Connect With Us

Cekcok dengan Pacar, Gugun Ceburkan Diri di Pintu Air 10 Cisadane Tangerang

Denny Bagus Irawan | Minggu, 24 Januari 2016 | 14:50

Bendungan Pintu Air 10 Kota Tangerang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANG-Seorang pemuda bernama Gugun D, 21, pada Minggu (24/01/2016) sekitar pukul 00.30 WIB melakukan aksi bunuh diri dengan menceburkan diri ke dalam sungai Cisadane.

 

Gugun melakukannya tepatnya di di bendungan pintu air 10 kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari,  Kota Tangerang.


Adapun motif daripada kejadian tersebut belum dapat diketahui secara pasti penyebabnya.

 

Namun, menurut saksi kekasih Gugun, yang berinisial ES, 20, bahwa pada pukul 23.20 saksi dengan korban terlibat cekcok mulut atau bertengkar di bibir sungai Cisadane.

 

Lalu korban mengajak saksi untuk menceburkan diri ke Sungai Cisadane, tetapi saksi tidak mau, lalu ES berlari untuk mengambil motor.

 

Ketika ES mencoba menghidupkan motor, korban langsung menceburkan diri ke Sungai Cisadane.

 

Saksi segera menghampiri tetapi korban sudah terlanjur menenggelamkan  dirinya sendiri.

 

Selanjutnya saksi pulang kerumah untuk memberitahukan kepada keluarga saksi bahwa pacarnya (GD) bunuh diri.


Atas kejadian tersebut pihak kepolisian Sektor Neglasari Resor Metro Tangerang Kota segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan menghubungi Tim SAR Kota Tangerang.

 

“Selanjutnya bersama warga sekitar melakukan upaya pencarian dengan melakukan penyisiran dilokasi korban menceburkan diri dan di bibir kali Cisadane. korban belum juga berhasil ditemukan,” ujar Kapolsek Neglasari, Kota Tangerang Kompol Sutrisno saat ditemui di lokasi bersama Kanit Reskrim Polsek Neglasari, IPTU Badruzaman.

 

“Hingga saat ini kami masih melakukan olah TKP guna penyelidikan terhadap motif dugaan bunuh diri tersebut dengan mengamankan ES ,” terangnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill