Connect With Us

Model Hot Majalah Pria Dewasa disidang Hakim Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 Mei 2015 | 18:51

Model Majalah pria dewasa Cynthiara Alona, 29, disidang majelis hakim dalam kasus penipuan investasi yang menimpanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Model Majalah Playboy Cynthiara Alona, 29, disidang majelis hakim dalam  kasus  penipuan investasi yang menimpanya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5).

Kasus tersebut melibatkan dua terdakwa yakni Bambang Pratama dan Katiman. Namun mereka disidang terpisah dengan agenda sidang yang berbeda. Cynthiara dalam kasus tersebut memberikan keterangan sebagai saksi korban dengan terdakwa Katiman.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Abner Situmorang dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, Cynthiara menjelaskan, peristiwa penipuan tersebut berawal ketika perkenalan-nya dengan Katiman yang merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan kos-kosan miliknya di Kompleks Deplu, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Bulan Juni 2014 lalu.

Kemudian Katiman menawarkan kepadanya untuk memberikan investasi sebesar Rp1,2 miliar kepada seorang kontraktor yakni Bambang Pratama untuk proyek renovasi Rumah Sakit Pertamina Jakarta.

"Saya dijanjikan keuntungan dalam 3 bulan. Uang tersebut dikembalikan Rp100 persen ditambah keuntungan Rp300 juta sehingga saya mendapat Rp1,5 miliar," jelasnya.

Dia pun diberikan jaminan satu sertifikat mobil Alphard dan dua sertifikat tanah. Selain itu untuk meyakinkan Cynthiara, Katiman mengatakan, bahwa Bambang merupakan seorang kontraktor terpandang dan terkenal.

"Awalnya saya percaya saja. Saya pun membuat surat kontrak kerja sama melalui perusahan saya PT Kejayaan Indah Alona. Lalu saya memberikan uang tiga kali. Dua kali dengan transfer sebesar Rp240 juta dan Rp500 juta, dan sekali saya kasih cash Rp 10 juta," katanya.

Dua minggu kemudian, Cynthiara baru mengetahui adanya masalah. Sertifikat yang dijaminkan bukan atas nama Bambang atau pun Katiman. Dia pun mengecek kebenaran soal proyek renovasi ke RS Pertamina dan ternyata tidak ada.

"Akhirnya pas Katiman minta uang lagi, saya stop. Saya minta uang yang Rp750 juta dikembalikan. Tapi mereka mengelak bahwa uang tersebut sudah dibelikan bahan material bangunan," jelasnya.

Namun, Cynthiara tetap memaksa agar uangnya dikembalikan. Bambang dan Katiman pun berjanji mengembalikan uang tersebut dalam tempo dua minggu. Tapi setelah batas waktu yang ditentukan, mereka malah tisak biaa dihubungi. Akhirnya dia pun melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya.

Sementara terdakwa Katiman saat ditanya ketua majelis hakim soal keterangan saksi dia tidak mengelaknya. Dia membenarkan semua keterangan sambil mengangguk. Akhirnya hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu, 13 Mei 2015.

TANGSEL
Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Suami di Ciputat Tangsel Gorok Istri hingga Tewas, Pelaku Langsung Dibekuk

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:51

Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.

KOTA TANGERANG
Ada 396.131 Kasus Penyakit Tidak Menular di Kota Tangerang, Didominasi Hipertensi

Ada 396.131 Kasus Penyakit Tidak Menular di Kota Tangerang, Didominasi Hipertensi

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:53

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), dengan menggelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas Tahun 2025.

TEKNO
Rayakan 3 Dekade Telkomsel, Provider Legendaris SIMPATI Hadirkan 30 Promo Menarik

Rayakan 3 Dekade Telkomsel, Provider Legendaris SIMPATI Hadirkan 30 Promo Menarik

Selasa, 17 Juni 2025 | 19:39

Merayakan tiga dekade inovasi Majukan Indonesia, Telkomsel meresmikan evolusi brand SIMPATI, kartu prabayar pertama di Asia yang telah menjadi ikon konektivitas bagi jutaan pelanggan sejak 1997.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill