Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 8 September 2014 | 18:01

Ramadhan Gumelar alias Gugum, 25, di Sidang perdananya atas kasus pembunuhan tiga anggota keluarga mantan pacar yang dilakukan Gugum, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Senin (8/9). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Sidang perdana kasus pembunuhan tiga anggota keluarga mantan pacar yang dilakukan Ramadhan Gumelar alias Gugum, 25, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kota Tangerang, Senin (8/9).

Dalam sidang tersebut, terdakwa didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Nur Hakim mengatakan, terdakwa dijerat dakwaan dengan pasal berlapis. Pasal 340  KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang diikuti disertai dengan tindak pidana lain dan 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebakan luka berat.
“Ancaman hukuman maksimalnya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” katanya, usai persidangan.

Menurutnya, sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Untuk saksi yang dihadirkan adalah keluarga korban yakni Dewi Febrina, 25, yang juga mantan pacar terdakwa, dan  Bagus, 18, adik Dewi. Selain itu juga Wahyudin, tetangga korban yang juga anggota polisi.

“Hari ini tiga saksi yang dihadirkan. Tapi sejauh ini dari keterangan mereka belum tergambar semua kasus terebut. Masih ada empat saksi lagi yang akan dimintai keterangan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Gugum membunuh tiga anggota keluarga Dewi, yang merupakan mantan pacarnya, di rumah korban di Jalan Bungur III, RT 06/06, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 29 April 2014.
Ketiga korban adalah Dukut (ayah Dewi)  Herawati (Ibu) dan Prasetyo (Adik bungsu). Mereka tewas karena dipukul menggunakan kunci pipa.

Gugum juga sempat menghajar Bagus (Adik pertama Dewi), tapi dia tidak sampai membunuhnya karena mendapat perlawanan. Bagus berhasil menyelamatkan diri dan menderita luka robek pada kepalanya.

Diketahui, alasan Gugum membantai keluarga Dewi karena hubungannya tidak direstui. Gugum murka karena dia berencana menikahi Dewi yang pernah dipacarinya selama tujuh tahun. Sebelumnya, hubungan keduanya telah, dua pekan sebelum pembantaian terjadi, Dewi memutuskan Gugum karena menganggur dan bersikap tidak dewasa.
 
 
 
 
HIBURAN
Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Raisa Bakal Rilis Film Dokumenter, Ini Jadwal Tayangnya 

Selasa, 30 April 2024 | 08:18

Musisi cantik Raisa Andriana bakal merilis film dokumenter bertajuk "Harta, Tahta, Raisa".

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

KOTA TANGERANG
Gerakan Selamatkan Pangan, DKP Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tidak Membuang Makanan

Gerakan Selamatkan Pangan, DKP Kota Tangerang Ajak Masyarakat Tidak Membuang Makanan

Selasa, 30 April 2024 | 10:27

Membuang makanan masih menjadi kebiasaan masyarakat. Padahal makanan tersebut masih layak konsumsi. Selain perilaku mubazir, kebiasaan ini juga berpotensi menimbulkan krisis pangan.

NASIONAL
Mayoritas Pelaku Judi Online Pengangguran dan Pekerja Tidak Tetap 

Mayoritas Pelaku Judi Online Pengangguran dan Pekerja Tidak Tetap 

Selasa, 30 April 2024 | 13:11

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap sebanyak 1.988 kasus judi online sepanjang 2023.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill