Connect With Us

Polisi pastikan korban Kepsek cabul Tangerang dibawah usia semua

Denny Bagus Irawan | Senin, 22 Juni 2015 | 16:36

Tersangka Triyono tampak mengenakan baju seragam tahanan Polres Metro Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

 

 
TANGERANG-Penyelidikan kasus Kepsek cabul yang menelan korban hingga 12 siswa/siswinya akhirnya membuahkan hasil. Ke-12 korbannya yang merupakan siswa-siswi SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang dinyatakan masih dibawah umur. 
 
"Usia korban paling kecil sembilan tahun, paling besar 14 tahun. Artinya, semua masih dibawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Sutarmo, Senin (22/6), sesusai menahan tersangka Triyono.
 
Sutarmo juga mengatakan, Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak akan menjerat Triyono, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pejara.
 
 "Jadi ini kasus lex specialis, mengesampingkan lex generalis. Korban ada 12,  tujuh orang cowok, lima cewek," terang Sutarmo.  Adapun motifnya, kata Sutarmo, pelaku bermaksud marah karena mendengar anak muridnya ada yang telah berhubungan badan. 
 
"Ini maksudnya kemarahan dari Kepsek. Namun, perbuatannya melanggar hukum  hal itu tak pantas dilakukan oleh pendidik," ujar Kasat. 
 
Sutarmo menceritakan, tersangka Triyono memaksa korban untuk menunjukan alat kelaminnya. Kemudian, pelaku memegangnya. 
"Sedangkan untuk yang wanita, dia hanya melihat saja," kata Sutarmo. 
 
Kepolisian menduga, Triyono memiliki kelainan seks atau seks yang menyimpang, meski pelaku telah memiliki keluarga.  "Informasi kemayu, sudah berkeluarga sudah delapan bulan jadi  Kepsek. Kemungkinan ada korban lain, kita akan kejar," terangnya.
HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill