Connect With Us

Pejabat Damkar Sidang Minggu Depan

| Kamis, 8 Oktober 2009 | 18:10

TANGERANGNEWS-Persidangan kasus penyalahgunaan uang hasil penyewaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 540 juta yang melibatkan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangerang Edi Mulyanto akan segera digelar mulai pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Menurut Humas PN Tangerang Arthur Hangewa, persidangan tersebut akan digelar setelah 14 hari dilimpahkannya berkas perkara. Pihaknya pun telah menunjuk majelis hakim untuk mengadili kasus tersebut. “Kalau tanggalnya saya belum tau, tapi informasi dari Panitera akan digelar minggu depan. Sedangkan majelis hakim yang ditunjuk adalah Haran Tarigan sebagai hakim Ketua. Untuk hakim anggotanya, Ny Erna Matau Seja dan Saya sendiri,” ungkapnya. Sementara mengenai Kepala Seksi Pencegahan Dinas Damkar Kota Tangerang Sawira, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi Damkar Kota Tangerang, Arthur mengaku belum mendapat informasi mengenai persidanganya. “Kalau Sawira saya belum tau. Mungikn berkas perkaranya belum dilimpahkan,” terangnya. Seperti diketahui sebelumnya, Edi dan Sawira diduga menyalahgunakan uang hasil penyewaan mobil atau armada kebakaran milik Pemerintah Kota Tangerang tanpa seizin Walikota Tangerang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menyelidiki kasus tersebut mengetahui korupsi yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara membuat Memory of Understanding (MoU) dengan pihak swasta untuk menaruh kendaraan khusus pemadam kebakaran di sejumlah pusat niaga. Dengan maksud seolah-olah sejumlah pusat niaga itu memiliki kendaraan pemadam kebakaran. Dalam MoU itu, tertulis setiap bulannya swasta wajib memberikan uang kepada Kantor Dinas Pemadam Kebakaran yang kini menjadi Dinas Pemadam Kebakaran. Setiap tahun mulai dari 2005 hingga 2009, pihak Damkar menarik iuran Rp3 juta sampai Rp5 juta. Akibat pelanggaran tersebut, pihak Kejari Tangerang menjerat Edi dan Sawira dengan Pasal 2, 3, 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.(rangga)
TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

KAB. TANGERANG
Sudah Dapat Izin Beroperasi, Stasiun Jatake Tangerang Tunggu Lampu Hijau Investor 

Sudah Dapat Izin Beroperasi, Stasiun Jatake Tangerang Tunggu Lampu Hijau Investor 

Senin, 15 September 2025 | 21:32

Proses pembangunan Stasiun Jatake di Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, yang berada di antara Stasiun Cicayur dan Parung Panjang sudah hampir selesai dibangun.

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill