Connect With Us

Kota Tangerang Ajukan Orang Miskin dapat Perlindungan Hukum

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 4 Mei 2015 | 18:52

Pengadilan Negeri Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)


TANGERANG-Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait bantuan hukum untuk warga miskin agar mendapat perlindungan dan memperoleh hak-haknya di mata hukum. Raperda tersebut diajukan ke DPRD untuk di bahas dalam sidang paripurna DPRD  Senin (04/05).

“Setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hak ini merupakan hak dasar manusia, berlaku dimanapun, kapanpun dan pada siapapun tanpa ada diskriminasi," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Arief menjelaskan, bentuk layanan hukum yang akan diberikan mencakup layanan bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Layanan bantuan hukum litigasi adalah seluruh proses pemberian bantuan hukum baik didalam maupun diluar peradilan.

"Sedangkan non litigasi adalah semua aktivitas bantuan hukum diluar proses peradilan, diantaranya konsultasi hukum, penyuluhan hukum, penelitian hukum, perancangan dokumen hukum, pembuatan pendapat hukum, mediasi, pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Dia berharap melalui Raperda ini, kedepannya Pemerintah Kota mampu memberikan Jawaban penyelesaian atas permasalahan hak-hak warga terhadap keadilan dan mampu menjembatani kepentingan asasi warga untuk mendapatkan akses terhadap keadilan
"Khususnya hak mendapat keadilan hukum bagi yang tidak mampu secara ekonomi," katanya.

Selain Raperda bantuan hukum dalam sidang kali ini juga, Arief juga menyampaikan dua buah Raperda terkait perlindungan anak dan penataan, pemberdayaan pedagang kaki lima.

Sebagai kota yang tengah berbenah menuju kota yang layak huni, investasi, layak kunjung yang berbasis elektronik, tentunya harus turut didukung dengan komitmen yang  kuat dari Pemkot dan masyarakatnya.

"Salah satu upaya dari Pemkot itu diantaranya melalui ketiga Raperda tersebut guna mengatur, mempermudah serta memberikan kekuatan hukum didalam pelaksanaannya. Pemkot ingin semakin berada ditengah-tengah masyarakat dengan senantiasa memberikan  pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill