Connect With Us

Tarif Parkir Stasiun Kereta Api Tangerang Naik

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 9 Februari 2016 | 17:07

Lokasi parkir motor di Stasiun Kereta Api Tangerang. (Dira Derby / Tangerangnews)

 

TANGERANG-Tarif parkir roda dua dan empat di Stasiun Kereta Api (KA) Tangerang, Pasar Lama, Kota Tangerang naik. Pemberlakuakan tarif yang dikelola oleh PT Reska Multi Usaha (RMU) ini berlaku sejak Sabu (6/2/2016) kemarin.

 

Humas PT Reska Multi Usaha (RMU) Nyoman Suhardita mengatakan, kenaikan itu berlaku untuk tarif jam berikutnya. Sementara tarif dasarnya sendiri tidak naik. Kenaikan tarif ini juga hanya berlaku di sejumlah stasiun, termasuk Tangerang.

 

”Jadi yang naik itu di jam ke dua dan selanjutnya. Kalau jam pertama masih tetap. Kenaikannya juga tidak terlalu signifikan,” katanya, saat dihubungi, Selasa (9/2/2016).

 

Baca Juga : PT Pan Satria Sakti Gertak Dishub Tangsel

 

Menurut Nyoman, naiknya tarif parkir tersebut karena adanya penambahan beban biaya operasional, asuransi untuk pelanggan dan juga bayar pajak. Ketika ditanya rincian tarif, Nyoman mengaku tidak hafal.

“Tiap stasiun tarifnya kan beda-beda, saya harus lihat data dulu. Kebetulan saya lagi tidak di kantor,” katanya.

 

Sementara Pengawas Parkir Stasiun KA Tangerang Lika menyebutkan, untuk tarif parkir sepeda motor yang naik adalah tarif jam berikutnya dari Rp1000 menjadi Rp2000, tarif pakir inap dari Rp12.000 menjadi Rp15.000 dan tarif denda tiket hilang dari Rp23.000 menjadi Rp25.000.

 

Sedangkan parkir mobil, yang naik hanya tarif jam berikutnya dari Rp2.000 menjadi Rp4.000.“Sedangkan untuk tarif parkir jam pertama sepeda motor tetap Rp3.000. Tarif maksimal Rp8.000 ribu jika motor diparkir hingga 24 Jam. Untuk mobil, jam pertama dikenakan Rp5.000, tarif maksimal Rp15.000, parkir inap Rp20.000 dan denda tiket hilang Rp25.000,” jelasnya.

 

 Baca Juga : Dishub Kota Tangerang Bingung saat Sidak

 

Disebutkannya, dalam sehari rata-rata kendaraan yang parkir di Stasiun KA Tangerang sebanyak 100 unit sepeda motor dan 30 unit mobil. Tarif tersebut,kata Lika, ditetapkan oleh kantor pusat. Informasi mengenai tarif baru tersebut telah ditempel di loket parkir.  “Kita hanya menerima dan melaksanakan saja,” jelasnya.

 

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill