Connect With Us

Pejabat Damkar Sidang Minggu Depan

| Kamis, 8 Oktober 2009 | 18:10

TANGERANGNEWS-Persidangan kasus penyalahgunaan uang hasil penyewaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 540 juta yang melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Edi Mulyanto akan segera digelar mulai pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut Humas PN Tangerang Arthur Hangewa, persidangan tersebut akan digelar setelah 14 hari dilimpahkannya berkas perkara. Pihaknya pun telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili kasus tersebut. “Kalau tanggalnya saya belum tau, tapi informasi dari Panitera akan digelar minggu depan. Sedangkan majelis hakim yang ditunjuk adalah Haran Tarigan sebagai hakim Ketua. Untuk hakim anggotanya, Ny Erna Matau Seja dan Saya sendiri,” ungkapnya. Sementara mengenai Kepala Seksi Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangerang Sawira, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Damkar Kota Tangerang, Arthur mengaku belum mendapat informasi mengenai persidanganya. “Kalau Sawira saya belum tau. Mungikn berkas perkaranya belum dilimpahkan,” terangnya. Seperti diketahui sebelumnya, Edi dan Sawira diduga menyalahgunakan uang hasil penyewaan mobil atau armada kebakaran milik Pemerintah Kota Tangerang tanpa seizin Walikota Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menyelidiki kasus tersebut mengetahui korupsi yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara membuat Memory of Understanding (MoU) dengan pihak swasta untuk menaruh kendaraan khusus pemadam kebakaran di sejumlah pusat niaga. Dengan maksud seolah-olah sejumlah pusat niaga itu memiliki kendaraan pemadam kebakaran. Dalam MoU itu, tertulis setiap bulannya swasta wajib memberikan uang kepada Kantor Dinas Pemadam Kebakaran yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Setiap tahun mulai dari 2005 hingga 2009, pihak Damkar menarik iuran Rp3 juta sampai Rp5 juta. Akibat pelanggaran tersebut, pihak Kejari Tangerang menjerat Edi dan Sawira dengan Pasal 2, 3, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.(rangga)
KOTA TANGERANG
Pengangguran di Indonesia Naik Jadi 7,28 Juta Orang per Februari 2025, Anak Muda Paling Terdampak

Pengangguran di Indonesia Naik Jadi 7,28 Juta Orang per Februari 2025, Anak Muda Paling Terdampak

Selasa, 6 Mei 2025 | 18:20

Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan jumlah pengangguran di Indonesia mengalami kenaikan pada Februari 2025.

MANCANEGARA
Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Jangan Kaget, Negara Ini Berikan Insentif Uang untuk Siswi Sekolah yang Hamil

Sabtu, 3 Mei 2025 | 17:03

Pemerintah Rusia menerapkan kebijakan insentif uang tunai bagi perempuan hamil, termasuk mahasiswi dan siswi sekolah, sebagai upaya mendorong angka kelahiran nasional yang terus menurun

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill