Connect With Us

Cabuli 2 Bocah, Pemuda Cipondoh Tangerang Akhirnya Ditangkap

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 20 Desember 2015 | 10:52

Ilustrasi ini menggambarkan sang istri selama empat tahun dieksploitasi sang suami melayani 2.742 pria hidung belang (istimewa / tangerangnews)

TANGERANGNEWS.com- MATC, 25, diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang, Kamis (17/12), setelah mencabuli dua bocah laki-laki dibawah umur. Pebuatan tersebut telah dilakukan pelaku lebih dari dua tahun.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang AKP Triyani mengatakan, kedua korban adalah FEB, 15, pelajar kelas 3 SMP dan REF, 17, pelajar kelas 2 SMK.

Awalnya korban FEB, kenal dengan pelaku lewat situs jejaring social Facebook pada bulan Agustus 2015. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan menjemputnya di dekat gang rumah. Kemudian pelaku mengajak korban ke kontrakannya di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

“Pada saat dikontrakan, korban dibujuk rayu dan dipaksa sehingga pencabulan terjadi. Setelah pelaku puas, korban diantar kembali ke rumah korban. Namun hanya sampai gang dekat rumah korban, kemudian korban jalan kaki menuju rumah,” katanya, Minggu (20/12). 

Tenyata perbuatan pelaku itu diketahui ayah korban yang merasa curiga karena pelaku kerap mengajak pergi anaknya.

 

 

Mengetahui  hal tersebut, kemudian ayah FEB melaporkannya ke Polres Metro Tangerang  dengan No laporan LP/B/ 9083/2015/Restro Tng pada tanggal 30 November 2015.

“Setelah korban diperiksa dan melakukan visum, diketahui korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali oleh pelaku,” jelas Triyani.

Selanjutnya unit PPA Polres Metro menangkap pelaku di kontrakannya dan pada saat bersamaan penyidik mendapatkan satu orang korban yang bernama REF.

Menurut pengakuan REF, dia diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka yang telah berlangsung kurang lebih 2 tahun.

“Korban juga kenal dengan pelaku lewat Facebook dan tinggal bersama sejak kelas 1 SMK,” ungkap Triyani.

Pelaku kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dijerat Pasal  82 UU RI No 35/2014 atas perubahan UU RI  No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RAZ)

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

BANTEN
Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Hari Buruh, Gubernur Banten Soroti Dampak AI Terhadap Dunia Kerja

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:47

Gubernur Banten Andra Sony menyoroti perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) terhadap dunia Ketenagakerjaan, saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Tangerang, Kamis 1 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill