Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026
Selasa, 10 Februari 2026 | 16:27
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) hingga restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
TANGERANG-Hakim di Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya pada Senin (11/5) memvonis enam orang terdakwa dalam pembunuhan Saeful Anur, kala bentrokan yang terjadi pada 16 September 2014 silam di Pasar Induk Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
William Teisly dihukum 10 tahun penjara dan Michael Oryoin dihukum 9 tahun penjara. Sementara Rafael Rom Roman, Rinaldo J Soplanit, Osmodos Batyefwal serta Azriyansyah dihukum 2,6 tahun.
Ketua Majelis Hakim Krosbin Gaol dalam sidang yang mendapat pengawalan ketat dari Polres Metro Tangerang dan Polsek Tangerang itu menyatakan, terbukti secara sah melakukan kekerasan yang menyebabkan saeful meninggal. Sedangkan keempat terdakwa lainya, rafael cs terbukti secara sah menghalang korban saat akan melarikan diri. Sedangkan keempat terdakwa terbukti membawa senjata tajam untuk menghalangi korban akan melarikan diri.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa," ujarnya.
Atas vonis tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pun jaksa penuntut umum (JPU) Agus menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, pihak keluarga dan rekan korban menyatakan, cukup bahwa putusan hakim pada hari ini telah memutuskan masa tahanan bagi para pelaku.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) hingga restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
TODAY TAGPergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews