Connect With Us

MUI Tangerang Usulkan Perda Larangan Berjualan Makanan Siang Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Juni 2015 | 19:40

Peserta Sepeda Santai Festival Al-Azhom (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan menjual makanan dan minuman saat siang hari di pinggir jalan saat bulan suci Ramadhan 2015.

“Tahun sebelumnya kami sudah memberi surat edaran, namun para pedagang hanya seminggu mematuhinya, selebihnya sudah mulai berjualan seperti biasa,” ungkap KH Edi Junaedi, Rabu (10/6).

Menurut Edi, melalui Perda ini, pedagang makanan di pinggir jalan,  maupun restoran dan tempat makan lainnya diharuskan buka menjelang magrib selama 30 hari penuh. "Jika ada perda, artinya ada payung hukum sehinggayang  melanggar bisad itindak. Diharapkan para pedagang makanan dan pengusaha rumah makan bisa mematuhinya sehingga umat muslim bisa melaksanakan puasa dengan khusyu," katanya.

Selain itu, dia meminta kepada aparat berwenang di Kota Tangerang untuk menutup tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. "MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tetap saling menghormati sebagai umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pemuda olahraga pariwisata dan ekonomi kreatif (Disporparekraf) tengah mengadakan rapat untuk membahas surat edaran, yang rencananya akan dibagikan kepedagang makanan dan minuman, untuk membatasi waktu berdagang di bulan Ramadhan.

"Sedang dibahas seperti apa surat edaran yang nanti akan dikeluarkan," jelasnya.


Namun usulan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah pedagang makanan. Seperti yang dikatakan Amin, pedagang di Pasar Lama, Kota Tangerang. Dia mengaku hanya mendapat penghasilan dari berjualan makanan. Selain itu, menurutnya meski umat muslim berpuasa, namun non muslim tetap butuh makan saat siang hari.

"Buat kami yang bekerja sebagai pedagang, kalau harus tutup siang hari ya tidak dapat penghasilan. Non muslim juga tetap butuh makan, itu sama saja mendiskriminasi mereka," tukasnya.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill