Connect With Us

Pemilik Ruko Pasar Lama Gugat Perdata PT KAI

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 5 Mei 2015 | 19:22

Para pemilik ruko Pasar Lama yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) akhirnya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5). (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Para pemilik ruko Pasar Lama yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Jalan Ki Samaun dan Ki Asnawi (Hipmawi) akhirnya menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (5/5).

Gugatan perata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya ke Panitera Perkara PN Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB, dengan nomor perkara 262/PDT.G/2015/PN TN.

Salah satu Kuasa Hukum Hipmawi Hambali mengatakan, gugatan tersebut terkait wanprestasi yang dilakukan PT KAI terhadap perjanjian kontrak kerjasa sama dengan Hipmawi, hingga akhirnya perusahaan BUMN tersebut membongkar paksa puluhan ruko kliennya.

"PT KAI melanggar isi klausul kontrak, dimana mereka mendalilkan kontrak habis pada tahun 2013, padahal kontrak tersebut masih berlaku hingga 2016," jelasnya di PN Tangerang.

Hambali juga menambahkan bahwa gugatan dilayangkan karena PT KAI akan kembali melakukan pembongkaran ruko pada tangga 8 Mei. "Jadi sini juga untuk menghentikan aksi pembongkaran tersebut," katanya.

HIBURAN
Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Bikin Konten Bisa Dapat iPhone 17 Pro Max, Yuk Ikut SML Video Competition 2026

Kamis, 2 April 2026 | 20:28

Punya hobi ngonten atau sekadar suka berbagi momen estetik di media sosial? Tahun ini adalah kesempatan emas bagi kamu untuk mengubah kreativitas menjadi pundi-pundi hadiah.

NASIONAL
Gelontorkan Rp5 T, Bulog Siapkan Gudang Pangan Baru 

Gelontorkan Rp5 T, Bulog Siapkan Gudang Pangan Baru 

Jumat, 3 April 2026 | 15:03

Perum Bulog melakukan transformasi di sektor pengolahan dan penyimpanan pangan dengan menyiapkan modernisasi fasilitas pascapanen di berbagai daerah.

OPINI
Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Tragedi Logika 'Editing Gratis' di Meja Hijau

Kamis, 2 April 2026 | 20:42

Baru-baru ini, di sebuah ruang sidang di Kabupaten Karo, akal sehat kolektif kita baru saja dieksekusi tanpa ampun. Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan wajah serius—dan mungkin tanpa beban dosa—menggugat sebuah realitas ekonomi modern

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill