Connect With Us

Pejabat Damkar Sidang Minggu Depan

| Kamis, 8 Oktober 2009 | 18:10

TANGERANGNEWS-Persidangan kasus penyalahgunaan uang hasil penyewaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 540 juta yang melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Edi Mulyanto akan segera digelar mulai pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut Humas PN Tangerang Arthur Hangewa, persidangan tersebut akan digelar setelah 14 hari dilimpahkannya berkas perkara. Pihaknya pun telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili kasus tersebut. “Kalau tanggalnya saya belum tau, tapi informasi dari Panitera akan digelar minggu depan. Sedangkan majelis hakim yang ditunjuk adalah Haran Tarigan sebagai hakim Ketua. Untuk hakim anggotanya, Ny Erna Matau Seja dan Saya sendiri,” ungkapnya. Sementara mengenai Kepala Seksi Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangerang Sawira, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Damkar Kota Tangerang, Arthur mengaku belum mendapat informasi mengenai persidanganya. “Kalau Sawira saya belum tau. Mungikn berkas perkaranya belum dilimpahkan,” terangnya. Seperti diketahui sebelumnya, Edi dan Sawira diduga menyalahgunakan uang hasil penyewaan mobil atau armada kebakaran milik Pemerintah Kota Tangerang tanpa seizin Walikota Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menyelidiki kasus tersebut mengetahui korupsi yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara membuat Memory of Understanding (MoU) dengan pihak swasta untuk menaruh kendaraan khusus pemadam kebakaran di sejumlah pusat niaga. Dengan maksud seolah-olah sejumlah pusat niaga itu memiliki kendaraan pemadam kebakaran. Dalam MoU itu, tertulis setiap bulannya swasta wajib memberikan uang kepada Kantor Dinas Pemadam Kebakaran yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Setiap tahun mulai dari 2005 hingga 2009, pihak Damkar menarik iuran Rp3 juta sampai Rp5 juta. Akibat pelanggaran tersebut, pihak Kejari Tangerang menjerat Edi dan Sawira dengan Pasal 2, 3, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.(rangga)
TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

BANDARA
Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Ada Lomba HUT RI Hingga Hiburan Seni Budaya di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Jadwalnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:39

Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak hanya mempercantik kawasan terminal dengan ribuan ornamen merah putih, tetapi juga menghadirkan berbagai aktivasi interaktif

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill