Connect With Us

U-Turn Transmart Dinilai Melanggar Perda

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 Februari 2015 | 19:00

Komisi IV DPRD Kota Tangerang bersama Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat melakukan sidak ke U-turn yang berjarak 300 meter dari Transmart. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 
TANGERANG-DPRD Kota Tangerang menilai U-Turn Transmart di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang yang dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi Banten telah melanggar Perda Ketertiban Umum No. 6/2011 karena membahayakan masyarakat.
 
"Pembuatan U-Turn disitu sangat jelas terlihat membahayakan keselamatan pengendara lalu lintas. Bahkan oleh orang yang awam sekalipun dapat dengan mudah melihat dampak bahaya-nya. Inilah yang harus mendapat perhatian pemerintah khususnya Pemprov Banten bahwa nyawa manusia itu harus diutamakan dan dilindungi," jelas Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan, Selasa (3/2).
 
Tengku menambahkan, Pemkot Tangerang berkewajiban melindungi warganya sebab mayoritas pengguna jalan adalah warga Kota Tangerang. Sebagai warga mereka sudah bayar pajak, maka menjadi hak mereka mendapat kenyamanan dan perlindungan dalam berlalu lintas, seperti yang tertuang dalam Perda Ketertiban Umum No. 6 /2011.
 
"Dalam Pasal 3 ayat 1 Perda itu dinyatakan bahwa warga berhak menikmati kenyamanan berlalu lintas dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Diperkuat lagi pada pasal 40 ayat 2, setiap orang mempunyai hak sama untuk merasakan dan menikmati ketertiban dan kenyamanan. Bahkan selanjutnya di Pasal 3 ayat 2 menyebutkan, Setiap orang punya hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap ancaman bahaya," tukasnya.
 
Dia menilai, pembangunan U-Turn tersebut jelas berbahaya. Hal itu terbukti dari insiden kecelakaan yang beberapa kali terjadi dalam waktu berdekatan setelah dibangun. Dari sisi inilah, kata dia, seharusnya Pemkot lebih aktif lagi mendorong Pemprov Banten agar menutup. "Kalau Pemprov nggak mau, Pemkot saja yang tutup, demi kesematan warga," pungkasnya.
 
Menurutnya, U-Turn tersebut memang berada di Jalan Provinsi, namun Pemkot tetap bisa melakukan penutupan. Pasalnya, U-Turn tetap berada di wilayah kota Tangerang. Logika sederhana, jika ada pedagang kaki lima berjualan di Jalan Propinsi kan yang menertibkannya adalah Pemkot. "Jangan ke kaki lima pakai Perda sementara ke atas dan ke pengusaha gede pakai perasaan Jalankan Perdanya,"   kata Tengku.
 
Pemprov juga mestinya peka terhadap masalah ini. Meski kelihatannya kecil, tapi dampak bahayanya besar. Dan jangan sampai warga diwajibkan mentaati Perda tetapi Pemerintah yang membuat perda tersebut justru melanggarnya.

"Ini kan aneh, hukum harus berlaku sama pada semua. Mau sampai kapan ini dibiarkan? Apakah tidak cukup beberapa kecelakaan terjadi akibat ini atau apa harus menunggu nyawa melayang?," ujar Tengku.
 
 
 
 
 
WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

TANGSEL
Maling Gasak Elektronik dan Uang Tunai di SDN Setu Tangsel, Kerugian Capai Rp30 Juta

Maling Gasak Elektronik dan Uang Tunai di SDN Setu Tangsel, Kerugian Capai Rp30 Juta

Sabtu, 3 Mei 2025 | 18:17

Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bhakti Jaya di Kelurahan Bhakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibobol kawanan maling.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill