Connect With Us

Ini kata Pemkot Tangerang soal Rumah yang menghalangi Jalan

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 4 Agustus 2015 | 17:44

Rumah yangn dijadikan toko berada di tengah-tengah jalan. (Rangga A Zuliansyah / Tangerangnews)

 

TANGERANG- Pemerintah Kota Tangerang menjelaskan terkait bangunan rumah yang menjorok ke tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Rumah tersebut tidak bisa dibebaskan lantaran si pemilik tersangkut masalah hutang piutang dengan Bank.

"Ada permasalahan pemilik dengan Bank terkait hutang piutang. Katanya bukti kepemilikan tanah digadaikan, jadi kita tidak bisa membelinya. Nanti transaksi dengan siapa kalau bukti kepemilikannya tidak diserahkan ke kita?," kata Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang Saepul Rohman, Senin (4/7).

Menurut Saepul, sebenarnya saat proyek pelebaran Jalan Maulana Hasanudin tahun 2012 lalu, pemilik rumah tidak ada masalah terkait harga pembebasan yang diberikan Pemkot. Namun sertifikatnya tengah diagungkan ke Bank. Terkait siapa pemilik bangunan dan harga pembebasan, Saepul mengaku tidak ingat.

"Pemilik sudah deal dengan Pemkot Tangerang terkait harga tanah dan bangunan. Kalau pemiliknya saya nggak ingat, harganya berapa juga tidak tahu detailnya. Dulu pembebasan lahan untuk jalan diurus Dinas Tata Kota, sekarang ada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, coba tanya kesana," jelasnya.

Saepul mengatakan pihaknya akan mengecek kembali pemasalahan tersebut. Pasalnya hal itu telah berlangsung lama dan kondisi bangunan yang menjorok ke jalan menganggu pengendara. "Nanti kita cek lagi apakah permasalahan piutangnya sudah selesai atau belum. Pasti si pemilik juga tidak akan nyaman punya rumah ngalangin jalan begitu," pungkasnya.

 


Ditanya bagaimana jika pemilik menolak harga pembebasan yang di tawarkan Tim Apresial saat ini? Menurut Saeful, pihaknya akan menyerahkan permasalahan tersebut ke pengadilan.

"Berdasar UU No. 2/2012, kalau ada masyarakat yang tidak ada keepakatan terkait harga yang ditetapkan tim apresial, uang akan kita titipkan ke Pengadilan. Nanti keputusan tergantung hakim, apakah nilai yang ditetapkan apresial sudah sesuai dengan azaz keadilan serta aturan dan ketentuan. Jika harga sudah sesuai dan pemilik masih menolak, ya bisa saja dilakukan pembongkaran bangunan, karena ini demi kepentingan umum," tukasnya.

 


Seperti diketahui, sebuah bangunan rumah di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang menjorok di tengah-tengah jalan raya.

Bangunan yang tak jauh pintu perlintasan stasiun Kereta Api Poris  tersebut dijadikan tiga unit toko, yakni permak levis dan laundry. Bangunan menjorok ke tengah jalan, sehingga menghabiskan setengah jalur jalan.  Akibatnya, kendaraan yang hendak melintas harus berbelok menghindari bangunan tersebut. Hal ini tentu membahayakan lalu lintas.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANDARA
Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28

Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Sepekan 16-22 Maret 2026, Dominan Cerah

Prakiraan Cuaca Tangerang Raya Sepekan 16-22 Maret 2026, Dominan Cerah

Senin, 16 Maret 2026 | 11:43

Cuaca di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan diprakirakan didominasi kondisi cerah berawan hingga berawan selama sepekan ke depan, mulai 16 hingga 22 Maret 2026.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill