Connect With Us

Pilar Ingatkan WFH Jumat Bukan Libur, ASN Tangsel Dilarang Keluyuran

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam rangka efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di tengah kondisi global yang belum stabil.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan, Pemkot Tangsel akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

"Ini arahan dari pusat, dan kami tentu mengikuti. Yang terpenting, pelayanan strategis kepada masyarakat tidak boleh terganggu," ujar Pilar saat dijumpai di Puspemkot Tangsel pada Selasa 6 April 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan WFH ini diharapkan dapat menekan konsumsi BBM, terutama dari aktivitas mobilitas harian ASN.

Dengan berkurangnya perjalanan dinas ke kantor, penggunaan bahan bakar dinilai dapat ditekan secara signifikan, meski belum dihitung secara detail.

"Kalau dihitung secara sederhana, satu hari WFH bisa cukup menekan biaya bensin. Ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadapi kondisi nasional terkait energi," tuturnya.

Namun demikian, Pilar menekankan bahwa tidak semua layanan dapat dilakukan secara jarak jauh

 Layanan yang bersifat langsung dan mendesak, seperti administrasi kependudukan hingga layanan kesehatan, tetap akan berjalan normal di kantor.

"Pelayanan yang sifatnya urgent seperti pembuatan KTP atau layanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Sementara untuk pekerjaan back office bisa dilakukan secara WFH," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang menjalani WFH tetap wajib menjalankan tugasnya dari rumah dan tidak diperkenankan bepergian ke luar kota. Pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah.

“WFH itu tetap kerja, hanya lokasinya di rumah. Jadi tidak boleh disalahgunakan untuk bepergian. Kalau melanggar, tentu ada sanksi administratif,” tegas Pilar.

Adapun kebijakan WFH ini diberlakukan sampai waktu yang belum ditetapkan, dan terus dalam pemantauan serta evaluasi dari pemerintah daerah.

Selain kebijakan WFH, Pemkot Tangsel juga terus mendorong penggunaan transportasi publik sebagai solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan pribadi dan konsumsi BBM.

Menurut Pilar, pengembangan transportasi publik seperti bus sekolah telah menunjukkan dampak positif dalam mengurangi jumlah kendaraan di jalan, serta menjadi investasi jangka panjang untuk efisiensi energi dan mobilitas kota.

BANTEN
Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:49

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan fasilitas Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, BSD City, Kabupaten Tangerang

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

NASIONAL
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04

Polda Metro Jaya akan menyelidiki viralnya video teh kemasan berbusa yang beredar di media sosial setelah aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill