Connect With Us

Terpidana Mati Narkoba Sampaikan Dokumen ke PN Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 2 April 2015 | 11:46

Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

 

TANGERANG-Terpidana mati kasus narkoba asal Perancis, Serge Arezki Atlaoui (55) kembali menjalani penandatanganan berkas Peninjauan Kembali (PK) di PN Tangerang, Rabu (1/4).

Penandatanganan berkas sebelumnya sempat tertunda pada Rabu 25 Maret 2015 lalu, karena Serge tidak hadir lantaran terkendala oleh transportasi. Serge baru tiba di PN Tangerang sekitar pukul 15.00 wib. Serge yang mengenakan baju lengan panjang abu-abu bermotif garis-garis itu turun dari Toyota Avanza perak dan dikawal ketat oleh aparat Brimob.

Setelah sidang dibuka, kuasa hukum Serge, Nancy Yuliani menyampaiakan satu buah dokumen yang berisi perkataan terdakwa pada sidang perdana lalu tetapi secara tertulis.

Selanjutnya, Majelis Hakim yang diketuai Indri Murtini menggelar proses penandatanganan berita acara. Sedikitnya ada tiga berkas acara persidangan ditandatangani oleh Serge, kuasa hukum terdakwa maupun dari Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan selesainya penandatanganan berita acara persidangan, maka sidang dinyatakan telah selesai. Selanjutnya akan dikirim ke Makhamah Agung untuk permintaan pendapat,” kata Indri.

Kuasa Hukum terdakwa, Nency Yuliana, mengatakan sidang penandatanganan permohonan PK sudah selesai. Dan pihaknya pun berharap keputusan terhadap permohonan itu dapat segera keluar dan hasilnya sesuai dengan harapan pemohon.

"Kami harap keputusannya sesuai dengan apa yang menjadi harapan kami," kata dia, usai persidangan. Dalam PK nya, Nancy tetap bersikeras bahwa putusan vonis mati terhadap kliennya bertentangan dengan tingkat pengadilan berdasarkan pasal 263 KUHP. Selain itu, dalam permohonan PK-nya, terdakwa Serge berdalih hanya bekerja sebagai teknisi las, bukan orang yang terlibat dalam produksi Narkotika.

 

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Pemkot Tangsel Sasar 109 Ribu Anak Program ORI Campak

Kamis, 2 April 2026 | 20:37

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menggelar program Outbreak Response Immunization (ORI) secara serentak, guna memperkuat perlindungan kesehatan anak dari risiko penularan campak.

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

BANTEN
Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Polda Banten Tangkap 2 Mucikari Prostitusi Online, Janjikan Korban Gaji Rp3,5 Juta Per Minggu

Jumat, 3 April 2026 | 19:23

Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill