Connect With Us

MUI Tangerang Usulkan Perda Larangan Berjualan Makanan Siang Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 10 Juni 2015 | 19:40

Peserta Sepeda Santai Festival Al-Azhom (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan menjual makanan dan minuman saat siang hari di pinggir jalan saat bulan suci Ramadhan 2015.

“Tahun sebelumnya kami sudah memberi surat edaran, namun para pedagang hanya seminggu mematuhinya, selebihnya sudah mulai berjualan seperti biasa,” ungkap KH Edi Junaedi, Rabu (10/6).

Menurut Edi, melalui Perda ini, pedagang makanan di pinggir jalan,  maupun restoran dan tempat makan lainnya diharuskan buka menjelang magrib selama 30 hari penuh. "Jika ada perda, artinya ada payung hukum sehinggayang  melanggar bisad itindak. Diharapkan para pedagang makanan dan pengusaha rumah makan bisa mematuhinya sehingga umat muslim bisa melaksanakan puasa dengan khusyu," katanya.

Selain itu, dia meminta kepada aparat berwenang di Kota Tangerang untuk menutup tempat hiburan seperti karaoke dan panti pijat. "MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk tetap saling menghormati sebagai umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pemuda olahraga pariwisata dan ekonomi kreatif (Disporparekraf) tengah mengadakan rapat untuk membahas surat edaran, yang rencananya akan dibagikan kepedagang makanan dan minuman, untuk membatasi waktu berdagang di bulan Ramadhan.

"Sedang dibahas seperti apa surat edaran yang nanti akan dikeluarkan," jelasnya.


Namun usulan tersebut mendapat keberatan dari sejumlah pedagang makanan. Seperti yang dikatakan Amin, pedagang di Pasar Lama, Kota Tangerang. Dia mengaku hanya mendapat penghasilan dari berjualan makanan. Selain itu, menurutnya meski umat muslim berpuasa, namun non muslim tetap butuh makan saat siang hari.

"Buat kami yang bekerja sebagai pedagang, kalau harus tutup siang hari ya tidak dapat penghasilan. Non muslim juga tetap butuh makan, itu sama saja mendiskriminasi mereka," tukasnya.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill